Rizal Ramli: Kontrak Freeport Bisa Diperpanjang, Asal..
Editor
Agus Supriyanto
Kamis, 15 Oktober 2015 17:51 WIB
TEMPO.CO, Bandung - Menteri Koordinator Kemaritiman, Rizal Ramli menegaskan bahwa negosiasi perpanjangan kontrak baru bagi Freeport hanya bisa dilakukan dua tahun sebelum masa kontrak itu habis pada 2021. Ia menyebutkan ada pejabat yang keblinger sehingga ingin buru-buru memperpanjang kontrak baru itu.
“Ada alasannya aturan dua tahun itu, supaya bargaining Indonesia kuat. Kalau sudah kepepet, Freeport tidak ada pilihan,” kata Rizal Ramli di Aula Barat ITB, Kamis, 15 Oktober 2015.
Rizal Ramli hadir sebagai salah seorang pembicara utama pada seminar tentang Inovasi Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk Indonesia Cerdas. Menurut Rizal, sekarang kesalahan pada proses perpanjangan kontrak Freeport pada era 1980-an tidak boleh terulang lagi. “Itu nggak mungkin demikian kalau tidak ada patgulipat dengan pejabat Indonesia,” ujarnya.
Menurut dia, Freeport harus sedikitnya memenuhi tiga syarat, yakni memenuhi permintaan untuk membayar royalti 7 persen, bersihkan limbah, dan mempercepat divestasi. “Kalau tidak mau tanda tangan, bagus banget, kita dapat durian runtuh. Tambang dan cadangan emasnya gede banget,” kata Rizal.
Cadangan material di tambang Freeport itu jika dimasukkan ke cadangan Bank Indonesia, bisa membuat nilai rupiah menguat jadi Rp 5.000 per dolar Amerika Serikat. “Kita sengaja pepetin supaya (Freeport) tidak ada pilihan,” ujarnya.
Rizal Ramli mengatakan keuntungan Freeport selama ini besar. Dari hasil kajian timnya atas laporan Freeport, keuntungannya per tahun hampir US$ 6 miliar. Sebesar US$ 1 miliar keuntungan bersihnya disisihkan untuk capital standing.
Kini, Freeport merencanakan investasi senilai US$ 18 miliar. “Jadi 18 tahun (disisihkan) US$ 18 miliar. Artinya yang mau diinvestasikan itu bukan fresh money, tapi bagian dari keuntungan setiap tahun,” kata dia.
Rizal Ramli berharap pemerintah sekarang ini tidak asal main tanda tangan tanpa syarat ketat untuk Freeport. “Kalau disetujui sekarang saham mereka naik, Indonesia tidak dapat apa-apa. Kita mau kontrak yang fair, transparan, buat rakyat kita,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said menyatakan pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum dan fiskal dalam kesepakatan operasi jangka panjang dan realisasi rencana investasi PT. Freeport Indonesia (PT-FI). Jaminan itu, kata dia, demi menjaga keberlangsungan operasi PT-FI di komplek pertambangan Grasberg di Timika, Papua tersebut.
Sudirman mengungkapkan bahwa pada kesepakatan yang dilakukan pada 9 Oktober kemarin, pemerintah sudah menyepakati hampir seluruh item yang tercantum di dalam nota kesepahaman. Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan adalah soal kesepakatan pengembalian sebagian wilayah kerja, peningkatan fungsi konten lokal dalam operasi, beberapa prinsip dan tata cara divestasi, peningkatan kontribusi pada Negara dalam bentuk pajak royalty, dan terakhir pembangunan smelter.
“Satu-satunya aspek yang belum dapat diputuskan secara formal adalah status setelah tahun 2021.” kata Sudirman. Hal itu menurutnya karena berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang berlaku, keputusan mengenai status tersebut baru bisa diambil dua tahun sebelum selesainya masa kontrak saat ini.
ANWAR SISWADI
Baca juga:
Geger Freeport, Inilah 5 Tanda yang Mencurigakan