Ditjen Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal

Reporter

Selasa, 6 Oktober 2015 21:13 WIB

Genangan cairan miras seusai pemusnahan ribuan botol minuman keras di halaman Polres kota Tangerang (5/7). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Jakarta memusnahkan ribuan botol minuman keras dan rokok ilegal hasil tangkapan operasi besar-besaran di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

"Pemusnahan ini merupakan bagian dari pemberantasan peredaran barang-barang ilegal yang diinstruksikan Presiden kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi dalam acara pemusnahan tangkapan di Jakarta, Selasa (6 Oktober 2015).

Heru menjelaskan barang tangkapan yang dimusnahkan ini merupakan barang-barang yang tidak memiliki pita cukai resmi atau ilegal serta berbagai produk palsu yang berbahaya apabila dikonsumsi oleh masyarakat.

"Operasi besar-besaran ini berhasil mengungkap di antaranya adalah minuman keras tidak hanya ilegal dari pembayaran pajak, namun juga minuman palsu serta drum-drum tempat bahan baku minuman keras," ujarnya.

Heru menambahkan penangkapan barang kena cukai ilegal akan gencar dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai karena barang ilegal bisa memberikan dampak negatif ke masyarakat dan merugikan negara secara keseluruhan.

Barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan antara lain minuman mengandung etil alkohol sejumlah 12.967 botol atau 6.181,4 liter yang terdiri dari 5.767 botol minuman impor atau 4.381,4 liter dengan potensi kerugian Rp4,6 miliar dan 7.200 botol minuman lokal atau 1.800 liter dengan potensi kerugian Rp99,4 juta.

Selain itu, juga dimusnahkan etil alkohol ilegal yang digunakan untuk memproduksi minuman mengandung etil alkohol sejumlah 57 drum atau 11.400 liter dengan total potensi kerugian Rp228 juta dan hasil tembakau (rokok) sebanyak dua juta batang dengan potensi kerugian Rp900 juta.

"Seluruh barang kena cukai ilegal tersebut melanggar ketentuan yang tercantum dalam UU Cukai, dengan total potensi kerugian negara dari barang-barang tersebut adalah mencapai Rp5,87 miliar," jelas Heru.

Hasil operasi tersebut juga menemukan peredaran narkotika, psikotropika dan prekursor di wilayah Jakarta yang sebagian besar diselundupkan melalui barang kiriman kantor pos serta perusahaan jasa titipan dan kasusnya telah dilimpahkan kepada Polri serta BNN.

Seluruh hasil penangkapan dalam tiga bulan terakhir ini tidak lepas dari kerja sama dan sinergi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Polri, BNN, Kejaksaaan, TNI, PT Pos Indonesia serta pemerintah daerah.



ANTARA

Berita terkait

Prastowo Sebut Bea Cukai Bukan Keranjang Sampah

2 hari lalu

Prastowo Sebut Bea Cukai Bukan Keranjang Sampah

Staf Khusus Kementerian Keuangan sebut bea cukai bukan keranjang sampah, imbas banyak postingan media sosial yang mengeluhkan pajak barang Impor dari luar negeri yang terlalu mahal.

Baca Selengkapnya

Izin Impor Alkes Corona Dialihkan ke BNPB, Begini Prosedurnya

23 Maret 2020

Izin Impor Alkes Corona Dialihkan ke BNPB, Begini Prosedurnya

Izin impor alat-alat medis untuk penanganan virus corona diproses satu pintu melalui BNPB.

Baca Selengkapnya

Ingin Bawa Barang dari Luar Negeri? Ini Panduan dari Bea Cukai

7 Desember 2019

Ingin Bawa Barang dari Luar Negeri? Ini Panduan dari Bea Cukai

Pembelian barang dari luar negeri dan dibawa kembali ke Indonesia merupakan aktivitas impor dan wajib menaati aturan salah satunya dari bea cukai.

Baca Selengkapnya

Selain Tekstil,Impor Aluminium Foil Juga Kena Bea Masuk Safeguard

4 November 2019

Selain Tekstil,Impor Aluminium Foil Juga Kena Bea Masuk Safeguard

Pemerintah kini mengenakan bea masuk safeguard untuk impor aluminium foil.

Baca Selengkapnya

iPhone 11, Barang Favorit yang Paling Banyak Dibawa Jastiper

28 September 2019

iPhone 11, Barang Favorit yang Paling Banyak Dibawa Jastiper

iPhone 11 merupakan produk impor favorit yang paling banyak dititip beli lewat jasa jastiper.

Baca Selengkapnya

Tak Bayar Bea Masuk dan Pajak, Jastiper Biasa Datang dari Sini...

27 September 2019

Tak Bayar Bea Masuk dan Pajak, Jastiper Biasa Datang dari Sini...

Memesan barang dengan jasa titip lewat jastiper biasanya lebih murah karena mereka tak membayar bea masuk dan cukai sesuai ketentuan.

Baca Selengkapnya

Pergoki 422 Jastiper, Bea Cukai Selamatkan Hak Negara Rp 4 M

27 September 2019

Pergoki 422 Jastiper, Bea Cukai Selamatkan Hak Negara Rp 4 M

Sampai September 2019, aparat Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta berhasil memergoki 422 jastiper yang melanggar ketentuan.

Baca Selengkapnya

Tarif Bea Masuk Impor Produk Hortikultura Akan Dinaikkan

4 September 2019

Tarif Bea Masuk Impor Produk Hortikultura Akan Dinaikkan

Pemerintah tengah menggodok kebijakan untuk menaikkan tarif bea masuk atau impor untuk produk holtikultura

Baca Selengkapnya

Sebanyak 6.704 Produk Indonesia Bebas Tarif Bea Masuk ke Chile

6 Agustus 2019

Sebanyak 6.704 Produk Indonesia Bebas Tarif Bea Masuk ke Chile

Chile akan membebaskan tarif bea masuk 6.704 produk asal Indonesia mulai 10 Agustus 2019 mendatang.

Baca Selengkapnya

Susi Pudjiastuti Minta Jepang Bebaskan Bea Masuk Produk Perikanan RI

29 Januari 2019

Susi Pudjiastuti Minta Jepang Bebaskan Bea Masuk Produk Perikanan RI

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta pemerintah Jepang menghapus tarif impor untuk produk-produk perikanan asal Indonesia.

Baca Selengkapnya