Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Rizal Ramli. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli menggelar rapat membahas kecurangan sejumlah pedagang yang diduga melakukan kartel dalam perdagangan garam.
"Ada dugaan dilakukan oleh tujuh kelompok yang menguasai perdagangan garam, ini saya sebut tujuh begal garam, mereka diduga bikin kartel yang sangat berbahaya," katanya di Jakarta, Senin, 21 September 2015.
Tiga menteri adalah Menteri Perdagangan Thomas Lembong, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, dan Menteri Perindustrian Saleh Husin. Rapat digelar di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta.
Rizal Ramli menjelaskan dugaan kartel yang dilakukan tujuh penguasa ini mencakup kegiatan menambah jumlah impor garam ketika waktu panen tiba.
Saat petani di dalam negeri sedang tidak berproduksi, harga garam akan dinaikkan oleh para penguasa perdagangan garam, sehingga kegiatan tersebut juga merugikan masyarakat. "Kartel ini menghancurkan industri dan petani di dalam negeri, nantinya yang menikmati adalah para pedagang dan para pemegang kuota garam," ujarnya.
Menurut Rizal, pemerintah akan terus mengevaluasi sistem perdagangan garam yang selama ini masih menggunakan sistem kuota. "Selama ini, sistem kuota yang digunakan pada perdagangan garam membuat jumlah impornya naik terus dan tidak pernah turun, oleh sebab itu sistem ini sudah perlu dikaji," tukasnya.
Kemenperin Jamin Pengetatan Impor Tidak Bebani Industri Manufaktur
1 hari lalu
Kemenperin Jamin Pengetatan Impor Tidak Bebani Industri Manufaktur
Aturan pengetatan impor dijamin tidak bebani industri manufaktur. Pelaku industri alas kaki menganggap aturan memperumit birokrasi dalam memperoleh bahan baku dari luar negeri.
Mendag Zulhas Tegaskan Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan soal Barang Bawaan Impor
2 hari lalu
Mendag Zulhas Tegaskan Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan soal Barang Bawaan Impor
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan bakal menegakkan aturan soal pelaku usaha jasa titip atau jastip yang berbelanja barang titipan orang lain dari luar negeri. Ia meminta agar Bea Cukai menertibkan pelaku usaha jastip yang masih bandel terhadap aturan.
Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan
2 hari lalu
Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan
Menteri Perdagangan Zulkfili Hasan alias Zulhas memastikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang mulai berlaku hari ini, bisa dipakai untuk penyelesaian kasus-kasus penyitaan barang kiriman dari pekerja migran Indonesia atau PMI yang masih tertahan.