OJK Beri Tenggang Waktu Asuransi MAA Bentuk Tim Likuidasi  

Reporter

Minggu, 20 September 2015 17:08 WIB

Ilustrasi asuransi. cbg.gm

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi waktu 30 hari bagi PT MAA General Insurance untuk melakukan rapat umum pemegang saham luar biasa guna membentuk tim likuidasi. Tim ini berkewajiban untuk menyelesaikan seluruh kewajiban perusahaan yang masih tertinggal.

Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, menuturkan otoritas memberi kesempatan kepada perusahaan untuk membentuk tim likuidasi.

"Kami tunggu action mereka," kata Dumoly di Jakarta, Minggu, 20 September 2015.

OJK mencabut izin perusahaan ini semenjak 3 September lalu. Sebelumnya perusahaan joint venture asal Malaysia itu telah dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha semenjak setahun lalu, pasalnya perusahaan tidak bisa memenuhi tingkat kesehatan dan ketentuan modal dalam menahan risiko.

Heru Juwanto, Direktur Kelembagaan dan Produk IKNB OJK, menuturkan semenjak surat pencabutan dilayangkan, hingga saat ini otoritas belum menerima usulan tim likuidasi dari perusahaan.

"Jika tidak dibentuk setelah 30 hari sejak dicabutnya izin maka OJK dapat membentuk tim likuidasi," katanya.

MAA berdiri semenjak 1994 dengan nama Tata International General Insurance. Pada 2000, nama perusahaan berubah menjadi Asuransi Multi Arthaguna Aliasindo. Namun pada 2002 nama perusahaan kembali berubah menjadi MAA General Assurance.

Tony Lau, Direktur Utama MAA, tidak memberikan tanggapan atas pertanyaan yang Bisnis.com ajukan tentang langkah perusahaan untuk menyelesaikan likuidasi.

Sementara, MAA Group Bhd melaporkan ke otoritas bursa Malaysia bahwa izin mereka telah dicabut OJK.

Perusahaan menerima surat pencabutan pada 10 September dengan tanggal efektif 3 September. Perusahaan juga melaporkan diberi tenggat 30 hari untuk menunjuk tim likuidasi atau membentuk tim likuidasi.

MAA Group memiliki saham tidak langsung 83 persen di PT MAAG melalui anak perusahaan MAA International Assurance Ltd. Perusahaan pada 30 Desember tahun lalu juga telah mengumumkan menutup usahanya ini, yang termasuk penyelesaian semua kewajiban.

Sebelumnya, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia menilai pencabutan izin salah satu perusahaan asuransi umum ini tidak akan meruntuhkan kepercayaan pasar.

Julian Noor, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), menuturkan perusahaan asuransi yang ditutup memiliki skala usaha yang kecil. Selain itu perusahaan tersebut telah cukup lama bermasalah sehingga praktis sudah tidak memiliki bisnis baru.

Dia menuturkan proses sanksi dari otoritas telah berjalan cukup lama. Para pemilik perusahaan juga selama proses sanksi juga telah berupaya mendatangkan investor baru.

BISNIS.COM

Berita terkait

Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

9 hari lalu

Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

Menjadi seorang aktuaris memang tidak mudah karena dalam pekerjaannya mengaplikasikan beberapa ilmu sekaligus seperti matematika hingga statistika.

Baca Selengkapnya

HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

11 hari lalu

HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

HSBC Indonesia dan Allianz Life meluncurkan produk asuransi berbentuk warisan atau Premier Legacy Assurance untuk nasabah premiernya. Produk perencanaan warisan ini dikonsep sebagai solusi perlindungan sekaligus dukungan terhadap kehidupan keluarga nasabah yang sejahtera di masa depan.

Baca Selengkapnya

KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

29 hari lalu

KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

Apabila data yang diisi pada tiket tidak sesuai dengan identitas aslinya, maka penumpang Whoosh tersebut tidak ter-cover oleh asuransi.

Baca Selengkapnya

Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

47 hari lalu

Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

Prudential Indonesia menunjuk Tony Benitez sebagai CEO dan Presiden Direktur menggantikan Michellina Laksmi Triwardhany per 1 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

47 hari lalu

PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

Putusan PTUN yang membatalkan keputusan OJK ihwal pencabutan izin usaha Kresna Life dinilai sebagai preseden buruk bagi industri keuangan.

Baca Selengkapnya

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

47 hari lalu

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.

Baca Selengkapnya

PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

47 hari lalu

PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven ihwal pembatalan keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha Kresna Life. Bagaimana respons OJK?

Baca Selengkapnya

KPK Selidiki Korupsi di PT Taspen, Begini Modus Investasi Fiktif Ala Taspen Life

50 hari lalu

KPK Selidiki Korupsi di PT Taspen, Begini Modus Investasi Fiktif Ala Taspen Life

Dugaan korupsi di PT Taspen, Taspen Life dengan modus investasi fiktif menambah daftar panjang kasus penyelewengan dana asuransi di Indonesia

Baca Selengkapnya

Prudential Indonesia Luncurkan Asuransi Jiwa PRUFuture, Targetkan Milenial dan Gen Z

22 Februari 2024

Prudential Indonesia Luncurkan Asuransi Jiwa PRUFuture, Targetkan Milenial dan Gen Z

Prudential Indonesia pada awal tahun ini telah meluncurkan Asuransi Jiwa PRUFuture. Produk ini merupakan perlindungan jiwa jangka panjang.

Baca Selengkapnya

Thailand Luncurkan Jaminan Kesehatan untuk Turis Asing sampai Rp438 Juta

17 Februari 2024

Thailand Luncurkan Jaminan Kesehatan untuk Turis Asing sampai Rp438 Juta

Kompensasi turis di Thailand berdasarkan kasus, misalnya, jika kehilangan penglihatan atau cacat permanen, besarnya adalah Rp131 juta.

Baca Selengkapnya