TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro akan melantik Sigit Priadi Pramudito sebagai Direktur Jenderal Pajak pada Jumat sore, 6 Februari 2015. Sigit adalah pejabat definitif yang lolos dari seleksi jabatan di Kementerian Keuangan.
Wakil Menteri Keuangan sekaligus Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pajak, Mardiasmo, mengaku lega Sigit bisa dilantik sore ini. Mardiasmo senang karena tugasnya sebagai Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pajak sudah selesai. "Enak hati sekali kalau sudah pukul 16.30 WIB (waktu pelantikan Sigit)," ujarnya di gedung Dewan Perwakilan Rakyat.
Mardiasmo berpesan kepada Sigit untuk melanjutkan apa yang sudah dilaksanakan oleh pejabat sebelumnya. Menurut dia, ada tugas yang sudah dan belum dilaksanakan berdasarkan roadmap yang sudah disusun. "Yang penting segera dikerjakan, eksekusi," tuturnya.
Sigit sebelumnya menjabat Kepala Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar. Dia terpilih menjadi Dirjen Pajak setelah bersaing dengan kandidat lain yang diajukan kepada Presiden Joko Widodo. Selain mengajukan Sigit, Menteri Keuangan mencalonkan Ken Dwijugiasteadi, Puspita Wulandari, Rida Handanu, dan Suryo Utomo sebagai Dirjen Pajak.
TRI ARTINING PUTRI
Berita terkait
Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency
8 hari lalu
Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.
Baca SelengkapnyaPrabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak
38 hari lalu
Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.
Baca SelengkapnyaDampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara
41 hari lalu
Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara
Baca SelengkapnyaRafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
49 hari lalu
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
Baca SelengkapnyaDJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
5 Januari 2024
DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.
Baca Selengkapnya2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya
29 November 2023
Setelah tanggal 31 Desember 2023, masyarakat menggunakan NIK untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Begini caranya jadi NPWP
Baca SelengkapnyaBegini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum
29 November 2023
Kemenkeu akan segera menerapkan kebijakan NIK jadi NPWP secara penuh pada pertengahan 2024. Berikut cara cek NIK yang sudah tertintegrasi dengan NPWP.
Baca SelengkapnyaBegini Cara Memadankan NIK-NPWP
8 November 2023
Memadankan NIK-NPWP dilakukan paling lambat Desember 2023. Begini caranya.
Baca SelengkapnyaDJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated
27 Oktober 2023
DJP memastikan bahwa kerahasiaan data yang berkaitan dengan wajib pajak akan terjaga saat skema prepopulated diterapkan.
Baca SelengkapnyaDJP Sebut Insentif Sektor Properti Tak Kurangi Penerimaan Pajak Negara
27 Oktober 2023
Insentif pajak properti yang ditanggung pemerintah berasal dari pajak masyarakat yang kemudian dibayarkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran.
Baca Selengkapnya