Bentuk BPJS Kesehatan Syariah, OJK: Gak Usah Takut Rugi
Editor
Setiawan Adiwijaya
Selasa, 4 Agustus 2015 16:40 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan mengapresiasi wacana pembentukan program jaminan kesehatan syariah yang disanggupi oleh Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial. Meskipun, risiko keuangan masih besar.
"BPJS enggak perlu takut rugi," ujar kata Kepala Eksekutif Pengawasa Industri Keuangan Non-Bank OJK, Firdaus Djaelani di kantornya, Selasa, 4 Agustus 2015. Sebab fungsi utama BPJS, kata Firdaus, mengkedepankan jaminan kesejahteraan dan pelayanan masyarakat.
Menurut Firdaus, Undang-undang BPJS menyebutkan segala kerugian neraca keuangan perusahaan ditanggung oleh pemerintah. Sedangkan segala profit akan dikembalikan kepada perusahaan. "Neraca keuangan tahun lalu yang rugi Rp 3,5 triliun kan ditombokin pemerintah."
Firdaus maklum ruang BPJS untuk memutarkan uangnya sangat terbatas. Likuiditas sangat ketat karena uang yang ada selalu digunakan untuk membayar rumah sakit rekanan.
Secara umum, Firdaus berpendapat tak ada kesulitan berarti bagi BPJS untuk mengatur keuangannya nanti. BPJS kesehatan, hanya perlu memisahkan dana dari program konvensional ke bank umum dan dana program syariah ke bank syariah.
Anggota Komisi Fatwa MUI, Jaih Mubarok mengatakan pengelolahan dana konsumen BPJS kesehatan selama ini tak sejalan dengan hukum syariah. Seharusnya, pemilik dana (peserta) turut kecipratan keuntungan dari pengolahan dana tersebut. (Lihat Video: MUI Bantah Keluarkan Fatwa Haram-BPJS Tapi...)
"Tapi pada nyatanya, para peserta tidak pernah dibagi hasil," katanya. Selain itu, MUI juga menemukan tiga unsur yang bertentangan dengan syariah pada BPJS Kesehatan. Ketiga unsur tersebut adalah gharar (ketidakjelasan), maisir (perjudian), dan riba (bunga).
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyanggupi pembentukan program kesehatan syariah. Namun dia enggan menyebutkan secara terperinci teknis dan untung rugi dari program tersebut. "Nanti saja, tunggu keputusan dewan direksi dan komisaris," katanya.
Mulai besok, bersama Majelis Ulama Indonesia, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional, OJK bergabung kedalam sebuah tim untuk merumuskannya program jaminan kesehatan syariah. Tim dibentuk usai rapat konsolidasi bersama pihak-pihak terkait yang dilakukan hari ini untuk segera mencegah isu ini berkepanjangan.
ANDI RUSLI