TEMPO.CO , Jakarta: PT Pusaka Benjina Resources (PBR) ditengarai melakukan praktik perbudakan terhadap anak buah kapal (ABK) dari sejumlah negara dengan mempekerjakan mereka secara tak manusiawi. Namun berdasarkan hasil telisik Satuan Tugas Pemberantasan Illegal, Unreported and Unregulated Fishing, PT PBR telah melakukan banyak pelanggaran.
Mas Achmad Santosa, Ketua Satgas Illegal Fishing mengatakan pihaknya telah menemukan sejumlah pelanggaran lain. Diantaranya, PT PBR diduga mempekerjakan ABK asing tanpa dokumen jelas.
Temuan lainnya, dokumen kapal tak jelas dan terindikasi semua kapal yang dioperasikan adalah kapal asing. "Selain itu, unit pengolahan ikan di darat tak dioperasikan," kata Mas Achmad Santosa di Jakarta, Selasa 7 April 2015.
Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Andha Miraza mengatakan akan menjerat PT PBR dengan ketentuan hukum korporasi. Kementerian akan bekerja sama dengan Komnas HAM, Polri, Kementerian Sosial dan Kementerian Luar Negeri.
"PT PBR nanti akan dijerat dengan banyak peraturan," jelasnya. Antara lain regulasi soal larangan kerja paksa, aturan mempekerjakan pekerja asing dan pelanggaran di sektor perikanan.
Menurut penutusan Mas Achmad, Menteri Susi telah berkirim surat ke lembaga-lembaga terkait. Kasus Benjina tak mungkin bisa diselesaikan sendiri oleh KKP.
Nantinya, hasil penyelidikan dari Satgas bisa diteruskan oleh lembaga penegak hukum lainnya baik oleh Kejaksaan Agung maupun Polri," kata Mas Achmad.
KHAIRUL ANAM
Berita terkait
Kasus Perbudakan Benjina Terancam Ditutup
21 Oktober 2015
Banyak masalah yang membuat kasus perbudakan di Benjina terancam ditutup. Apa saja?
Baca SelengkapnyaKasus Perbudakan Benjina, Pemeriksaan Saksi ABK Myanmar Terkendala Dana
6 Oktober 2015
Kasus perdagangan manusia yang menyeret PT
Benjina telah masuk P21.
Mirip Benjina, Polisi Evakuasi 45 WNA Korban Perdagangan Manusia
5 Agustus 2015
Mereka diduga menjadi korban perdagangan manusia yang dipekerjakan sebagai ABK di perairan Indonesia.
Baca SelengkapnyaBudak Benjina Utang ke Warga, dari Bir hingga Melacur
20 Mei 2015
Di situ tertulis total tagihan Rp 12 juta yang ditujukan kepada Sek, awak kapal Antasena 359.
Baca SelengkapnyaMasih Jualan Es Batu, Izin Perdagangan Benjina Bakal Dicabut
18 Mei 2015
PT Pusaka Benjina Resources masih menjual 108 ton es batu tiga hari sekali.
Baca SelengkapnyaSoal ABK Asing Illegal, Benjina Salahkan Agen Tenaga Kerja
18 Mei 2015
Perusahaan membantah jika disebut melarang para awak untuk menyalurkan hasrat seksual.
Baca Selengkapnya659 ABK Pusaka Benjina Akan Dipulangkan ke Negara Asal
18 Mei 2015
ABK Benjina antusias mengikuti pendataan.
Baca SelengkapnyaBergaul dengan ABK, Wanita Ini Berbicara 4 Bahasa ASEAN
18 Mei 2015
Yunita berinteraksi dengan anak buah kapal asal Thailand, Myanmar, dan Kamboja di Tual, Maluku.
Baca SelengkapnyaMasih Ada 840 Budak ABK Benjina Luntang-lantung
17 Mei 2015
International Organization for Migration (IOM), memiliki perbedaan kalkulasi ihwal komposisi kewarganegaraan para ABK.
Baca SelengkapnyaBuntut Perbudakan ABK, 300 Ton Ikan Disita dari Benjina
17 Mei 2015
Mereka ditahan karena tindak pidana perdagangan orang.
Baca Selengkapnya