Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) melakukan aksi teaterikal memprotes pembunuhan Salim (52), petani penolak tambang pasir Lumajang, di depan Balaikota Malang, Jawa Timur, 29 September 2015. Mereka menuntut pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menumpas segala bentuk kasus pelanggaran kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (HAM). TEMPO/Aris Novia Hidayat
TEMPO.CO, Surabaya -Pemerintah Provinsi jawa Timur mendata ada sekitar 60 izin pertambangan. Izin pertambangan tersebut diajukan oleh masyarakat maupun perusahaan pertambangan.
"Itu data existing Kabupaten Lumajang yang masuk ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur," ujar Kepala Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral Dewi J Putriatmi kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Rabu, 30 September 2015.
Dari 60 perusahaan tambang maupun masyarakat yang mengajukan izin pertambangan tersebut saat dilakukan koordinasi dan supervisi (korsup) Mineral dan Batu bara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang datang hanya tujuh penambang. Ketujuh penambang tersebut adalah PT Dampar Golden Internastional, Dul Holil, Sapaan, Ahmad, CV Terus Jaya.
"Sedangkan PT Indo Modern Mining Sejahtera (PT IMMS) juga tidak datang pada waktu itu," kata Dewi.
Dewi menambahkan dari 60 izin pertambangan yang diajukan kepada Kabupaten Lumajang, Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak tahu apakah izin tersebut masih berlaku atau tidak. Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga tidak mengetahui apakah perusahaan itu masih tetap melakukan penambangan atau sudah menghentikan aktivitasnya.
"Hal ini karena memang izin yang mengeluarkan adalah Pemkab Lumajang selain itu yang seharusnya mengecek di lapangan juga pemerintah kabupaten, kami waktu itu belum punya kewenangan," kata Dewi.
Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama dengan Pemerintah Kabupaten Lumajang akan melakukan evaluasi terkait izin tambang ke 60 penambang tersebut. Hal ini dilakukan agar kejadian pembunuhan Salim karena masalah penambangan tidak terjadi.
"Kami akan lakukan evaluasi jika memang nanti kami menemukan pelanggaran akan kami beri peringatan pertama, jika tidak diindahkan akan kami beri peringatan kedua, jika memang masih tidak diperhatikan lagi kami akan beri peringatan ketiga. Tapi jika masih bandel izin bisa kami cabut," katanya.
Dua warga Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, diduga menjadi korban penyerangan sekelompok orang. Aksi kekerasan ini menimbulkan satu korban tewas dan satu orang kritis. Korban tewas adalah Salim, 52 tahun, warga Dusun Krajan II. Sedangkan korban yang kritis adalah Tosan, 51 tahun, warga Dusun Persil. keduanya terlibat dalam aksi menolak penambangan pasir di Desa Selok Awar-awar.