Pemerintah Ingin Pertegas Pasal Kewajiban Divestasi Tambang  

Reporter

Jumat, 25 September 2015 14:49 WIB

Suasana di area tambang terbuka Grasberg PT Freeport Indonesia di Timika, Papua, 19 September 2015. Selain itu Freeport mendapat pengurangan bea keluar menjadi lima persen lantaran kemajuan pembangunan fasilitas smelter di Gresik, Jawa Timur. ANTARA/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan tengah menyusun peraturan menteri yang mengatur secara khusus terkait pelepasan saham swasta yang bergelut dalam pengusahaan mineral dan batubara. Sebelumnya, aturan divestasi hanya tertuang dalam Peraturan Pemerintah.

"Perubahan kami usulkan karena dalam Peraturan Pemerintah saat ini aturannya sangat teknis," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji saat dihubungi pada Jumat 25 September 2015.

Aturan divestasi termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 Pasal 97 tentang kewajiban divestasi saham. Skema pelepasan saham diwajibkan bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) setelah lima tahun.

Pelepasan diwajibkan hingga 51 persen dan berjangka waktu mulai dari lima hingga sepuluh tahun masa operasi. Kewajiban inilah yang menurut Teguh, harus diatur secara khusus dalam peraturan menteri.

Namun Teguh enggan berkomentar terkait substansi dalam aturan khusus ini. Dia memastikan, aturan baru soal kewajiban divestasi bakal lebih lengkap sehingga menjamin kepastian hukum.

Perubahan aturan divestasi masuk sebagai kebijakan lanjutan dalam paket stimulus ekonomi Pemerintah. Pekan ini, kata Teguh, aturan soal Pelaksanaan Kegiatan Usaha Minerba yang menjadi induk beleid divestasi bakal diteken.

"Draf Permen soal divestasinya sudah lengkap. Saya sudah telpon Direktur Jenderal Minerba untuk berbicara dengan asosiasi pertambangan terkait," Teguh berujar.

Komitmen pelepasan saham yang terdekat bakal dilakukan PT Freeport Indonesia pada bulan depan. Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VII DPR akhir Juni lalu, Direktur Utama Freeport Maroef Sjamsuddin mengatakan siap melepas sahamnya ke pemerintah sebesar 10,64 persen.

ROBBY IRFANY

Berita terkait

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

1 hari lalu

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

1 hari lalu

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

Aspebindo mendukung rencana pemerintah membagikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Rektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat

3 hari lalu

Rektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat

Rektor UPN Veteran Yogyakarta Irhas Effendi menyebut ada fenomena cukup menarik dari para peserta UTBK SNBT 2024 di kampusnya.

Baca Selengkapnya

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

6 hari lalu

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

Tujuan beasiswa LPDP ini untuk mencetak tenaga kerja untuk memenuhi program hilirisasi industri berbasis tambang mineral di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

8 hari lalu

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

Kelompak masyarakat peduli Pegunungan Kendeng memgangkat isu kerusakan lingkungan pada Hari Bumi dan Hari Kartini/

Baca Selengkapnya

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

10 hari lalu

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

Berikut ini deretan perusahaan timah terbesar di dunia berdasarkan jumlah produksinya pada 2023, didominasi oleh pabrik Cina.

Baca Selengkapnya

Letusan Gunung Ruang Rusak Fasilitas Pemantau Kegempaan, Alat Apa Saja yang Dipasang?

15 hari lalu

Letusan Gunung Ruang Rusak Fasilitas Pemantau Kegempaan, Alat Apa Saja yang Dipasang?

Erupsi Gunung Ruang sempat merusak alat pemantau aktivitas vulkanik. Gunung tak teramati hingga adanya peralatan pengganti.

Baca Selengkapnya

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

27 hari lalu

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?

Baca Selengkapnya

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

28 hari lalu

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

28 hari lalu

Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

Pergerakan saham PT Timah Tbk. atau TINS terpantau berfluktuatif usai terkuaknya kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP. Begini analisisnya.

Baca Selengkapnya