Sejumlah warga memperhatikan dua alat berat saat melakukan pembuatan waduk di Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (30/4). Minimnya anggaran yang dialokasikan untuk pembebasan lahan akan menghambat pembuatan waduk Brigif. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia dan Korea Selatan sepakat menjalin kerja sama membenahi sistem pembebasan lahan sebagai upaya percepatan pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur nasional.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan menyatakan kerja sama antara kedua negara tersebut meliputi transfer tenaga ahli dan teknologi sistem informasi pertanahan.
“Korea Selatan juga sebelumnya mengalami persoalan yang sama dengan Indonesia dalam proses pembebasan lahan. Dulu tidak semua tanah-tanah di Korea terdaftar, tetapi sekarang mereka sudah memiliki sistem yang terpadu,” kata Ferry, di Jakarta, Selasa, 23 Juni 2015.
Untuk menindaklanjuti kerja sama antara kedua negara, imbuhnya, akan dilaksanakan penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding) antara Kementerian ATR dan Kementerian Pertanahan dan Tata Ruang Korea dalam kurun satu atau dua bulan mendatang.
“Kita akan kerja sama untuk membentuk tim kecil. Paling tidak kita bisa mulai pada pengembangan teknologi untuk membangun Indonesia land information system,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan selain transfer teknologi dan tenaga ahli, Korea juga akan berbagi pengalaman dalam melewati masa transisi pembenahan sistem pengadaan lahan yang membutuhkan waktu selama 20 tahun.
Tol IKN Seksi 6A dan 6B Masih Tersandung Pembebasan Lahan
27 Februari 2024
Tol IKN Seksi 6A dan 6B Masih Tersandung Pembebasan Lahan
Kepala Satgas Pelaksanaan Pembangunan IKN Nusantara menyebut Pembangunan jalan bebas hambatan atau Jalan Tol Seksi 6A dan 6B masih terkendala pembebasan lahan.