Pedagang bahan kebutuhan pokok (sembako). TEMPO/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi VI DPR menilai peraturan presiden mengenai pengendalian harga bahan pangan yang diterbitkan Presiden Joko Widodo telat. Seharusnya perpres ini bisa diterbitkan sejak jauh hari.
"Perpres tersebut sebetulnya telat dikeluarkan," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR Heri Gunawan seperti dikutip dalam website DPR, Kamis, 18 Juni 2015.
Meski demikian, Heri tetap berharap nantinya perpres tersebut mampu mempersempit ruang gerak para spekulan dan penimbun bahan kebutuhan pokok masyarakat.
Di sisi lain, perpres itu juga harus memuat harga eceran tertinggi dan harga subsidi untuk sebagian barang pokok dan penting.
"Minimal ada kepastian dalam bentuk payung hukum secara tertulis setelah sekian lama menunggu lahirnya Undang-Undang Perdagangan sejak tahun 1973 sampai 2014," ujarnya.
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kediri, Eriani Annisa Hanindhito atau Mbak Cicha, memimpin kegiatan penyaluran hasil infaq Pondok Ramadan kepada warga, di Pendopo Kecamatan Purwoasri, Rabu, 27 Maret 2024.