Fatwa Haram, MUI Dorong Pemerintah Bentuk BPJS Syariah

Reporter

Kamis, 30 Juli 2015 07:07 WIB

Wakil Ketua MUI Pusat, Ma`ruf Amin (tengah), memberikan keterangan kepada awak media, di Gedung Majelis Ulama Indonesia, Jakarta, 13 November 2014. MUI secara tegas menyatakan menolak wacana penghapusan kolom agama ataupun penambahan agama. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Pengurus Harian Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Jaih Mubarok meminta pemerintah segera membahas putusan MUI terkait sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang tak sesuai syariah. Musababnya, banyak masyarakat yang membutuhkan solusi syariah untuk BPJS.

"Pemerintah punya kewajiban melayani masyarakat yang menginginkan terjaminnya sistem syariah di BPJS. Jadi ulama, BPJS, dan pemerintah perlu duduk bersama," kata Jaih saat dihubungi Tempo, Rabu, 29 Juli 2015.

Sama seperti terbentuknya bank syariah, Jaih meminta pemerintah membentuk BPJS syariah yang bebas dari penipuan dan riba. Menurut dia, lahirnya keputusan BPJS dianggap haram atau tak sesuai syariah karena MUI menduga pengelolaan iuran atau akad BPJS tidak jelas dan berpotensi riba karena dikelola bank konvensional.

"Pengelolaannya harus pakai parameter syariah. Misal pasar modal dan saham yang terdaftar di syariah," kata Jaih. "Keadaan darurat ini harus diselesaikan. Tidak bisa terus-menerus seperti ini."

Pekan lalu MUI mengeluarkan fatwa bahwa sistem premi hingga pengelolaan dana peserta BPJS Kesehatan tak sesuai fikih atau haram. Keputusan ini lahir sebulan lalu dalam ijtima ulama Komisi Fatwa MUI di Tegal. (Lihat Video MUI Bantah Keluarkan Fatwa Haram BPJS)

Tiga alasan yang mendorong keluarnya keputusan tersebut antara lain ketidakjelasan status iuran atau premi BPJS. "Kedudukan akadnya atau iuran itu apa? Apa bahasa hukumnya? Apakah termasuk hibah?" kata Jaih. Sebab, kata dia, dalam prinsip syariah harus diatur bagaimana status, kejelasan bentuk, dan jumlah akad atau iuran. Jika tidak, maka BPJS telah melakukan gharar atau penipuan.

Kedua, Jaih mengatakan iuran yang disetorkan para peserta tak jelas kedudukannya. "Setelah disetorkan, apakah itu milik negara, BPJS, atau peserta?" kata dia.

Menurut dia, dalam prinsip asuransi syariah--untuk menggambarkan kondisi iuran BPJS-- iuran adalah hibah kelompok peserta asuransi. Maka perusahaan asuransi atau BPJS seharusnya berlaku sebagai wakil kolektif. Ketika risiko terjadi, maka perwakilan akan menjadi perpanjangan tangan dari peserta kolektif ke individu.

Berikutnya, MUI mempertanyakan investasi iuran peserta yang dikelola BPJS. MUI khawatir BPJS mengelola iuran tersebut dengan deposito, saham, dan cara lain di bank non-syariah. "Ke sektor yang halal tidak? Potensi riba bisa terjadi kalau ternyata didepositokan ke bank yang memberi bunga," kata Jaih.

PUTRI ADITYOWATI

Berita terkait

Gibran Bakal Evaluasi KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

5 hari lalu

Gibran Bakal Evaluasi KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Rakabuming Raka menyebut akan mengevaluasi program Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) agar lebih tepat sasaran.

Baca Selengkapnya

YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

48 hari lalu

YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

Fatwa MUI menyatakan wajib hukumnya bagi umat Islam membantu perjuangan kemerdekaan Palestina, termasuk lewat donasi, zakat, infak atau sedekah

Baca Selengkapnya

Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

48 hari lalu

Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

Boikot bisa memperlemah kekuatan ekonomi Israel supaya berhenti menyerang Palestina.

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK Mulai 1 Maret 2024, Begini Prosedurnya

29 Februari 2024

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK Mulai 1 Maret 2024, Begini Prosedurnya

Untuk membuat SKCK, masyarakat kini wajib menjadi peserta program JKN BPJS Kesehatan per 1 Maret 2024. Bagaimana prosedurnya?

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Ada 267 Juta Peserta BPJS Kesehatan: Kalau Sakit Ringan ke Puskesmas Saja

24 Januari 2024

Jokowi Sebut Ada 267 Juta Peserta BPJS Kesehatan: Kalau Sakit Ringan ke Puskesmas Saja

Presiden Jokowi menyebutkan sebanyak 267 juta masyarakat Indonesia memiliki kartu BPJS Kesehatan yang juga melayani pasien dengan penyakit berat.

Baca Selengkapnya

Jokowi Klaim di Indonesia Warga Berobat Tak Dipungut Biaya

23 Januari 2024

Jokowi Klaim di Indonesia Warga Berobat Tak Dipungut Biaya

Presiden Jokowi mengharapkan BPJS kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat dapat bermanfaat bagi warga Indonesia.

Baca Selengkapnya

Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang

21 Desember 2023

Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang

Begini cara mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang hilang.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Memainkan Program Kartu-kartu Persis Jurus Jokowi

20 Desember 2023

Prabowo-Gibran Memainkan Program Kartu-kartu Persis Jurus Jokowi

Saat konteastasi Pemilu 2014 dan 2019, Jokowi sodorkan kartu-kartu untuk masyarakat. Berikut kartu-kartu serupa ditawarkan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

JKN-KIS dan BPJS, Perbedaan Serta Cara Daftarnya

1 Juni 2023

JKN-KIS dan BPJS, Perbedaan Serta Cara Daftarnya

Berikut ini perbedaan antara JKN-KIS dan BPJS, dalam artikel ini juga menjelaskan bagaimana cara daftar program jaminan kesehatan tersebut.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: MPR dan MUI Siap Gelar Sosialisi Empat Pilar MPR

2 Februari 2023

Bamsoet: MPR dan MUI Siap Gelar Sosialisi Empat Pilar MPR

Sosialisasi itu akan mengangkat tema seputar peran organisasi keagamaan dalam menjaga kerukunan dan kondusivitas bangsa.

Baca Selengkapnya