Saat 'Si Hijau' Terdeteksi di Pemeriksaan Sinar-X  

Reporter

Kamis, 16 April 2015 07:49 WIB

Seorang petugas Bandara Juanda, Surabaya, memeriksa tas calon jemaah haji dengan pemindai sinar X (26/10). Pemeriksaan itu untuk mencegah lolosnya barang barang yang tidak dijinkan masuk ke pesawat. TEMPO/Fully Syafi

TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah pesawat dari Doha, Qatar, baru saja mendarat di landasan pacu Terminal 2D Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Seorang pria langsung mengambil dua kopernya di conveyor belt dari bagasi pesawat.

Pria berkemeja cokelat muda itu kemudian berjalan ke bagian pemeriksaan Bea dan Cukai. Lalu memasukkan dua kopernya ke pemeriksaan sinar-X.

Dua petugas Bea dan Cukai yang memakai kaus abu-abu bertuliskan K9 mengambil dua koper miliki pria itu. "Saya periksa dulu, Pak," kata petugas tersebut yang dijawab dengan anggukan sang penumpang.

Koper pertama berisikan beberapa potong pakaian. Semua tampak normal sampai petugas menyobek dinding koper dan menemukan empat plastik besar berisikan benda seperti gula batu.

"Ini punya Bapak?" tanya petugas itu. Pria itu hanya mengangguk kemudian menggaruk kepalanya.

Koper kedua pun dibongkar. Tak ada yang aneh. Koper biru dongker tersebut berisi selembar keffiyeh, beberapa potong pakaian, dua sepatu wanita berwarna merah muda dan motif loreng, sebotol wine, serta satu bungkus snack rasa keju. Petugas kemudian menggiring penumpang dengan kacamata di kerah kemeja itu ke bagian keamanan.

Adegan tersebut adalah simulasi penangkapan seorang warga negara Kenya yang mencoba menyelundupkan 1,06 kilogram sabu-sabu sepekan lalu di lokasi yang sama. WNA itu menumpang Emirates Airways dengan nomor penerbangan EK-358.

Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Harry Mulia mengatakan perbedaan antara sabu-sabu dan detergen atau benda yang mirip adalah warna yang dihasilkan barang-barang itu saat melewati sinar-X.

"Sabu-sabu berwarna hijau, sedangkan serbuk lain seperti detergen warnanya merah," ucapnya saat media tour ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta di bagian pemeriksaan barang, Rabu, 15 April 2015.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menuturkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea-Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta telah menggagalkan penyelundupan 15,8 kilogram sabu-sabu senilai Rp 31,6 miliar. "Tersangkanya dari berbagai negara, tapi mayoritas WNI," kata Bambang.

Modus operandinya pun beragam, ada yang memasukkannya ke dubur, menyembunyikannya di sampul buku anak-anak, atau memasukkannya ke dinding koper.

TRI ARTINING PUTRI

Berita terkait

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

2 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

10 hari lalu

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

12 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.

Baca Selengkapnya

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

16 hari lalu

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

17 Februari 2024

Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

Setiap pengungsi Rohingya diharuskan membayar 100 ribu taka atau setara Rp 15,7 juta kepada 3 tersangka untuk pergi ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

16 Februari 2024

Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

Quincy Promes dalam pengadilan in absentia divonis hukuman enam tahun penjara sebuah skema penyelundupan kokain ke Belanda

Baca Selengkapnya

Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

13 Februari 2024

Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

Kepolisian menyita delapan ton kokain dalam sebuah wadah yang disamarkan sebagai genset. Ini adalah salah satu penangkapan kokain terbesar.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

1 Februari 2024

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

Sampai saat ini petugas Bea Cukai Batam terus melakukan pemeriksaan terhadap temuan penyelundupan minuman beralkohol itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

13 Januari 2024

Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

Jaksa Agung mengatakan 13 lembaga yang memiliki kewenangan di laut, masih belum mampu menjaga perarian Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

4 Januari 2024

Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

Keberadaan pengungsi Rohingya di Aceh menuai polemik. Berikut beberapa catatan kontroversi penanganannya yang terjadi sejak November 2023

Baca Selengkapnya