Kementerian Kelautan Tangkap Tiga Kapal Asing Pencuri Ikan

Reporter

Editor

devy ernis

Rabu, 6 Mei 2015 15:25 WIB

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, beri keterangan pers, di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, 23 Maret 2015. Susi kecewa dan marah bahwa kapal pencuri ikan terbesar asal Cina berbendera Panama, yakni MV Hai Fa, ternyata tidak ditenggelamkan. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap tiga kapal ikan asing yang terdiri atas dua kapal berbendera Vietnam dan satu berbendera Thailand. “Kapal tersebut melanggar aturan berlayar,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Asep Burhanudin di Jakarta, Rabu, 6 Mei 2015.

Dua kapal berbendera Vietnam tersebut adalah KM BV 92443 TS berbobot 100 gross tonnage dengan sebelas anak buah kapal asal Vietnam dan KM BV 92442 TS berbobot 80 gross tonnage dengan tiga ABK asal Vietnam.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh kapal pengawas Hiu Macan Tutul 002 yang dinakhodai Samuel Sandi Rundupadang pada 30 April 2015 sekitar pukul 19.35 WIB di perairan zona ekonomi eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Tiongkok Selatan (koordinat 060 09’ 631” LU-1060 11’ 004” BT). Kedua kapal membawa muatan sekitar 5.000 kilogram ikan campuran.

Sementara itu, pada 2 Mei 2015, kapal pengawas Hiu Macan 001 dengan nakhoda Samson juga menangkap satu kapal asing berbendera Thailand, yaitu KM Laut Natuna 12 berbobot 163 GT dengan 12 ABK asal Thailand di perairan ZEEI sekitar Kepulauan Natuna.

Tiga kapal tersebut diduga melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) tanpa memiliki dokumen perizinan kegiatan penangkapan ikan dan menggunakan alat penangkap ikan terlarang (trawl).

Kapal tersebut diduga melanggar Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat 1, Pasal 93 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1, Pasal 98 juncto Pasal 42 ayat 3, dan Pasal 85 juncto Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.

Selanjutnya kapal dan tersangka dikawal menuju ke Satuan Kerja PSDKP Batam, Kepulauan Riau, untuk diproses secara hukum oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Perikanan. Sedangkan terhadap ABK nontersangka akan dilakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk proses pemulangan ke negara asal.

Tiga kapal yang ditangkap tersebut menambah capaian kinerja Ditjen PSDKP selama 2015. Dari 1 Januari sampai 6 Mei 2015, KKP telah memproses 65 pelaku illegal fishing. Jumlah itu terdiri atas 28 kapal ikan Indonesia dan 37 kapal ikan asing. Sebanyak 37 kapal asing tersebut didominasi dari Vietnam sebanyak 21 kapal, Filipina 7 kapal, Thailand 5 kapal, dan Malaysia 4 kapal.

DEVY ERNIS

Berita terkait

Menteri Kelautan Perikanan Resmikan Media Center KKP

3 hari lalu

Menteri Kelautan Perikanan Resmikan Media Center KKP

Media Center dilengkapi dengan sejumlah fasilitas mulai dari ruang meeting, studio, hingga akses internet.

Baca Selengkapnya

200 Ha Lahan di Tangerang Masuk Plotting Proyek Strategis Nasional PIK 2, 100 Ha di Antaranya, Kawasan Lahan Perhutani dan KKP

5 hari lalu

200 Ha Lahan di Tangerang Masuk Plotting Proyek Strategis Nasional PIK 2, 100 Ha di Antaranya, Kawasan Lahan Perhutani dan KKP

Sekitar 200 hektar tanah di Desa Lontar Kecamatan Kemeri Kabupaten Tangerang, masuk dalam plotting lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Asing Vietnam di Laut Natuna, Nakhoda: Ikan di RI Masih Banyak

14 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Asing Vietnam di Laut Natuna, Nakhoda: Ikan di RI Masih Banyak

Kapal asing Vietnam ditangkap di Laut Natuna. Mengeruk ikan-ikan kecil untuk produksi saus kecap ikan.

Baca Selengkapnya

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

20 hari lalu

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mengajak investor untuk investasi perikanan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Bukan Hanya Malaysia , 3 Negara Asia Tenggara ini Pernah Lakukan Pencurian Ikan di Indonesia

21 hari lalu

Bukan Hanya Malaysia , 3 Negara Asia Tenggara ini Pernah Lakukan Pencurian Ikan di Indonesia

Sejumlah nelayan dari negara tetangga beberapa kali terlibat pencurian ikan di perairan Indonesia

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

24 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi

Baca Selengkapnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

41 hari lalu

Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan buka pendaftaran peserta didik 2024. Cek di sini caranya.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, 6 Jalan Tol Fungsional Saat Mudik

50 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, 6 Jalan Tol Fungsional Saat Mudik

Berikut daftar pekerja yang berhak mendapat THR. Cek status magang dan honorer.

Baca Selengkapnya

Tidak Ditenggelamkan, Dua Kapal Illegal Fishing Diserahkan ke Nelayan Banyuwangi

50 hari lalu

Tidak Ditenggelamkan, Dua Kapal Illegal Fishing Diserahkan ke Nelayan Banyuwangi

Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono menyerahkan dua kapal illegal fishing ke nelayan di Banyuwangi, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Sri Mulyani Tanggapi Ramai Barang Bawaan ke Luar Negeri, THR Jokowi dan Ma'ruf Amin

55 hari lalu

Terpopuler: Sri Mulyani Tanggapi Ramai Barang Bawaan ke Luar Negeri, THR Jokowi dan Ma'ruf Amin

Berita terpopuler bisnis pada Senin, 25 Maret 2024, dimulai dari respons Sri Mulyani Indrawati soal ramai pembahasan barang bawaan ke luar negeri.

Baca Selengkapnya