Delapan Pokok Deregulasi Investasi Agraria  

Reporter

Jumat, 9 Oktober 2015 09:35 WIB

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ferry Mursyidan Baldan, di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, 2 Februari 2015. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengeluarkan delapan pokok deregulasi investasi di bidang pertanahan, yang menjadi bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi Jilid III.




Deregulasi ini sekaligus berfungsi menggantikan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 2 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Agraria, Tata Ruang, dan Pertanahan dalam Kegiatan Penanaman Modal. Rencananya, kebijakan ini akan efektif berlaku mulai Senin (12 Oktober 2015).




Berikut 8 Pokok Deregulasi Investasi di Bidang Pertanahan:

Informasi ketersediaan tanah. Permohonan diproses 3 jam.

Pertimbangan Teknis Pertanahan. Permohonan didaftarkan dalam waktu 3 jam, kelengkapan syarat dalam waktu paling lama 3 hari kerja, untuk lahan < 200 hektare paling lama 3 hari kerja, untuk >200 hektare paling lama 5 hari kerja.

Pengukuran Bidang tanah (sebelumnya 10 s.d. 30 hari): permohonan didaftarkan dalam 3 jam, kelengkapan syarat dalam waktu paling lama 10 hari kerja, untuk < 200 hektare paling lama 15 hari kerja, untuk > 200 hektare paling lama 20 hari kerja.

Pemberian hak guna usaha (sebelumnya 30 s.d. 90 hari): permohonan didaftarkan dalam 3 jam, kelengkapan syarat dalam waktu paing lama 14 hari kerja, untuk < 200 hekatre paing lama 20 hari kerja, untuk > 200 hektare paling lama 45 hari kerja.

Perpanjangan/Pembaharuan Hak Guna Usaha (didasarkan pada hasil evaluasi dan audit lahan, sebelumnya 20 s.d. 70 hari kerja_: untuk < 200 hektare paling lama 7 hari kerja, untuk >200 hektare paling lama 14 hari kerja.

Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai (sebelumnya 50 hari kerja): Permohonan didaftarkan dalam 3 jam, untuk < 15 hektare paling mana 20 hari kerja, untuk >15 hektare paling lama 30 hari kerja.

Perpanjangan/Pembaharuan hak Guna Bangunan/Hak Pakai (berdasarkan pada hasil evaluasi dan audit lahan, sebelumnya 20 s.d. 50 hari kerja): untuk 15 hektare paling lama 7 hari kerja.

Penerbitan sertifikat (sebelumnya 5 hari kerja): paling lama 1 hari kerja.

ANTARA

Berita terkait

AHY Sebut Redistribusi Tanah belum Capai 10 Persen

55 hari lalu

AHY Sebut Redistribusi Tanah belum Capai 10 Persen

AHY menyebut redistribusi tanah belum mencapai 10 persen. Reformasi agraria masih jauh dari harapan.

Baca Selengkapnya

Janjikan Kepastian Hukum, AHY Gandeng Satgas-Anti Mafia Tanah, Polri dan Kejaksaan

58 hari lalu

Janjikan Kepastian Hukum, AHY Gandeng Satgas-Anti Mafia Tanah, Polri dan Kejaksaan

Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) gandeng Satgas Anti Mafia Tanah, Polri dan Kejaksaan untuk pastikan penegakan hukum pertanahan.

Baca Selengkapnya

AHY Jadi Menteri ATR/BPN Menuai Sorotan, Salah Satunya Perkuat Posisi Jokowi di Parlemen

23 Februari 2024

AHY Jadi Menteri ATR/BPN Menuai Sorotan, Salah Satunya Perkuat Posisi Jokowi di Parlemen

Sejumlah kritik berdatangan usai AHY dilantik menjadi Menteri Jokowi. KPA menilai langkah Jokowi memilih AHY tak serius mencari solusi masalah agraria

Baca Selengkapnya

Jokowi Lantik AHY Menjadi Menteri ATR, KPA: Bukan Pilihan Tepat

22 Februari 2024

Jokowi Lantik AHY Menjadi Menteri ATR, KPA: Bukan Pilihan Tepat

Dewi Kartika mengatakan ada sejumlah catatan minus di balik penunjukan AHY sebagai Menteri ATR/BPN.

Baca Selengkapnya

Jadi Menteri ATR, AHY Diminta Prioritaskan Penyelesaian Konflik Struktural Agraria hingga..

22 Februari 2024

Jadi Menteri ATR, AHY Diminta Prioritaskan Penyelesaian Konflik Struktural Agraria hingga..

Walhi meminta Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY memprioritaskan pelepasan kawasan hutan untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Baca Selengkapnya

Apa Tugas Menteri ATR/BPN?

22 Februari 2024

Apa Tugas Menteri ATR/BPN?

AHY resmi dilantik Presiden Jokowi sebagai Menteri ATR/BPN menggantikan Hadi Tjahjanto. Berikut tugas dari seorang Menteri ATR/BPN.

Baca Selengkapnya

Menteri ATR/BPN dari Masa ke Masa, Paling Anyar AHY Akan Menjabat Hanya 8 Bulan

21 Februari 2024

Menteri ATR/BPN dari Masa ke Masa, Paling Anyar AHY Akan Menjabat Hanya 8 Bulan

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akan menjadi Menteri ATR/BPN 8 bulan ke depan. Berikut Menteri ATR/BPN dari masa ke masa.

Baca Selengkapnya

Soal Penyebab Ketimpangan Ekonomi yang Diucapkan Anies dalam Debat, Pengamat Singgung UU Cipta Kerja

5 Februari 2024

Soal Penyebab Ketimpangan Ekonomi yang Diucapkan Anies dalam Debat, Pengamat Singgung UU Cipta Kerja

Ekonom sekaligus Direktur Celios Bhima Yudhistira menyebut ketimpangan ekonomi di Indonesia terjadi lantaran kebijakan pemerintah.

Baca Selengkapnya

Cak Imin dan Mahfud MD Satu Suara soal Pembentukan Lembaga Baru Reforma Agraria, Apa Saja Visi Paslon 1 dan 3?

23 Januari 2024

Cak Imin dan Mahfud MD Satu Suara soal Pembentukan Lembaga Baru Reforma Agraria, Apa Saja Visi Paslon 1 dan 3?

Apa saja visi misi paslon nomor urut 1 Muhaimin iskandar alias Cak Imin dan nomor 3 Mahfud MD terkait reforma agraria?

Baca Selengkapnya

Prabowo Puji Gibran Paham Ekonomi Usai Debat Cawapres dengan Tema Lingkungan Hidup, Pangan, Agraria, Masyarakat Adat

22 Januari 2024

Prabowo Puji Gibran Paham Ekonomi Usai Debat Cawapres dengan Tema Lingkungan Hidup, Pangan, Agraria, Masyarakat Adat

Prabowo sebut Gibran menguasai pemahaman ekonomi, tetapi tema debat sebenarnya tentang lingkungan hidup, pangan, agraria, masyarakat adat.

Baca Selengkapnya