Bentuk BPJS Kesehatan Syariah, OJK: Gak Usah Takut Rugi  

Reporter

Selasa, 4 Agustus 2015 16:40 WIB

Seorang warga mendaftar berobat dengan sistem BPJS di Rumah Sakit Persahabatan, Jakarta (2/1). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan mengapresiasi wacana pembentukan program jaminan kesehatan syariah yang disanggupi oleh Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial. Meskipun, risiko keuangan masih besar.

"BPJS enggak perlu takut rugi," ujar kata Kepala Eksekutif Pengawasa Industri Keuangan Non-Bank OJK, Firdaus Djaelani di kantornya, Selasa, 4 Agustus 2015. Sebab fungsi utama BPJS, kata Firdaus, mengkedepankan jaminan kesejahteraan dan pelayanan masyarakat.

Menurut Firdaus, Undang-undang BPJS menyebutkan segala kerugian neraca keuangan perusahaan ditanggung oleh pemerintah. Sedangkan segala profit akan dikembalikan kepada perusahaan. "Neraca keuangan tahun lalu yang rugi Rp 3,5 triliun kan ditombokin pemerintah."

Firdaus maklum ruang BPJS untuk memutarkan uangnya sangat terbatas. Likuiditas sangat ketat karena uang yang ada selalu digunakan untuk membayar rumah sakit rekanan.

Secara umum, Firdaus berpendapat tak ada kesulitan berarti bagi BPJS untuk mengatur keuangannya nanti. BPJS kesehatan, hanya perlu memisahkan dana dari program konvensional ke bank umum dan dana program syariah ke bank syariah.

Anggota Komisi Fatwa MUI, Jaih Mubarok mengatakan pengelolahan dana konsumen BPJS kesehatan selama ini tak sejalan dengan hukum syariah. Seharusnya, pemilik dana (peserta) turut kecipratan keuntungan dari pengolahan dana tersebut. (Lihat Video: MUI Bantah Keluarkan Fatwa Haram-BPJS Tapi...)

"Tapi pada nyatanya, para peserta tidak pernah dibagi hasil," katanya. Selain itu, MUI juga menemukan tiga unsur yang bertentangan dengan syariah pada BPJS Kesehatan. Ketiga unsur tersebut adalah gharar (ketidakjelasan), maisir (perjudian), dan riba (bunga).

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyanggupi pembentukan program kesehatan syariah. Namun dia enggan menyebutkan secara terperinci teknis dan untung rugi dari program tersebut. "Nanti saja, tunggu keputusan dewan direksi dan komisaris," katanya.

Mulai besok, bersama Majelis Ulama Indonesia, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional, OJK bergabung kedalam sebuah tim untuk merumuskannya program jaminan kesehatan syariah. Tim dibentuk usai rapat konsolidasi bersama pihak-pihak terkait yang dilakukan hari ini untuk segera mencegah isu ini berkepanjangan.

ANDI RUSLI

Berita terkait

Gibran Bakal Evaluasi KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

11 hari lalu

Gibran Bakal Evaluasi KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Rakabuming Raka menyebut akan mengevaluasi program Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) agar lebih tepat sasaran.

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK Mulai 1 Maret 2024, Begini Prosedurnya

29 Februari 2024

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK Mulai 1 Maret 2024, Begini Prosedurnya

Untuk membuat SKCK, masyarakat kini wajib menjadi peserta program JKN BPJS Kesehatan per 1 Maret 2024. Bagaimana prosedurnya?

Baca Selengkapnya

Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

21 Februari 2024

Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

Berikut sejumlah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan..

Baca Selengkapnya

Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

30 Januari 2024

Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

Cara cek nama di BI Checking atau SLIK OJK hanya membutuhkan waktu paling lambat 1 hari kerja. Berikut ini langkah-langkah dan syaratnya.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Ada 267 Juta Peserta BPJS Kesehatan: Kalau Sakit Ringan ke Puskesmas Saja

24 Januari 2024

Jokowi Sebut Ada 267 Juta Peserta BPJS Kesehatan: Kalau Sakit Ringan ke Puskesmas Saja

Presiden Jokowi menyebutkan sebanyak 267 juta masyarakat Indonesia memiliki kartu BPJS Kesehatan yang juga melayani pasien dengan penyakit berat.

Baca Selengkapnya

Jokowi Klaim di Indonesia Warga Berobat Tak Dipungut Biaya

23 Januari 2024

Jokowi Klaim di Indonesia Warga Berobat Tak Dipungut Biaya

Presiden Jokowi mengharapkan BPJS kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat dapat bermanfaat bagi warga Indonesia.

Baca Selengkapnya

Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang

21 Desember 2023

Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang

Begini cara mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang hilang.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Memainkan Program Kartu-kartu Persis Jurus Jokowi

20 Desember 2023

Prabowo-Gibran Memainkan Program Kartu-kartu Persis Jurus Jokowi

Saat konteastasi Pemilu 2014 dan 2019, Jokowi sodorkan kartu-kartu untuk masyarakat. Berikut kartu-kartu serupa ditawarkan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

4 Desember 2023

Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

Sejumlah perusahaan asuransi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun ini. Perusahaan mana saja?

Baca Selengkapnya

Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

25 September 2023

Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

Musyarakah adalah salah satu akad dalam perbankan syariah yang berbentuk kerja sama untuk mendapatkan keuntungan. Berikut penjelasannya.

Baca Selengkapnya