Menteri Susi Tak Akan Umumkan Evaluasi Kapal Asing  

Reporter

Rabu, 17 Juni 2015 14:32 WIB

Menteri Susi Pudjiastuti terlihat mengenakan kacamatanya saat mengikuti jelang rapat kerja di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 15 Juni 2015. Rapat ini juga membahas implementasi setelah diterbitkannya peraturan Menteri KKP nomor 57 Tahun 2014, nomor 1 tahun 2014 dan nomor 2 tahun 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tidak akan mengumumkan hasil analisis dan evaluasi kapal perikanan eks asing kepada publik.

Menurut Susi, setelah keluar moratorium kapal perikanan lewat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2015, kapal-kapal yang dinyatakan lolos akan langsung diberi izin untuk beroperasi. Sedangkan yang tidak lolos akan ditindak sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan.

"Karena saya bukan penindak, bukan yang berwenang. Jadi dalam hal ini saya tidak akan sebutkan satu persatu, kecuali itu sudah termasuk pelanggaran hukum dan ditangani kepolisian," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR, Selasa, 16 Juni 2015.

Namun, dia melanjutkan, bila ada perusahaan yang menyatakan kapalnya legal dan terkena dampak peraturan tersebut, pihaknya siap melakukan diskusi publik bersama perusahaan tersebut.

Saat ini, menurut data Satuan Tugas Anti Illegal Fishing, sebanyak 907 kapal dari 156 perusahaan yang masuk daftar analisis dan evaluasi (anev) telah terdiskualifikasi.

Mereka telah terbukti melakukan berbagai pelanggaran, seperti menggunakan nakhoda dan anak buah kapal berkewarganegaraan asing, tidak menyalakan VMS saat berlayar, keberadaan kapal saat ini tidak diketahui (terindikasi sudah kembali ke negara asal), serta UPI tidak berfungsi atau fungsinya tidak optimal.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 49 perusahaan dengan 566 kapal tergolong melakukan pelanggaran yang berat. Pelanggaran berat ini di antaranya kapal yang dimiliki dan terdata sudah tidak ada di Indonesia, penggunaan anak buah kapal asing di atas 80 persen, dan menerapkan kerja paksa terhadap ABK.

Total kapal eks asing yang masuk daftar anev sendiri berjumlah 1.132 dari 187 perusahaan. Saat ini, Susi mengatakan, sisa 225 kapal di luar yang telah terdiskualifikasi masih diperiksa secara mendalam. Salah satu hal yang diperiksa ialah pajak, yang akan diperiksa bersama Kementerian Keuangan.

Karena itu, Susi memastikan kapal-kapal ini tidak akan bisa beroperasi hingga masa moratorium usai pada 31 Oktober mendatang. Adapun para pengusaha kapal tersebut terus mendorong pemerintah agar segera mengumumkan hasil anev. Pasalnya, mereka menilai peraturan ini telah mematikan usaha mereka akibat berhentinya operasionalisasi kapal mereka.



BISNIS.COM


Advertising
Advertising

Berita terkait

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

3 hari lalu

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mengajak investor untuk investasi perikanan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

6 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi

Baca Selengkapnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

24 hari lalu

Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan buka pendaftaran peserta didik 2024. Cek di sini caranya.

Baca Selengkapnya

Produksi Garam Nasional Lampaui Target

28 Februari 2024

Produksi Garam Nasional Lampaui Target

Produksi terbesar diperoleh dari sektor produksi garam rakyat yang mencapai 2,2 juta ton,

Baca Selengkapnya

Cina Dominasi Investasi Asing Sektor Kelautan Indonesia

5 Februari 2024

Cina Dominasi Investasi Asing Sektor Kelautan Indonesia

Nilai investasi di sektor kelautan dan perikanan Indonesia pada 2023 mencapai Rp 9,56 triliun. Cina menjadi investor asing terbesar Indonesia.

Baca Selengkapnya

Langkah KKP Hadapi Tuduhan Antidumping dan Countervailing Duties

30 Januari 2024

Langkah KKP Hadapi Tuduhan Antidumping dan Countervailing Duties

KKP telah menunjuk pengacara (lawyer) dalam penyelesaian kasus tersebut.

Baca Selengkapnya

Dibuat untuk Meningkatkan Keadilan Nelayan, Ini 5 Fakta Penangkapan Ikan Terukur di Indonesia

18 Januari 2024

Dibuat untuk Meningkatkan Keadilan Nelayan, Ini 5 Fakta Penangkapan Ikan Terukur di Indonesia

Aturan penangkapan ikan terukur terus dimatangkan pemerintah.

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: Eropa Terpecah karena Houthi, Dugaan Suap ke Pejabat RI Diungkap

14 Januari 2024

Top 3 Dunia: Eropa Terpecah karena Houthi, Dugaan Suap ke Pejabat RI Diungkap

Top 3 dunia adalah Eropa terpecah dalam serangan Houthi Yaman, AS mengungkap dugaan suap ke pejabat RI, hingga kapal tanker gunakan kru Cina.

Baca Selengkapnya

Dugaan Suap Perusahaan Jerman, Ini Tanggapan Kementerian Kelautan

13 Januari 2024

Dugaan Suap Perusahaan Jerman, Ini Tanggapan Kementerian Kelautan

Pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diduga terima suap dari perusahaan asal Jerman. Ini tanggapan KKP.

Baca Selengkapnya

Wartawan Tempo Menang Anugerah Jurnalistik Sahabat Bahari

14 Desember 2023

Wartawan Tempo Menang Anugerah Jurnalistik Sahabat Bahari

Febriani, Wartawan Tempo juara pertama pada Kategori Cetak pada lomba Anugerah Jurnalistik Sahabat Bahari (AJSB) 2023.

Baca Selengkapnya