Freeport Setuju Ubah Kontrak Karya Jadi Izin Pertambangan

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Jumat, 12 Juni 2015 10:03 WIB

Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin menghadiri jumpa pers mengenai kesepakatan pemerintah Indonesia dengan Freeport di Kementerian ESDM, Jakarta, 25 Januari 2015. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - PT Freeport Indonesia menyanggupi permintaan pemerintah agar mengubah skema operasi menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Perubahan bakal dilakukan sebelum masa kontrak karya berakhir pada 2021.

"Kami berusaha mematuhi kewajiban sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Mineral dan Batu Bara," ujar CEO Freeport Indonesia Maroef Sjamsudin di Jakarta, Rabu, 10 Juni 2015.

Pasal 169-b Undang-undang Minerba mengamanatkan seluruh kerja sama pertambangan pemerintah-swasta diubah menjadi izin usaha pertambangan atau izin usaha pertambangan khusus. Dengan komitmen perubahan ini, Freeport hanya tinggal menuntaskan satu kesepakatan sebagai syarat perpanjangan kontrak, yakni aspek fiskal.

Juru bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Dadan Kusdiana, menyebutkan skema operasi berupa kontrak karya selama ini menyebabkan posisi pemerintah sebagai pemegang kuasa bumi, air, dan segala material yang ada di dalamnya menjadi sejajar dengan perusahaan swasta. Padahal pemerintah sebagai perwakilan negara sekaligus pemberi izin harus mempunyai posisi di atas perusahaan.

Dengan adanya peralihan skema operasi, Dadan menyatakan, Freeport harus mematuhi syarat dan ketentuan perizinan yang diatur dalam UU Minerba. Salah satunya ihwal luas lahan, yang hanya diberikan maksimal 25 ribu hektare.

Ihwal ketentuan ini, Maroef berjanji aspek teknis perizinan bakal dibicarakan lebih lanjut oleh pemerintah. Meski demikian, perusahaannya menjamin bakal menaati aturan perolehan izin. "Soal kapan, kelanjutan itu bergantung pada dialog," ucapnya.

Freeport beroperasi dengan skema kontrak karya sejak 48 tahun lalu. Perjanjian ini akhirnya membuat pengaturan operasional Freeport menjadi aturan khusus dalam kontrak, tanpa mengacu ke aturan perundang-undangan.

Kontrak itu tak bisa memaksa Freeport menunaikan kewajibannya. Salah satunya kewajiban membagi dividen ke negara, yang tidak dibayarkan sejak tiga tahun belakangan.

ROBBY IRFANY

Berita terkait

Bahlil Sebut Izin Freeport Diperpanjang sampai 2061, Tunggu Revisi PP Minerba

2 jam lalu

Bahlil Sebut Izin Freeport Diperpanjang sampai 2061, Tunggu Revisi PP Minerba

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan proses perpanjangan izin Freeport, yang habis pada 2041, hampir selesai.

Baca Selengkapnya

Riwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI

16 hari lalu

Riwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI

Presiden Jokowi memerintahkan divestasi saham lanjutan PT Freeport Indonesia sehingga negara mempunyai saham 61 persen.

Baca Selengkapnya

Jokowi: Freeport Bukan Milik Amerika Lagi

32 hari lalu

Jokowi: Freeport Bukan Milik Amerika Lagi

Presiden Jokowi kembali mengingatkan bahwa Indonesia merupakan mayoritas pemegang saham PT Freeport.

Baca Selengkapnya

Freeport Produksi 1,6 Miliar Pon Tembaga dan 1,9 Juta Ons Emas per November 2023

3 Desember 2023

Freeport Produksi 1,6 Miliar Pon Tembaga dan 1,9 Juta Ons Emas per November 2023

Hingga November tahun ini, PT Freeport Indonesia telah memproduksi 1,6 miliar pon tembaga dan 1,9 juta ons emas .

Baca Selengkapnya

Freeport Rogoh USD 370 Juta untuk Tutup Tambang Tembagapura pada 2041, Untuk Apa?

2 Desember 2023

Freeport Rogoh USD 370 Juta untuk Tutup Tambang Tembagapura pada 2041, Untuk Apa?

Freeport menyiapkan dana sebesar 370 juta dolar AS untuk menutup tambang di Tembagapura.

Baca Selengkapnya

Sejarah Konsesi Tambang PT Freeport Indonesia yang Kembali Diperpanjang hingga 2061

19 November 2023

Sejarah Konsesi Tambang PT Freeport Indonesia yang Kembali Diperpanjang hingga 2061

Izin operasi tambang perusahaan Freeport Indonesia kembali diperpanjang hingga 2061. Begini awal mula konsesi tambang tembaga dan emas di Papua ini.

Baca Selengkapnya

Kemendag Targetkan Perpanjangan Izin Ekspor Freeport Rampung Pekan Ini

6 Juli 2023

Kemendag Targetkan Perpanjangan Izin Ekspor Freeport Rampung Pekan Ini

Kemendag buka suara soal perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga milik PT Freeport Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jokowi Bilang Rencana Pemerintah Tambah Saham di Freeport Segera Rampung

21 Juni 2023

Jokowi Bilang Rencana Pemerintah Tambah Saham di Freeport Segera Rampung

Jokowi mengklaim proses divestasi atau pengurangan modal PT Freeport Indonesia dari asing terus berjalan.

Baca Selengkapnya

Perpanjangan Izin Ekspor PT Freeport, Stafsus Menteri ESDM: Masalah Waktu Pembangunan Smelter

12 Juni 2023

Perpanjangan Izin Ekspor PT Freeport, Stafsus Menteri ESDM: Masalah Waktu Pembangunan Smelter

Staf Khusus Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara, Irwandy Arif, membantah pemerintah tidak tegas dalam melarang ekspor tembaga.

Baca Selengkapnya

RI Minta Tambahan Saham 10 Persen, Begini Kata Luhut dan Bos Freeport

31 Mei 2023

RI Minta Tambahan Saham 10 Persen, Begini Kata Luhut dan Bos Freeport

Menko Luhut Binsar Pandjaitan dan Bos Freeport Indonesia Tony Wenas buka suara tentang tambahan kepemilikan saham 10 persen.

Baca Selengkapnya