Ribuan Botol Miras Dimusnahkan di Halaman Polres Bogor

Reporter

Senin, 18 Mei 2015 15:49 WIB

Petugas satuan Industri Perdagangan Direktorat Kriminal Khusus (Satindag Dikrimsus) Polda Metro Jaya melakukan pengerebekan pembuatan miras oplosan di Pulogebang, Cakung Jakarta Timur, 16 Desember 2014. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Kabupaten Bogor memusnahkan ribuan botol minuman keras di halaman kantor Polres Bogor Senin pagi, 18 Mei 2015.

Pemusnahan miras secara simbolis dilakukan oleh Kepala Polda Jabar Mochammad Iriawan, jajaran Polres Bogor, Bupati Bogor Nurhayanti, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ade Jaro dan sejumlah tokoh lembaga swadaya masyarakat.

"Miras salah satu penyebab permasalahan dan kemaksiatan. Maka kami ajak semua elemen untuk sama-sama membasminya," kata Iriawan di lokasi pemusnahan.

Dia mengatakan masyarakat, khususnya di Bogor, harus dijauhkan dari miras, karena miras dapat menghancurkan dan menjauhkan masyarakat dari kesejahteraan.

"Jika miras ini dibiarkan, maka masyarakat akan bodoh," katanya.

Iriawan mengimbau warga Bogor harus belajar dari kasus kematian 21 orang di Garut dan 11 orang di Sumedang akibat menenggak miras oplosan pekan lalu.

Menurutnya, peredaran miras di setiap daerah juga erat kaitannya dengan para produsen miras. Pengusaha miras sengaja membuat sebanyak mungkin untuk dikonsumsi masyarakat.

"Setelah masyarakat dicekoki terus miras, mereka akan bodoh dan pengusaha sendiri yang untung," katanya.

BISNIS.COM

Berita terkait

Kapolres Bekasi Minta Pemda Bikin Perda Miras, Alasannya?

6 Desember 2019

Kapolres Bekasi Minta Pemda Bikin Perda Miras, Alasannya?

Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Indarto meminta pemda membuat peraturan daerah atau Perda yang mengatur soal miras atau minuman keras.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Kota Bogor Razia Miras di 2 Lokasi, Hasilnya?

22 November 2019

Pemerintah Kota Bogor Razia Miras di 2 Lokasi, Hasilnya?

Kepala Dinas UMKM dan Satpol PP Kota Bogor menyisir beberapa kios yang disinyalir menjual miras di sekitar dua taman di Kota Bogor.

Baca Selengkapnya

Kapolsek Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua Dinonaktifkan

23 Agustus 2019

Kapolsek Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua Dinonaktifkan

Kapolda Jawa Barat meminta maaf kepada mahasiswa Papua yang merasa tersinggung atas pemberian dua kardus minuman keras itu.

Baca Selengkapnya

Polisi: Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung Inisiatif Pribadi

23 Agustus 2019

Polisi: Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung Inisiatif Pribadi

Polda Jawa Barat sudah memeriksa polisi yang memberikan miras ke mahasiswa Papua Bandung.

Baca Selengkapnya

Propam Usut Polisi Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung

23 Agustus 2019

Propam Usut Polisi Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung

Propam Polda Jawa Barat mengusut pemberian miras ke mahasiswa Papua oleh polisi.

Baca Selengkapnya

Miras untuk Mahasiswa Papua Bandung, Polisi: Ini Minuman Penyegar

23 Agustus 2019

Miras untuk Mahasiswa Papua Bandung, Polisi: Ini Minuman Penyegar

Polisi diduga memberikan miras ke Mahasiswa Papua di Bandung.

Baca Selengkapnya

Polisi di Bandung Diduga Beri Miras Topi Koboi ke Mahasiswa Papua

23 Agustus 2019

Polisi di Bandung Diduga Beri Miras Topi Koboi ke Mahasiswa Papua

Mahasiswa Papua di Bandung marah karena polisi memberikan miras kepada mereka. Pemberian ini dianggap merendahkan.

Baca Selengkapnya

Promosikan Miras Sophia, Wagub NTT: Lebih Hebat dari Vodka

28 Juni 2019

Promosikan Miras Sophia, Wagub NTT: Lebih Hebat dari Vodka

Ada beberapa jenis Sophia dengan ukuran kecil dan besar dengan kadar alkohol antara 35-40 persen.

Baca Selengkapnya

Gubernur NTT Pastikan Tata Niaga Miras Sophia Bakal Diatur

20 Juni 2019

Gubernur NTT Pastikan Tata Niaga Miras Sophia Bakal Diatur

Tata niaga minuman tradisional NTT yang mengandung alkohol, Sophia, akan diatur khusus.

Baca Selengkapnya

Produk Miras Sophia Berkadar 40 Persen Alkohol Resmi Diluncurkan

19 Juni 2019

Produk Miras Sophia Berkadar 40 Persen Alkohol Resmi Diluncurkan

"Rencananya ada tiga jenis Sophia yang dihasilkan, tetapi saat ini baru dua."

Baca Selengkapnya