Impor Pakaian Bekas, Pengusaha Tekstil Rugi Rp 10 Triliun  

Reporter

Senin, 16 Februari 2015 19:44 WIB

Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel, meninjau toko yang masih buka di Pasar Dayeuhkolot walau terendam banjir di Bandung, Jawa Barat, 26 Desember 2014. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Kebijakan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel yang melarang impor pakaian bekas didukung pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pertekstilan Indonesia.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ernovian G. Ismy mengatakan kian maraknya impor baju bekas membuat industri tekstil nasional semakin kehilangan pasar.

Menurut Ernovian, angka konsumsi pakaian Indonesia pada 2014 mencapai Rp 154,3 triliun. Dari angka tersebut, nilai impor baju yang resmi melalui izin impor di Kementerian Perdagangan sebesar Rp 48,02 triliun. Sedangkan yang dipasok industri dalam negeri senilai Rp 93,35 triliun. "Ada selisih Rp 10,9 triliun yang merupakan pakaian impor yang diduga ilegal atau tidak tercatat di Kementerian Perdagangan," katanya di kantor Asosiasi Pengusaha Indonesia, Jakarta, Senin, 16 Februari 2015.

Menurut Ernovian, jenis pakaian yang diimpor secara ilegal ada dua macam, yakni baru dan bekas. "Ini, kan, seharusnya bisa diisi oleh produsen di dalam negeri," katanya.

Tak hanya mendatangkan kerugian ekonomi, menurut Ernovian, impor pakaian bekas juga menyangkut harga diri bangsa. "Masak, kita pakai pakaian bekas bangsa lain?" katanya.

Larangan impor pakaian bekas sebenarnya sudah diatur sejak 1982 melalui Surat Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 28 Tahun 1982 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor. Namun, penegakan hukum atas larangan ini masih lemah. Pakaian impor bekas leluasa masuk ke pasar Indonesia.

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengajak masyarakat ikut menjaga kehormatan bangsa dengan tidak membeli pakaian impor bekas. “Mari kita jaga harkat-martabat bangsa. Masak, kita mau memakai bra dan celana dalam bekas bangsa lain?" kata Gobel.

Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo mengimbau importir pakaian agar tidak lagi mengimpor pakaian bekas. Sebab, ketentuan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang menyatakan setiap importir wajib mengimpor barang baru, termasuk pakaian. “Berdaganglah yang lain, jangan baju bekas, agar dapat menjaga harkat-martabat bangsa,” kata Widodo.

PINGIT ARIA

Berita terkait

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

16 jam lalu

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

1 hari lalu

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

Bea Cukai memberi tips agar tak terkena sanksi denda saat bawa barang belanja dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

1 hari lalu

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas melantik Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama atau Pejabat Eselon I dan II Kementerian Perdagangan.

Baca Selengkapnya

Pameran Dekorasi Rumah Indonesia di Taiwan Raup Transaksi Rp 4,73 Miliar

1 hari lalu

Pameran Dekorasi Rumah Indonesia di Taiwan Raup Transaksi Rp 4,73 Miliar

Kementerian Perdagangan menggelar pameran dekorasi rumah Indonesia di Taiwan, total transaksi yang diperoleh Rp 4,73 miliar.

Baca Selengkapnya

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Lantik 6 Pejabat Eselon I dan II, Berpesan Waspadai Situasi Geopolitik Timur Tengah

1 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Lantik 6 Pejabat Eselon I dan II, Berpesan Waspadai Situasi Geopolitik Timur Tengah

Menteri Perdagangan melantik pejabat eselon I dan II. Dia berpesan agar siap menghadapi keadaan geopolitik Timur Tengah saat ini.

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

2 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

2 hari lalu

Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan kasus pengenaan bea masuk Rp 31 juta untuk satu sepatu sudah sesuai aturan.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Sebut Neraca Perdagangan Indonesia Surplus US$ 4,47 Miliar, Impor Barang Modal Laptop Anjlok

2 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Sebut Neraca Perdagangan Indonesia Surplus US$ 4,47 Miliar, Impor Barang Modal Laptop Anjlok

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan klaim neraca perdaganga Indonesia alami surplus, ada beberapa komoditas yang surplus dan ada beberapa yang defisit.

Baca Selengkapnya

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

3 hari lalu

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menyatakan impor untuk komoditas bahan baku plastik kini tidak memerlukan pertimbangan teknis lagi.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

4 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

Kementerian Perdagangan mengatakan bahwa utang rafaksi minyak goreng akan segera dibayarkan.

Baca Selengkapnya