Kemendagri Pangkas Perijinan Perumahan Jadi 8 Tahap

Reporter

Rabu, 10 Juni 2015 22:01 WIB

Seorang pekerja menyaring pasir untuk pengerjaan unit perumahan murah di kawasan Moncongloe, Makassar, 26 Februari 2015. Turunnya tingkat suku bunga atau BI rate, menguntungkan untuk kredit rumah. Pasalnya, turunnya BI Rate berpotensi menurunkan suku bunga kredit perbankan. TEMPO/Iqbal Lubis

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri menargetkan pemangkasan proses perizinan pembangunan rumah sederhana tapak (RST) bersubsidi dari 44 tahapan menjadi 8 tahapan rampung setelah Lebaran.


Sebelumnya, developer harus menempuh satu per satu 44 tahapan proses perizinan sehingga memakan waktu yang lama.


Oleh karena itu, untuk mempercepat realisasi program sejuta rumah, langkah perizinan dirampingkan menjadi 8 poin yang mencakup Izin Lingkungan Setempat, Izin Rencana Umum Tata Ruang (RUTR), Izin Pemanfaatan Lahan, Izin Prinsip, Izin Lokasi, Izin Badan Lingkungan Hidup, Izin Dampak Lalu Lintas dan Izin Pengesahan Site Plan.


Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan Kemendagri bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) sudah membentuk tim gabungan dan berkoordinasi mengenai pentingnya penyederhanaan perizinan dalam menyediakan rumah murah.


“Dalam rapat salah satu pembahasan ialah pentingnya percepatan perizinan. Kami masih akan membahasnya lagi, sehingga setelah Lebaran bisa selesai peraturannya. Ini juga akan kita rapatkan bersama Wapres Jusuf Kalla ,” tutur Tjahjo, Selasa (9 Juni 2015).


Advertising
Advertising

Nantinya, perizinan pembangunan rumah murah tersebut akan dilindungi dengan payung hukum dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) atau Surat Edaran (SE) Kemendagri.


Dirjen Pemerintahan Umum Kemendagri Agung Mulyana mengatakan selama ini perizinan untuk membuat satu komplek perumahan umumnya mencapai lebih dari 20 tahap di masing-masing daerah, sehingga cukup memakan waktu.


“Sementara kita rampingkan menjadi 8 tahap. Izin Lokasi, Izin Prinsip, dan IMB tetap ada, sedangkan yang lainnya bisa saja digabungkan,” ujarnya.


Dalam satu bulan ke depan seluruh stakeholder yang masuk dalam tim gabungan akan merapatkan kembali skema beleid tersebut, termasuk berkoordinasi dengan pemerintah-pemerintah daerah. Adapun hasilnya akan dilaporkan kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla secara rutin.


“Harapannya, setelah peraturan dalam Permen ataupun SE Kemendagri keluar, Pemda bisa segera melaksanakannya,” terangnya.
Menurut Agung sudah ada sekitar 200 kota/ kabupaten yang menyatakan dukungan terhadap program sejuta rumah.


BISNIS.COM


Sebelumnya, developer harus menempuh satu per satu 44 tahapan proses perizinan sehingga memakan waktu yang lama.


Oleh karena itu, untuk mempercepat realisasi program sejuta rumah, langkah perizinan dirampingkan menjadi 8 poin yang mencakup Izin Lingkungan Setempat, Izin Rencana Umum Tata Ruang (RUTR), Izin Pemanfaatan Lahan, Izin Prinsip, Izin Lokasi, Izin Badan Lingkungan Hidup, Izin Dampak Lalu Lintas dan Izin Pengesahan Site Plan.


Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan Kemendagri bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) sudah membentuk tim gabungan dan berkoordinasi mengenai pentingnya penyederhanaan perizinan dalam menyediakan rumah murah.


“Dalam rapat salah satu pembahasan ialah pentingnya percepatan perizinan. Kami masih akan membahasnya lagi, sehingga setelah Lebaran bisa selesai peraturannya. Ini juga akan kita rapatkan bersama Wapres Jusuf Kalla ,” tutur Tjahjo, Selasa (9/6/2015).


Nantinya, perizinan pembangunan rumah murah tersebut akan dilindungi dengan payung hukum dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) atau Surat Edaran (SE) Kemendagri.


Dirjen Pemerintahan Umum Kemendagri Agung Mulyana mengatakan selama ini perizinan untuk membuat satu komplek perumahan umumnya mencapai lebih dari 20 tahap di masing-masing daerah, sehingga cukup memakan waktu.


“Sementara kita rampingkan menjadi 8 tahap. Izin Lokasi, Izin Prinsip, dan IMB tetap ada, sedangkan yang lainnya bisa saja digabungkan,” ujarnya.


Dalam satu bulan ke depan seluruh stakeholder yang masuk dalam tim gabungan akan merapatkan kembali skema beleid tersebut, termasuk berkoordinasi dengan pemerintah-pemerintah daerah. Adapun hasilnya akan dilaporkan kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla secara rutin.


“Harapannya, setelah peraturan dalam Permen ataupun SE Kemendagri keluar, Pemda bisa segera melaksanakannya,” terangnya.
Menurut Agung sudah ada sekitar 200 kota/ kabupaten yang menyatakan dukungan terhadap program sejuta rumah.

Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

6 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

9 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

46 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

52 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.

Baca Selengkapnya