Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel, melihat seorang pedagang tengah mencuci mankein miliknya yang kotor akibat terendam banjir sungai Citarum di Pasar Dayeuhkolot, Bandung, Jawa Barat, 26 Desember 2014. TEMPO/Prima Mulia
TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Perdagangan Rachmat Gobel kembali berkicau mengenai larangan impor pakaian bekas. Dalam akun Twitter miliknya hari ini, Rabu, 4 Februari 2015, Rachmat mengajak masyarakat untuk ikut menjaga kehormatan bangsa dengan tidak membeli pakaian impor bekas. “Mari kita jaga harkat martabat bangsa. Masak kita mau memakai bra dan celana dalam bekas bangsa lain?,” ia menuliskan.
Larangan impor pakaian bekas sebenarnya sudah diatur sejak 1982 melalui Surat Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 28 Tahun 1982 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor. Namun, penegakan hukum atas larangan ini masih lemah. Pakaian impor leluasa masuk ke pasar Indonesia. Rachmat yang geram akan hal ini menegaskan akan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memberantas impor pakaian bekas.
Direktur Jenderal Standarisari dan Perlindungan Konsumen, Kementerian Perdagangan, Widodo mengatakan pakaian bekas impor berbahaya bagi kesehatan karena banyak mengandung bakteri. ”Bakteri tersebut dapat menimbulkan diare dan gangguan pencernaan,” ujar Widodo saat ditemui di kantornya.
Widodo mengimbau kepada importir pakaian untuk tidak lagi mengimpor pakaian bekas. Sebab, ketentuan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan yang menyatakan setiap importir wajib mengimpor barang baru, termasuk pakaian. “Berdaganglah yang lain, jangan baju bekas agar dapat menjaga harkat martabat bangsa,” ujar dia.
Kemenperin Jamin Pengetatan Impor Tidak Bebani Industri Manufaktur
17 jam lalu
Kemenperin Jamin Pengetatan Impor Tidak Bebani Industri Manufaktur
Aturan pengetatan impor dijamin tidak bebani industri manufaktur. Pelaku industri alas kaki menganggap aturan memperumit birokrasi dalam memperoleh bahan baku dari luar negeri.
Mendag Zulhas Tegaskan Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan soal Barang Bawaan Impor
1 hari lalu
Mendag Zulhas Tegaskan Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan soal Barang Bawaan Impor
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan bakal menegakkan aturan soal pelaku usaha jasa titip atau jastip yang berbelanja barang titipan orang lain dari luar negeri. Ia meminta agar Bea Cukai menertibkan pelaku usaha jastip yang masih bandel terhadap aturan.
Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan
1 hari lalu
Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan
Menteri Perdagangan Zulkfili Hasan alias Zulhas memastikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang mulai berlaku hari ini, bisa dipakai untuk penyelesaian kasus-kasus penyitaan barang kiriman dari pekerja migran Indonesia atau PMI yang masih tertahan.