TEMPO.CO, Cilacap - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya mengungkapkan besaran iuran jaminan pensiun yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan ditetapkan sebesar tiga persen. Angka itu dibagi dua yaitu dua persen dibayar oleh pekerja dan satu persen dibayar oleh pemberi kerja.
"Dalam tiga tahun besaran ini akan direvisi dan dinaikkan secara bertahap sehingga mencapai delapan persen," ujar Elvyn dalam konferensi pers seusai peresmian operasional penuh BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo di Cilacap, Jawa Tengah, Selasa, 30 Juni 2015.
Sebelumnya besaran iuran jaminan pensiun tersebut dalam RPP BPJS Ketenagakerjaan diusulkan sebesar delapan persen, tapi dinilai terlalu tinggi oleh kalangan perusahaan hingga dikhawatirkan mengganggu kesehatan keuangan perusahaan. Kalangan pengusaha sendiri mengusulkan iuran 1,5 persen.
Dengan besaran yang ditetapkan sebesar tiga persen, Elvyn mengatakan tidak akan mengganggu keuangan perusahaan dan besaran itu akan dinaikkan secara bertahap. “Ini yang paling realistis saat ini dan tidak merugikan pekerja karena ini program manfaat pasti yang akan dinikmati setelah 15 tahun," tuturnya.
Elvyn mengatakan manfaat pasti yang akan diterima peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah setelah 15 tahun akan mendapatkan 40 persen dari rata-rata upah yang diterima selama bekerja. Jika peserta meninggal dunia maka ahli waris peserta akan mendapatkan 70 persen dari manfaat pasti yang seharusnya diterima oleh peserta tersebut.
BPJS Ketenagakerjaan akan beroperasional penuh pada 1 Juli 2015 dengan melaksanakan empat program yaitu jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan pensiun.
Jaminan Pensiun merupakan program jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja setiap bulannya saat memasuki masa pensiun 56 tahun atau mengalami cacat total permanen dan atau meninggal dunia yang diberikan kepada pekerja atau ahli waris.
Operasional penuh BPJS Ketenagakerjaan itu juga ditandai dengan peningkatan manfaat pada program-program lainnya di antaranya peningkatan manfaat pada Jaminan Kematian dari Rp 21 juta menjadi Rp 24 juta sedangkan Jaminan Kecelakaan Kerja juga dinaikkan yang sebelumnya sebesar maksimal Rp 20 juta menjadi perawatan dan pengobatan hingga sembuh.
ANTARA
Berita terkait
Gibran Bakal Evaluasi KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran
5 hari lalu
Gibran Rakabuming Raka menyebut akan mengevaluasi program Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) agar lebih tepat sasaran.
Baca SelengkapnyaBPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK Mulai 1 Maret 2024, Begini Prosedurnya
29 Februari 2024
Untuk membuat SKCK, masyarakat kini wajib menjadi peserta program JKN BPJS Kesehatan per 1 Maret 2024. Bagaimana prosedurnya?
Baca SelengkapnyaJokowi Sebut Ada 267 Juta Peserta BPJS Kesehatan: Kalau Sakit Ringan ke Puskesmas Saja
24 Januari 2024
Presiden Jokowi menyebutkan sebanyak 267 juta masyarakat Indonesia memiliki kartu BPJS Kesehatan yang juga melayani pasien dengan penyakit berat.
Baca SelengkapnyaJokowi Klaim di Indonesia Warga Berobat Tak Dipungut Biaya
23 Januari 2024
Presiden Jokowi mengharapkan BPJS kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat dapat bermanfaat bagi warga Indonesia.
Baca SelengkapnyaCara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang
21 Desember 2023
Begini cara mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang hilang.
Baca SelengkapnyaPrabowo-Gibran Memainkan Program Kartu-kartu Persis Jurus Jokowi
20 Desember 2023
Saat konteastasi Pemilu 2014 dan 2019, Jokowi sodorkan kartu-kartu untuk masyarakat. Berikut kartu-kartu serupa ditawarkan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaJKN-KIS dan BPJS, Perbedaan Serta Cara Daftarnya
1 Juni 2023
Berikut ini perbedaan antara JKN-KIS dan BPJS, dalam artikel ini juga menjelaskan bagaimana cara daftar program jaminan kesehatan tersebut.
Baca SelengkapnyaTingkat Kepuasan Terhadap Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin Terus Meningkat dalam 3 Bulan Terakhir
8 Desember 2022
Progam bantuan yang digelontokan pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendongkrak tingkat kepuasan publik.
Baca SelengkapnyaPendaftar PPDB Depok Lampaui Kuota, Orang Tua Kecewa Anak Tidak Diterima SMP Negeri
30 Juni 2022
DKR Depok banyak mendapat laporan soal PPDB, Dinas Pendidikan tidak mengakomodir peserta Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI),
Baca SelengkapnyaAlasan BPJS Kesehatan Buka Data Kartu Indonesia Sehat ke Pemda
9 Juli 2020
BPJS Kesehatan membuka akses dashboard Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke pemerintah daerah untuk mengolah data dan informasi KIS peserta JKN.
Baca Selengkapnya