Menang Pengadilan, Susi Akan Tenggelamkan 10 Kapal Cina  

Reporter

Senin, 6 Juli 2015 18:24 WIB

Sebuah Kapal Ikan berbendera Vietnam ditenggelamkan di Perairan Tarempa, Anambas, Kepulauan Riau, 5 Desember 2014. Penenggelaman kapal tersebut dilakukan dengan cara diletakkan bom oleh tim Kopaska, karena mencuri ikan di perairan Indonesia. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo.

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Merauke, Papua, pada Senin 6 Juli 2015, memutuskan lima kapal Sino di Merauke dirampas untuk dimusnahkan oleh negara. Kelima kapal asal Cina itu adalah Sino 29, 16, 18, 28, dan 17.

Ketua Satuan Tugas Anti Ilegal Fishing Mas Achmad Sentosa mengatakan pihaknya sudah siap menenggelamkan kelima kapal tersebut. “Jika telah final maka akan kami tenggelamkan,” ujar Achmad saat menggelar konferensi pers di kantornya ihwal putusan Pengadilan Negeri Merauke, Senin 7 Juli 2015.

Kelima kapal tersebut sebelumnya ditangkap TNI AL di Perairan Arafura pada 8 Desember 2015. Kapal tersebut ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di laut teritorial, tidak memiliki surat laik operasi, serta menggunakan alat tangkap yang dilarang yaitu mata jaring ganda yang merusak lingkungan.

Selain itu, dalam amar putusan tersebut juga menyebutkan fishing master kelima kapal itu dihukum kurungan penjara selama dua tahun dengan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Kelima kapal tersebut telah melakukan tindak pidana perikanan yang diatur dalam Pasal 93 ayat 1 jo serta pasal 100 jo dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 Tentang Perikanan.

Selain lima kapal Sino di Merauke, Ota mengatakan Kementerian Kelautan juga bakal menenggelamkan lima kapal Sino di Ambon yang sudah putus yaitu Sino 15, 26, 27, 36, 35.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan sempat kecewa terhadap putusan Pengadilan Negeri Ambon yang menyatakan kelima kapal Sino hanya diberikan hukuman denda Rp 100 juta pada fishing master dan nahkoda. Kecewa terhadap putusan tersebut Susi pun banding diajukin oleh Jaksa Penuntut Umum dan pada 29 Juni 2015 Pengadilan Tinggi Ambon memutuskan kelima kapal Sino dirampas untuk negara dan denda Rp 1 miliar.

Kapal Sino di Ambon ditangkap pada waktu yang sama dengan kapal Sino di Merauke. Kapal-kapal tersebut telah melanggar aturan karena berlayar tanpa dilengkapi surat izin penangkapan ikan, double flagging, serta memakai alat tangkap terlarang.

Ota mengatakan, jika dalam seminggu atau dua pekan ke depan tidak ada banding maupun kasasi, maka kesepuluh kapal tersebut akan ditenggelamkan.

Wakil Ketua Satuan Anti Illegal Fishing Yunus Husein mengatakan pihaknya akan mengejar hingga koorporasi. Sebab, kata dia, hasil putusan ini dinilai berpeluang menjerat pemilik perusahaan. Yunus menjelaskan kesepuluh kapal tersebut adalah milik dari PT Sino dengan Direktur Utama yaitu Saleh Wakang. “Sangat memungkinkan koorporasi untuk dipidanakan,” ujar Yunus.

DEVY ERNIS

Berita terkait

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

1 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi

Baca Selengkapnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

18 hari lalu

Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan buka pendaftaran peserta didik 2024. Cek di sini caranya.

Baca Selengkapnya

KKP Anggarkan Rp 662 Miliar untuk Kesetaraan Gender, Ada 148 Ribu Perempuan di Sektor Perikanan

38 hari lalu

KKP Anggarkan Rp 662 Miliar untuk Kesetaraan Gender, Ada 148 Ribu Perempuan di Sektor Perikanan

Anggaran untuk mendukung perempuan dan disabilitas yang ada dalam sektor perikanan nasional.

Baca Selengkapnya

Produksi Garam Nasional Lampaui Target

58 hari lalu

Produksi Garam Nasional Lampaui Target

Produksi terbesar diperoleh dari sektor produksi garam rakyat yang mencapai 2,2 juta ton,

Baca Selengkapnya

Cina Dominasi Investasi Asing Sektor Kelautan Indonesia

5 Februari 2024

Cina Dominasi Investasi Asing Sektor Kelautan Indonesia

Nilai investasi di sektor kelautan dan perikanan Indonesia pada 2023 mencapai Rp 9,56 triliun. Cina menjadi investor asing terbesar Indonesia.

Baca Selengkapnya

Langkah KKP Hadapi Tuduhan Antidumping dan Countervailing Duties

30 Januari 2024

Langkah KKP Hadapi Tuduhan Antidumping dan Countervailing Duties

KKP telah menunjuk pengacara (lawyer) dalam penyelesaian kasus tersebut.

Baca Selengkapnya

Dibuat untuk Meningkatkan Keadilan Nelayan, Ini 5 Fakta Penangkapan Ikan Terukur di Indonesia

18 Januari 2024

Dibuat untuk Meningkatkan Keadilan Nelayan, Ini 5 Fakta Penangkapan Ikan Terukur di Indonesia

Aturan penangkapan ikan terukur terus dimatangkan pemerintah.

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: Eropa Terpecah karena Houthi, Dugaan Suap ke Pejabat RI Diungkap

14 Januari 2024

Top 3 Dunia: Eropa Terpecah karena Houthi, Dugaan Suap ke Pejabat RI Diungkap

Top 3 dunia adalah Eropa terpecah dalam serangan Houthi Yaman, AS mengungkap dugaan suap ke pejabat RI, hingga kapal tanker gunakan kru Cina.

Baca Selengkapnya

Dugaan Suap Perusahaan Jerman, Ini Tanggapan Kementerian Kelautan

13 Januari 2024

Dugaan Suap Perusahaan Jerman, Ini Tanggapan Kementerian Kelautan

Pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diduga terima suap dari perusahaan asal Jerman. Ini tanggapan KKP.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Ingin Gorontalo Menjadi Kota Agropolitan, Ini Artinya

10 Januari 2024

Anies Baswedan Ingin Gorontalo Menjadi Kota Agropolitan, Ini Artinya

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menginginkan Gorontalo menjadi kota agropolitan. Apakah itu?

Baca Selengkapnya