Drone Perlu Izin Kemenhub, Banyak Pengusaha Kaget  

Rabu, 29 Juli 2015 20:14 WIB

Sebuah drone yang tengah mengangkut sebuah kotak obat, yang akan dikirim dengan dengan bantuan seutas tali. Virginia, 17 Juli 2015. Pete Marovich/Getty Images

TEMPO.CO, Jakarta - Keluarnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2015 tentang pengendalian pengoperasian pesawat tanpa awak (drone), Selasa, 28 Juli 2015, dinilai kurang sosialisasi dan terburu-buru. Banyak pemilik drone mempertanyakan teknis pengendalian lalu lintas drone.

“Banyak dari mereka (pemilik drone) mengeluhkan proses perizinan menerbangkan drone,” ujar juru bicara Asosiasi Pilot Drone Indonesia, Evi Arbay, ketika dihubungi, Rabu, 29 Juli 2015. Pengusaha, dia menambahkan, cukup kaget dengan pemberlakuan peraturan ini.

Menurut peraturan baru ini, pilot drone tanpa terkecuali tak boleh terbang lebih dari 150 meter, kecuali drone milik pemerintah. Pun, jika ingin terbang tinggi, para pemilik drone non-pemerintah harus mengurus izin terbang di Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

Hingga kini, menurut Evi, para pilot drone beranggapan tak perlu adanya izin untuk menerbangkan drone guna pemotretan, perfilman, dan pemetaan. Syaratnya, penerbangan itu dilakukan di wilayah yang tidak secara khusus mensyaratkan suatu perizinan (daerah khusus).

Asosiasi, ujar dia, mengharapkan adanya sosialisasi lebih lanjut ihwal peraturan menteri tersebut, khususnya kemudahan perizinan. “Kami siap bekerja sama memberikan masukan,” kata Evi.

Kepala Pusat Komunikasi Kementerian J.A. Bharata mengatakan peraturan ini dibuat untuk mengendalikan dan menertibkan lalu lintas udara. “Semua yang terbang di wilayah Indonesia harus kami atur,” tuturnya ketika dihubungi.

Bharata tak menampik jika peraturan menteri ini kurang sosialisasi, terlebih soal kemudahan proses perizinan dari segi administrasi dan lokasi. “Sembari jalan, nanti akan terus dibenahi,” ucapnya.

ANDI RUSLI

Berita terkait

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

8 jam lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

9 jam lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

16 jam lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

17 jam lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

3 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

6 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

11 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

16 hari lalu

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.

Baca Selengkapnya

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

16 hari lalu

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

Setelah Lebaran 2024, gelombang arus balik memulai perjalanan banyak orang kembali ke perantauan

Baca Selengkapnya

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

17 hari lalu

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberangkatkan peserta arus balik gratis Lebaran 2024 dengan 160 bus.

Baca Selengkapnya