Menaker: RPP Pengupahan Bantu Buruh dan Pengusaha

Selasa, 13 Oktober 2015 23:24 WIB

Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri, menaiki mobilnya usai menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), di gedung KPK, Jakarta, 24 November 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Hanif Dhakiri menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) soal pengupahan yang akan akan diluncurkan pemerintah adalah upaya memperbaki hubungan industrial antara buruh dengan pengusaha.

Dengan adanya RPP Pengupahan ini, kata Hanif, para pekerja tidak lagi berjuang untuk pemenuhan upah minimum tetapi justru memperjuangkan upah layak.

“RPP ini akan menjadi jembatan bagi perubahan gerakan buruh di Indonesia untuk lebih masuk ke arena substantif. Karena persoalan kesejahteraan bukan melulu soal upah minimumnya. Serikat pekerja harus berjuang untuk upah layak,” kata Hanif usai menggelar pertemuan tertutup dengan serikat buruh di Jakarta pada Selasa, 13 Oktober 2015.

Hanif menjelaskan bahwa isi dari RPP ini mengatur formula kenaikan upah dengan mempertimbangkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi. “Penggunaan formula ini menjadi penting untuk memberikan kepastian kepada dunia usaha maupun teman-teman pekerja. Kepada dunia usaha formula ini penting karena besarnya kenaikan upah setiap tahun itu bisa terprediksi. Bagi teman-teman pekerja sendiri, adanya formula itu juga sekaligus memastikan bahwa kenaikan upah itu akan berlangsung setiap tahun bukan setiap lima tahun,” ujar dia.

Lebih lanjut, Hanif mengatakan, RPP ini menegaskan ada evaluasi komponen dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) setiap lima tahun sekali. Pemerintah, kata dia akan mempertimbangkan perubahan pola konsumsi yang ada di masyarakat sesuai survei yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS). Ia menilai jangka waktu lima tahun tersebut sangat rasional dan bisa dipertanggungjawabkan ilmiah.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia, Imboel Siregar mengatakan penentuan upah harus didasarkan pada tingkat inflasi daerah dan Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB). “Perhitungan formula upah harus diserahkan ke masing-masing daerah karena di daerah memiliki tingkat inflasi dan pendapatan domestik bruto yang berbeda-beda," katanya. "Demikian juga inflasi, jadi jangan dipatok skala nasional. Karena inflasi daerah beda-beda,” ujar Siregar lagi.

Selain dua indikator pokok, inflasi dan pertumbuhan ekonomi, Siregar menilai pemerintah juga harus memasukkan indeks risiko. Dia mengatakan bahwa upah tahun 2016 ditentukan pada tahun 2015 sehingga perlu dimasukkan indeks risiko untuk mengatisipasi kondisi yang terjadi di tahun 2016. “Kami tidak tahu jika tahun 2016 ada perubahan iklim seperti Elnino atau kejadian lain yang menimbulkan kekacauan ekonomi.”

DANANG FIRMANTO

Berita terkait

KPK soal Penetapan 3 Tersangka di Kemenakertrans: Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

25 Januari 2024

KPK soal Penetapan 3 Tersangka di Kemenakertrans: Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

KPK menegaskan penetapan tersangka Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman tak ada kaitannya dengan Pemilu

Baca Selengkapnya

Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi di Kemenakertrans yang Berbuntut KPK Panggil Cak Imin

6 September 2023

Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi di Kemenakertrans yang Berbuntut KPK Panggil Cak Imin

KPK menyebut penyelidikan kasus yang diduga melibatkan Cak Imin dilakukan sebelum deklarasi dia sebagai cawapres. Berikut perjalanan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Anies-Muhaimin Deklarasi di Hotel Majapahit Surabaya Siang Ini, PKB Optimistis Didukung Warga NU

2 September 2023

Anies-Muhaimin Deklarasi di Hotel Majapahit Surabaya Siang Ini, PKB Optimistis Didukung Warga NU

Waketum PKB Hanif Dhakiri yakin akar rumput PKB dan pesantren NU mendukung duet Anies-Cak Imin.

Baca Selengkapnya

Indonesia Optimis Australia Buka Pintu Luas Bagi Penempatan Tenaga Kerja Indonesia

7 Juni 2022

Indonesia Optimis Australia Buka Pintu Luas Bagi Penempatan Tenaga Kerja Indonesia

Penempatan nanti hanya akan diisi oleh tenaga terampil

Baca Selengkapnya

Menaker Yakin Pengusaha Bakal Bayar THR Seperti Sebelum Pandemi

16 April 2022

Menaker Yakin Pengusaha Bakal Bayar THR Seperti Sebelum Pandemi

Kondisi perekonomian sudah jauh lebih baik dibandingkan dua tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Beberapa Menteri Ini Ternyata Pernah Jadi Santri

22 Oktober 2021

Beberapa Menteri Ini Ternyata Pernah Jadi Santri

Santri sukses menunjukkan perannya dalam berbagai bidang salah satunya di lingkup pemerintahan. Mulai menjadi menteri hingga presiden

Baca Selengkapnya

Menaker Ida Tinjau Pengrajin Ecoprint Penerima JPS

3 Mei 2021

Menaker Ida Tinjau Pengrajin Ecoprint Penerima JPS

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meninjau Kelompok Wirausaha Baru Ecoprint Sekar Langit Bajong di Purbalingga yang menerima program Jaring Pengaman Sosial (JPS).

Baca Selengkapnya

Malam Ini, Sebelum Menonton Filmnya, Mari Baca Puisi Wiji Thukul

16 Juni 2020

Malam Ini, Sebelum Menonton Filmnya, Mari Baca Puisi Wiji Thukul

Adik Wiji Thukul, Wahyu Susilo mengajak netizen agar menyaksikan pentas virtual pembacaan puisi karya kakaknya itu, malam ini.

Baca Selengkapnya

Solidaritas untuk Pejuang Covid-19, Pekerja Migran Baca Puisi

1 Mei 2020

Solidaritas untuk Pejuang Covid-19, Pekerja Migran Baca Puisi

Mantan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri akan ikut meramaikan pembacaan puisi para pekerja migran untuk merayakan Hari Buruh Sedunia ini.

Baca Selengkapnya

Positif Corona, Budi Karya Sumadi Didukung Personel Elek Yo Band

16 Maret 2020

Positif Corona, Budi Karya Sumadi Didukung Personel Elek Yo Band

Menurut Triawan Munaf, Budi Karya merupakan sosok pekerja keras dan selalu mementingkan kebutuhan rakyat.

Baca Selengkapnya