TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Kantor Wilayah Jakarta Selatan memenjarakan pelaku pengemplang pajak dengan inisial SH, komisaris PT MSL. Modus kejahatan tak jauh berbeda dengan modus sang direktur berinisial MK yang sudah divonis satu setengah tahun dan denda Rp 44 miliar akibat penggunaan faktur pajak fiktif.
"Ini hasil pengembangannya," ujar Kepala Humas Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan Jandri Manulang, di kantornya, Kamis, 27 Agustus 2015. Perusahaan trader CPO ini diperkirakan merugikan pajak negara sebesar Rp 38,2 miliar dengan rincian SH sebesar Rp 16,2 miliar dan MK sebesar Rp 22 triliun.
Baca: Datang ke Jakarta, Ini Alasan 'Tuhan' Tak Mau Mengubah Nama
SH diduga melakukan tindakan curangnya pada 2010-2012. Tersangka melancarkan aksinya dengan menggunakan faktur pajak pertambahan nilai dari pihak ketiga tanpa didasarkan transaksi yang benar. Begitu juga dengan penyampaian SPT PPN yang isinya tak benar.
Menurut Kepala Bagian Penyidikan dan Intelijen Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan Agus Satria, SH terkena kasus Pasal 39 A Undang-Undang Perpajakan. SH terancam penjara dua-enam tahun dan denda dua-enam kali lipat dari uang yang diselewengkan. "Penyidikan sudah selesai dan siap disidangkan," ujarnya.
Simak: Pria Ini Cangkok Alat Intim Bionik, Begini Cara Kerjanya
Agus mengatakan sudah memberi kesempatan SH membayar pajak dengan denda empat kali lipat, tapi tersangka tak menunjukkan perilaku baik dan memilih mangkir. Karena itu sambil menunggu waktu sidang, SH sudah berada di penjara Kejaksaan Tinggi Jakarta Selatan sejak Selasa, 25 Agustus 2015.
ANDI RUSLI
Berita Menarik:Pengemis Naik Haji: Simpan Rp 5000/ Hari, Pernah Makan Bata
Berita terkait
Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency
8 hari lalu
Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.
Baca SelengkapnyaPrabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak
38 hari lalu
Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.
Baca SelengkapnyaDampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara
41 hari lalu
Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara
Baca SelengkapnyaRafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
49 hari lalu
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
Baca SelengkapnyaDJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
5 Januari 2024
DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.
Baca Selengkapnya2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya
29 November 2023
Setelah tanggal 31 Desember 2023, masyarakat menggunakan NIK untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Begini caranya jadi NPWP
Baca SelengkapnyaBegini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum
29 November 2023
Kemenkeu akan segera menerapkan kebijakan NIK jadi NPWP secara penuh pada pertengahan 2024. Berikut cara cek NIK yang sudah tertintegrasi dengan NPWP.
Baca SelengkapnyaBegini Cara Memadankan NIK-NPWP
8 November 2023
Memadankan NIK-NPWP dilakukan paling lambat Desember 2023. Begini caranya.
Baca SelengkapnyaDJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated
27 Oktober 2023
DJP memastikan bahwa kerahasiaan data yang berkaitan dengan wajib pajak akan terjaga saat skema prepopulated diterapkan.
Baca SelengkapnyaDJP Sebut Insentif Sektor Properti Tak Kurangi Penerimaan Pajak Negara
27 Oktober 2023
Insentif pajak properti yang ditanggung pemerintah berasal dari pajak masyarakat yang kemudian dibayarkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran.
Baca Selengkapnya