Sengketa Merek: Gugatan Ganti Rugi Dikabulkan

Reporter

Editor

Grace gandhi

Senin, 2 Februari 2015 05:53 WIB

Ilustrasi. TEMPO/ Ali Said

TEMPO.CO , Jakarta: Peniru merek Nakamichi diganjar hukuman Rp 2,5 miliar setelah majelis Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan ganti rugi Andy Najanurdin selaku pemilik.



Kuasa hukum penggugat Ficky Fiher dari kantor hukum OC Kaligis & Associates mengatakan putusan tersebut masih jauh dari tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil yang mencapai Rp 25,17 miliar.



"Kerugian materiil yang dikabulkan Rp 1,5 miliar, sedangkan immateriilnya hanya Rp 1 miliar," kata Ficky kepada Bisnis.



Pihaknya mengaku menerima putusan majelis, tetapi masih akan melakukan komunikasi dengan klien terlebih dulu. Dia menambahkan putusan tersebut telah menjadi preseden baru bagi pihak lain yang telah menjadi korban peniruan merek. Mereka bisa mengajukan gugatan ganti rugi karena sebelumnya belum ada upaya hukum seperti ini.
Putusan majelis dinilai sebagai terobosan baru dalam kasus merek kendati belum inkrah. Selama ini, pihak yang dirugikan hanya bisa mengajukan laporan ke kepolisian atau berlanjut ke ranah pidana (Baca: Ditjen HAKI Sita Genset dan Pompa Palsu).



Kuasa hukum para tergugat, Hilman, belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut. Pihaknya masih akan berkoordinasi dengan para klien terkait upaya hukum selanjutnya.
"Nanti kami lihat dulu bagaimana respons klien sebagai pihak yang berkepentingan dalam perkara ini," ujar Hilman kepada Bisnis.



Advertising
Advertising

Ketua majelis hakim Bambang Kustopo sebelumnya mengatakan para tergugat yang terdiri dari Harry Sucipto, Janwar T. Sucipto, PT Sipatek Putri Lestari, Dhanny S. Suwaji (pemilik CV Pansurya), dan Handoko (pemilik Toko Moro Seneng) telah terbukti melakukan peniruan merek (Baca: HP Lawan Pemalsuan Tinta di Indonesia).



"Menyatakan para tergugat telah terbukti melakukan produksi, distribusi, dan memasarkan merek dagang Nakamichi," kata Bambang dalam amar putusan yang dibacakan, Rabu pekan lalu.



Majelis menghukum tergugat I-III sebesar Rp 1 miliar dan tergugat IV-V senilai Rp 500 juta guna membayar kerugian materiil kepada penggugat. Adapun, kerugian immateriil yang harus dibayarkan para tergugat secara tanggung renteng adalah Rp 1 miliar.



Dia juga menghukum para tergugat untuk menghentikan kegiatan produksi dan penjualan produk kain merek Nakamichi. Dalam bukti yang diperiksa, tergugat telah mengakui telah menggunakan dan berperan dalam peredaran merek Nakamichi.



Majelis menitikberatkan pertimbangan hukumnya pada bukti putusan No. 232/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Bar pada 2 Mei 2014 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah). Putusan tersebut menyatakan tergugat I telah terbukti memproduksi, memasarkan, serta mendistribusikan merek penggugat kepada toko-toko penjual kain dan pembeli secara langsung di seluruh Indonesia (Baca juga: Indonesia Pelanggar Hak Kekayaan Intelektual).



Berita ini merupakan kerja sama Tempo.co (http://www.tempo.co/) dengan Bisnis.com (http://www.bisnis.com/).



Terpopuler:
KNKT Bantah Pilot Air Asia Keluar Kokpit

Seorang Ahli Waris Sudah Terima Santunan Air Asia

Izinkan Mobil Masuk Jalur Transjakarta, Ahok Dikritik

BBM Tidak Lagi Jadi Penyebab Utama Inflasi

Agus Marto: Proyeksi IMF Lebih Rendah Sudah Biasa

Menteri Rudiantara Pangkas Waktu Perizinan

Izinkan Mobil Masuk jalur Busway, Ahok Dikritik

18 Temuan KNKT, QZ8501 Hadapi Awan 44 Ribu Kaki

Berita terkait

Bahas IEU-CEPA, Mendag: Uni Eropa Harus Siap Fleksibel dalam Perundingan

26 Agustus 2023

Bahas IEU-CEPA, Mendag: Uni Eropa Harus Siap Fleksibel dalam Perundingan

Mendag menegaskan Indonesia mau mempercepat penyelesaian Perundingan IEU-CEPA.

Baca Selengkapnya

Ada Sengketa Bisnis tapi Tak Ingin ke Pengadilan? Bawalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia

23 Oktober 2022

Ada Sengketa Bisnis tapi Tak Ingin ke Pengadilan? Bawalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia

BANI menyediakan pilihan jasa bagi penyelenggaraan penyelesaian sengketa melalui arbitrase dan bentuk alternatifnya.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Niaga Didirikan karena Krisis Moneter 1998

9 September 2022

Pengadilan Niaga Didirikan karena Krisis Moneter 1998

Melansir laman Pengadilan Negeri Kota Medan, pada awal pembentukannya, pengadilan niaga terbatas hanya mengadili perkara kepailitan.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Niaga Unggul Tangani Sengketa Bisnis, Tak Cuma Kepailitan

9 September 2022

Pengadilan Niaga Unggul Tangani Sengketa Bisnis, Tak Cuma Kepailitan

Tahapan-tahapan dalam persidangan Pengadilan Niaga berbeda dengan tahap persidangan pengadilan lainnya.

Baca Selengkapnya

Kaleidoskop 2020: 10 Sengketa Bisnis, Diskriminasi Grab sampai Monopoli Lobster

30 Desember 2020

Kaleidoskop 2020: 10 Sengketa Bisnis, Diskriminasi Grab sampai Monopoli Lobster

Seperti apa potret sengketa bisnis sepanjang 2020? Berikut ini sepuluh isu menonjol yang dirangkum Tempo.

Baca Selengkapnya

Bersengketa dengan Mantan Presdir, Ini Penjelasan Sushi Tei

6 September 2019

Bersengketa dengan Mantan Presdir, Ini Penjelasan Sushi Tei

Kuasa Hukum Sushi Tei Indonesia, James Purba membeberkan kronologis sengketa dengan mantan Presiden Direkturnya, Kusnadi Rahardja.

Baca Selengkapnya

Tiga Kasus Sengketa Dagang Indonesia yang Berakhir di Meja WTO

7 Agustus 2018

Tiga Kasus Sengketa Dagang Indonesia yang Berakhir di Meja WTO

Indonesia digugat AS ke WTO atas kasus sengketa dagang.

Baca Selengkapnya

Cakupan SNI, Pemerintah Perluas ke Produk Ban Vulkanisir  

27 Maret 2017

Cakupan SNI, Pemerintah Perluas ke Produk Ban Vulkanisir  

Pemerintah akan memperluas cakupan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk ban vulkanisir.

Baca Selengkapnya

Pemerintah akan Serius Hadapi Sengketa Geo Dipa-Bumigas Energi

13 Maret 2017

Pemerintah akan Serius Hadapi Sengketa Geo Dipa-Bumigas Energi

Bumigas dinilai tidak melakukan pembangunan fisik sesuai kesepakatan
kontrak.

Baca Selengkapnya

Kalla Minta Persoalan Hukum Geo Dipa Tidak Rugikan Negara

13 Maret 2017

Kalla Minta Persoalan Hukum Geo Dipa Tidak Rugikan Negara

Dalam perjalanannya, Bumigas tidak melakukan pembangunan fisik
sesuai kesepakatan kontrak.

Baca Selengkapnya