Jonan Berlakukan Izin Terbang untuk Drone, Apa Kata Para Pengusaha?  

Reporter

Rabu, 29 Juli 2015 05:44 WIB

Pakar Robotik Riza muhida, memainkan Drone buatannya di Tangerang, Banten, 28 April 2015. Drone buatannya bersama rekan satu timnya, mampu digunakan dalam bidang pemetaan bangunan, pertanian, pemotretan serta alutsista pertahanan sebagai senjata. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengeluarkan aturan penggunaan pesawat udara tanpa awak. Setiap pesawat tanpa awak yang beroperasi harus memiliki izin.

Aturan tersebut ada dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak yang terbit pada tanggal 12 Mei 2015.

Dalam aturan itu di antaranya memuat bahwa pesawat tanpa awak hanya boleh dioperasikan tak lebih dari ketinggian 150 meter, kecuali pesawat dioperasikan untuk kepentingan pemerintah. Itu pun perlu izin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub.

Menanggapi hal tersebut, pengusaha penyewaan pesawat tanpa awak (drone), Muan Sibero, mengatakan tak keberatan dengan aturan tersebut. "Pada dasarnya kami sebagai pemain tak masalah dengan aturan tersebut," kata Muan, Selasa, 28 Juli 2015.

Muan menuturkan, penggunaan drone memang memerlukan aturan karena bisa juga membahayakan. "Kalau ada kesalahan bisa jatuh juga mengenai orang atau apa," kata dia.

Namun, menurut Muan, aturan tersebut tak memuat secara detail mengenai kebutuhan para pengguna drone. Salah satunya soal pembatasan ketinggian drone untuk terbang. "Aturannya bilang tak boleh lebih tinggi dari 150 meter, tapi banyak kegiatan yang membutuhkan ketinggian lebih dari itu," ujarnya.

Misalnya, untuk mengambil gambar sebuah kota, Muan mengatakan hal itu membutuhkan ketinggian lebih dari 150 meter. "Jadi sebaiknya jangan disamaratakan. Harus disesuaikan dengan daerah dan kebutuhan," ujarnya.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa pengurusan izin untuk mengoperasikan drone setidaknya dilakukan 14 hari sebelum pengoperasian. Izin di antaranya harus memuat nama dan kontak operator, spesifikasi teknis airborne system, spesifikasi teknis ground system, maksud dan tujuan pengoperasian, serta flight plan.

NINIS CHAIRUNNISA

Berita terkait

Jumlah Kendaraan Listrik Mencapai 133 Ribu

1 hari lalu

Jumlah Kendaraan Listrik Mencapai 133 Ribu

Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan jumlah kendaraan listrik saat ini mencapai 133 ribu.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

4 hari lalu

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

Kemenhub memangkas sejumlah bandara internasional yang dinilai belum memanfaatkan perjalanan internasional.

Baca Selengkapnya

Menhub Budi Karya Tawarkan Investasi Pembangunan TOD MRT Jakarta ke Jepang

7 hari lalu

Menhub Budi Karya Tawarkan Investasi Pembangunan TOD MRT Jakarta ke Jepang

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menawarkan investasi pembangunan Transit Oriented Development atau TOD di sepanjang jalur MRT Jakarta.

Baca Selengkapnya

Menhub Budi Karya Temui Menteri Transportasi Jepang, Bahas Proyek MRT Jakarta

8 hari lalu

Menhub Budi Karya Temui Menteri Transportasi Jepang, Bahas Proyek MRT Jakarta

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bertemu Menteri Transportasi Jepang bahas sejumlah proyek infrastruktur, termasuk MRT Jakarta.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

8 hari lalu

Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

Berita terpopuler: Prabowo-Gibran diharap bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi usai dilantik, pendaftaran CPNS 2024 dibuka.

Baca Selengkapnya

Budi Karya Optimistis Bandara IKN Bisa Uji Coba Juli 2024

8 hari lalu

Budi Karya Optimistis Bandara IKN Bisa Uji Coba Juli 2024

Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi optimistis Bandara Ibu Kota Nusantara atau IKN bisa dilakukan uji coba Juli tahun ini.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran Ahad dan Senin Besok

19 hari lalu

Korlantas Polri Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran Ahad dan Senin Besok

Polri memprediksi puncak arus balik lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah terjadi pada Ahad dan Senin besok

Baca Selengkapnya

Puncak Arus Balik Minggu dan Senin, Masyarakat Diimbau Pulang Lebih Awal

20 hari lalu

Puncak Arus Balik Minggu dan Senin, Masyarakat Diimbau Pulang Lebih Awal

Arus balik Lebaran 2024 diperkirakan terjadi Sabtu sampai Senin, 13-15 April 2024 dengan puncaknya pada Minggu dan Senin, hari terakhir cuti bersama.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan KM 58, Budi Karya Singgung Praktik Travel Ilegal

20 hari lalu

Kecelakaan KM 58, Budi Karya Singgung Praktik Travel Ilegal

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut adanya indikasi praktik travel ilegal dalam insiden kecelakaan maut di KM 58.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Tragedi Brexit 2016, Sedikitnya 12 Pemudik Tewas dalam Arus Mudik Lebaran

21 hari lalu

Kilas Balik Tragedi Brexit 2016, Sedikitnya 12 Pemudik Tewas dalam Arus Mudik Lebaran

Tragedi macet terparah mudik pada 2016. Kilas balik tragedi Brexit yang tewaskan belasan orang.

Baca Selengkapnya