TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail Cawaidu mengatakan Kementerian sudah mengirim surat ke penyelenggara jasa Internet (Internet Service Provider/ISP) untuk memblokir 19 situs yang terindikasi radikal. Permintaan itu berasal dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Hingga awal pekan lalu, sudah ada 70 situs radikal yang diblokir oleh ISP.
Ketua Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia Semuel A. Pangerapan menegaskan bahwa para ISP akan selalu mengikuti rekomendasi Kementerian ihwal situs-situs yang dianggap berbahaya. “Kami selalu mengikuti daftar situs-situs berbahaya di dalam Trustpositif milik Kominfo,” ujar dia ketika dihubungi Senin, 30 Maret 2015.
Semuel mengatakan Kementerian Komunikasi selalu memperbarui daftar situs terlarang dengan melihat situasi yang sedang berkembang. Karena itu, dirinya tak heran jika situs-situs yang terindikasi berpaham radikal diblokir ketika melihat meningkatnya aktivitas aliran tersebut di dalam negeri. ISP, kata dia, punya waktu paling lambat 2 x 24 jam untuk mematuhi rekomendasi Kominfo.
Ia memastikan ISP tak bisa menentukan situs web apa saja yang berbahaya tanpa ada rekomendasi dari pemerintah. “Kalau kami berinisiatif membelokkan suatu situs sendiri, bisa kacau nanti,” kata Semuel.
Di bawah ini daftar 19 situs yang akan diblokir berdasarkan surat Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi:
1.Arrahmah.com
2.Voa-islam.com
3.Ghur4ba.blogspot.com
4.Panjimas.com
5.thoriquna.com
6.Dakwatuna.com
7.Kafilahmujahid.com
8.An-najah.net
9.Muslimdaily.net
10.Hidayatullah.com
11.Salam-online.com
12.Aqlislamiccenter.com
13.Kiblat.net
14.Dakwahmedia.com
15.Muqawomah.com
16.Lasdipo.com
17.Gemaislam.com
18.Eramuslim.com
19.Daulahislam.com
KHAIRUL ANAM | ANDI IBNU
Berita terkait
Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak
4 hari lalu
Orang tua harus memiliki aturan yang jelas dan konsisten untuk mendisiplinkan penggunaan ponsel dan aplikasi pada anak.
Baca SelengkapnyaKominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence
8 hari lalu
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Tony Blair Institute for Global Change bekerja sama antisipasi kejahatan Artificial Intelligence.
Baca SelengkapnyaTarget Internet Minimal 100 Mbps, Link Net: Kami Pelajari Dulu
30 Januari 2024
Link Net masih mempelajari potensi penerapan internet minimal 100 Mbps. Butuh penyesuaian infrastruktur dan harga.
Baca SelengkapnyaNezar Patria Sebut SE Etika Kecerdasan Artifisial Bisa Lengkapi Aturan yang Sudah Ada
20 Januari 2024
Nezar Patria mengatakan Surat Edaran (SE) Menkominfo No. 9/2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial bisa melengkapi aturan-aturan yang sudah ada.
Baca SelengkapnyaKominfo Bahas Potensi Teknologi "BTS Terbang" di Indonesia, Apa Itu?
12 Januari 2024
Teknologi BTS itu diharapkan sebagai solusi untuk pemerataan akses telekomunikasi.
Baca SelengkapnyaMenteri Budi Arie Peringatkan X untuk Segera Memberantas Iklan Judi Online
10 Januari 2024
Teguran yang sama juga pernah disampaikan kepada Meta, pemilik Facebook dan Instagram untuk membersihkan iklan judi online.
Baca SelengkapnyaBudi Arie Sebut Pemerintah Sediakan Master Plan Percepatan Gov-Tech
4 Januari 2024
Budi Arie sebut pemerintah menyediakan master plan atau perencanaan utama dan mock up percepatan pembangunan Portal Layanan Publik Digital Nasional.
Baca SelengkapnyaKominfo Rilis Surat Edaran Etika AI: Tunduk pada UU ITE dan UU PDP
23 Desember 2023
Dalam surat edaran ini, terdapat beberapa poin kebijakan. Diantaranya nilai etika AI.
Baca SelengkapnyaStarlink Belum Dapat Izin di Indonesia, Budi Arie: Bukan Soal Elon Musk Dukung Israel
1 Desember 2023
Budi Arie Setiadi menegaskan sikap Pemerintah Indonesia yang belum memberikan izin untuk Starlink menjadi penyelenggara telekomunikasi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaJika Starlink Elon Musk Masuk ke Indonesia, Ancaman atau Solusi?
29 November 2023
Ini kata Kementerian Komunikasi soal Starlink.
Baca Selengkapnya