Waspada, YLKI Temukan Kandungan Klorin di Pembalut Wanita

Reporter

Selasa, 7 Juli 2015 13:19 WIB

Jamban bersih sehat jujur di SMPN 11, Bandung, Jawa Barat, Jumat (22/6). Jamban ini merupakan ruangan bersih khusus untuk siswi yang sedang datang bulan. Ruangan dilengkapi dengan lemari berisi pembalut, celana dalam baru, sarung tangan, dan perlatan sanitasi lain yang dikelola oleh para siswi dan guru. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mengungkapkan hasil investigasinya mengenai produk pembalut dan pantyliner yang mengandung zat berbahaya bagi kesehatan. Menurut YLKI, perempuan Indonesia terancam mengidap keputihan, kanker, dan infertilitas akibat penggunaan pembalut dan pantyliner tersebut.

Penelitian terbaru dari YLKI menunjukkan bahwa sebagian besar pembalut yang terdaftar di Kementerian Kesehatan dan beredar di pasaran ternyata mengandung klorin dengan kadar yang beragam.

Pengujian kadar klorin dilakukan pada Januari-Maret 2015 di laboraturium independen yang terakreditasi dengan mengambil sampel sembilan merek pembalut dan tujuh merek pantyliner yang dijual di retail moderen (supermarket). Hasil pengujian lab menunjukkan bahwa seluruh sampel mengandung klorin dengan rentang 5 sampai dengan 55 ppm.

Padahal, Food and Drug Administration (FDA) atau lembaga pengawasan obat dan makanan di Amerika Serikat menetapkan bahwa seluruh produk yang digunakan untuk menstruasi, baik pembalut atau tampon, harus bebas klorin karena klorin membahayakan kesehatan. Klorin merupakan bahan kimia yang biasa digunakan sebagai pemutih.(baca: Daftar Merk Pembalut Berklorin Temuan YLKI)

Anggota Pengurus Harian YLKI Ilyani Sudrajat mengatakan selama ini cukup banyak keluhan dari perempuan yang mengatakan pembalut yang mereka gunakan menyebabkan iritasi. "Kami sendiri orang-orang YLKI juga merasakan dampak buruk pembalut yang merugikan kesehatan," kata Ilyani dalam konferensi pers di kantornya, Selasa, 7 Juli 2015.

Sementara di Indonesia sendiri, Standar Nasional Indonesia (SNI) pembalut dan pantyliner belum mencantumkan kadar klorin di dalamnya.

Ilyani menyatakan konsumen harus berhati-hati memilih produk pembalut karena menyangkut ancaman bahaya yang cukup serius.

"Ini menyangkut reproduksi perempuan, sehingga harus diperhatikan dengan baik. Sayangnya pemerintah kita belum membuat regulasi tentang hal ini," kata Ilyani.

NIBRAS NADA NAILUFAR

Berita terkait

Terpopuler: YLKI Minta Akar Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

4 hari lalu

Terpopuler: YLKI Minta Akar Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

Berita terpopuler Tempo: YLKI menuntut pemberantasan Pinjol ilegal, Menkominfo Budi Arie sebut judi online seperti hantu.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Kerugian Kemacetan Jabodetabek Rp 100 Triliun, YLKI: Batasi Kendaraan Pribadi

5 Februari 2024

Jokowi Sebut Kerugian Kemacetan Jabodetabek Rp 100 Triliun, YLKI: Batasi Kendaraan Pribadi

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) tanggapi pernyataan Jokowi dan menyarankan pemerintah batasi kepemilikan kendaraan pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total, Apa Alasannya?

25 Januari 2024

YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total, Apa Alasannya?

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia meminta iklan rokok dilarang total di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Baru 2 Hari Diresmikan LRT Jabodebek Alami Gangguan, Ini Catatan YLKI untuk Menhub dan PT KAI

1 September 2023

Baru 2 Hari Diresmikan LRT Jabodebek Alami Gangguan, Ini Catatan YLKI untuk Menhub dan PT KAI

YLKI memberikan sejumlah catatan untuk Menhub dan PT KAI soal LRT Jabodebek yang mengalami gangguan dua hari setelah diresmikan.

Baca Selengkapnya

Buntut Rangka eSAF Keropos, YLKI Minta Dirikan Pengawas Produk Otomotif

23 Agustus 2023

Buntut Rangka eSAF Keropos, YLKI Minta Dirikan Pengawas Produk Otomotif

Buntut dari masalah rangka eSAF keropos, YLKI menilai perlu adanya lembaga khusus yang bertugas mengawasi peredaran produk otomotif.

Baca Selengkapnya

YLKI Sebut Larangan Penjualan Rokok Ketengan Bakal Mengikis Dua Hal Ini

4 Februari 2023

YLKI Sebut Larangan Penjualan Rokok Ketengan Bakal Mengikis Dua Hal Ini

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menyebut kebijakan larangan penjualan rokok ketengan akan mengikis dua hal.

Baca Selengkapnya

HNW Dukung Revisi UU Perlindungan Konsumen

23 Januari 2023

HNW Dukung Revisi UU Perlindungan Konsumen

Untuk melakukan revisi undang-undang, rakyat dan organisasi yang ada di masyarakat bisa mengusulkan perubahan

Baca Selengkapnya

Pengaduan Perkara Perumahan Tinggi, YLKI: Bermasalah dari Hulu hingga Hilir

20 Januari 2023

Pengaduan Perkara Perumahan Tinggi, YLKI: Bermasalah dari Hulu hingga Hilir

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebut pengaduan konsumen soal perkara perumahan masih tinggi selama 10 tahun terakhir.

Baca Selengkapnya

Sistem Tap In dan Tap Out Transjakarta Sempat Bermasalah, Ini Cara Mengadu ke YLKI

13 Oktober 2022

Sistem Tap In dan Tap Out Transjakarta Sempat Bermasalah, Ini Cara Mengadu ke YLKI

PT Transjakarta telah meresmikan kebijakan baru yakni pemberlakuan tap in dan tap out bus Transjakarta sejak 4 Oktober 2022, lalu.

Baca Selengkapnya

Operator Protes Tarif Angkutan Penyeberangan, YLKI Sebut Keselamatan Jadi Kasta Tertinggi

6 Oktober 2022

Operator Protes Tarif Angkutan Penyeberangan, YLKI Sebut Keselamatan Jadi Kasta Tertinggi

YLKI mengingatkan dalam hal bertransportasi, keselamatan adalah kasta tertinggi yang tidak bisa ditawar-tawar lagi.

Baca Selengkapnya