Peraturan Anti-Kriminalisasi Infrastruktrur Segera Terbit

Reporter

Sabtu, 30 Mei 2015 09:21 WIB

Aspal yang retak akibat jembatan patah di Desa Nglongsor, Kec. Tugu, Trenggalek, Jawa Timur, 13 Maret 2015. Kerusakan pada infrastruktur ini akibat amblesnya pilar sedalam 1,5 meter dari permukaan air sungai. TEMPO/Nofika Dian Nugroho

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah tengah menyusun aturan baru melalui instruksi presiden untuk perlindungan bagi pejabat negara bidang infrastruktur dari tindak kriminalisasi.

Deputi Sarana dan Prasarana Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Dedy S. Priatna mengatakan inpres tersebut dibuat agar para pejabat di kementerian atau lembaga yang berkaitan dengan bidang infrastruktur merasa aman mengambil kebijakan yang mendukung percepatan pembangunan infrastruktur.

"Kita targetkan inpres tersebut bisa terbit tahun ini, juga sebagai upaya percepatan realisasi pembangunan infrastruktur," kata Deddy di Jakarta, Jumat, 28 Mei 2015.

Menurut dia, selama ini realisasi pembangunan proyek-proyek infrastruktur berjalan lamban lantaran para pejabat terkait tidak berani mengambil keputusan. Sebab, mereka khawatir dikriminalkan oleh oknum-oknum tertentu.

"Aturan ini ada sebagai payung hukum dari tindak kriminalisasi. Akan tetapi, jangan sampai disalahgunakan, dan yang penting jangan nyolong atau korupsi, pasti langsung ditangkap," ujarnya.

Lebih lanjut, dia memaparkan sejumlah poin penting yang akan dimasukkan ke dalam aturan tersebut. Yaitu proses penunjukan langsung atau penugasan langsung kepada salah satu perusahaan badan usaha milik negara memungkinkan untuk dilakukan tanpa harus menunggu peraturan presiden terlebih dulu.

Selama ini, menurut Deddy, setiap kali ada penunjukan langsung atau penugasan khusus untuk proyek besar, pelaksanaannya harus selalu menunggu peraturan presiden. "Saat ini sedang dipertimbangkan agar penunjukan langsung itu tidak perlu pakai perpres, misalkan pakai inpres. Sebab, perpres itu kan lama prosesnya, bisa berbulan-bulan," tuturnya.

Untuk penyusunan inpres tersebut, dia mengimbuhkan, pemerintah akan berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Sekretariat Negara untuk menyusun substansi dari inpres itu.

BISNIS.COM


Berita terkait

Bantu Lukas Enembe Bikin Rekening, Saksi Tak Tahu Ada Transferan Rp 806 Juta

16 Agustus 2023

Bantu Lukas Enembe Bikin Rekening, Saksi Tak Tahu Ada Transferan Rp 806 Juta

Saksi Teknisi ATM mengaku tidak tahu terkait transferan dana dari Lukas Enembe yang masuk ke rekeningnya

Baca Selengkapnya

Tutupi Utang Proyek Infrastruktur, Waskita Karya Rekayasa Laporan Keuangan

22 Juni 2023

Tutupi Utang Proyek Infrastruktur, Waskita Karya Rekayasa Laporan Keuangan

PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk coba menutupi utang-utang proyek infrastruktur dengan merekayasa laporan keuangan.

Baca Selengkapnya

Hadapi Sidang Dakwaan, Lukas Enembe Dihadirkan Secara Daring

12 Juni 2023

Hadapi Sidang Dakwaan, Lukas Enembe Dihadirkan Secara Daring

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Senin, 12 Juni 2023.

Baca Selengkapnya

Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

6 Juni 2023

Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

Rijatono Lakka, Direktur PT Tabi Bangun Papua yang juga terdakwa penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, dituntut pidana 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Pengacara Lukas Enembe Pakai Baju Toga Saat Diperiksa KPK

9 Mei 2023

Pengacara Lukas Enembe Pakai Baju Toga Saat Diperiksa KPK

Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stepanus Roy Rening memakai baju toga saat mendatangi KPK

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK Lantaran Sakit

5 Mei 2023

Kuasa Hukum Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK Lantaran Sakit

Kuasa hukum Stepanus Roy Rening, Emmanuel Herdiyanto, mengatakan pengacara Lukas Enembe tersebut berhalangan hadir memenuhi panggilan KPK karena sakit

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe Ajukan Praperadilan soal Penetapan sebagai Tersangka ke PN Jaksel

2 April 2023

Lukas Enembe Ajukan Praperadilan soal Penetapan sebagai Tersangka ke PN Jaksel

Lukas Enembe mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanannya oleh KPK ke PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Pemberi Suap Lukas Enembe Segera Disidangkan

24 Maret 2023

Pemberi Suap Lukas Enembe Segera Disidangkan

Pengusaha Rijantono Lakka yang merupakan penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe segera disidangkan.

Baca Selengkapnya

Pengembangan Kasus Lukas Enembe, KPK Geledah Rumah di Depok

9 Maret 2023

Pengembangan Kasus Lukas Enembe, KPK Geledah Rumah di Depok

KPK kembali menggeledah sebuah rumah yang diduga berhubungan dengan perkara suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Tukang Cukur Lukas Enembe: untuk Dalami Dugaan Aliran Dana ke Singapura

9 Februari 2023

KPK Periksa Tukang Cukur Lukas Enembe: untuk Dalami Dugaan Aliran Dana ke Singapura

KPK membeberkan alasan Komisi memeriksa tukang cukur Gubernur Papua Lukas Enembe yang bernama Budi Himawan alias Beni.

Baca Selengkapnya