Gedung Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta. dok TEMPO/Dinul Mubarok
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak menyandera (gijzeling) seorang penunggak pajak berinisial SC, 61 tahun, yang merupakan penanggung pajak PT DGP. "Tunggakan pajaknya sebesar Rp 6 miliar," kata Direktur Pencegahan dan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dadang Suwarna di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat, 30 Januari 2015. "Dia (SC) sudah kami tegur sejak 2005 sampai 2007."
PT DGP yang dikelola SC, kata Dadang, adalah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan kulit. Perusahaan yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing III tersebut diketahui menunggak pajak dengan akumulasi sebesar Rp 6 miliar. Meski Dirjen Pajak dua kali menerbitkan surat teguran pada periode 2005-2007, SC selaku penanggung pajak tak mengindahkan surat itu.
Pada 2007-2009, Dirjen Pajak menerbitkan surat paksa. Pada 2007 pula Dirjen Pajak melalui keputusan Menteri Keuangan mencegah SC berpergian ke luar negeri. (Baca: Sandera Penunggak Pajak, Berapa Biayanya ?)
"Tapi justru seusai masa pencegahan dia sering ke luar negeri dan tidak menunjukkan iktikad melunasi utang pajak," kata Dadang. Akhirnya, pada 2012-2014, Dirjen Pajak memblokir harta SC setelah menemukan rekeningnya tersebar di 99 bank.
Pada awal Januari 2015, Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan surat perintah penyanderaan. "SC dijemput oleh tim juru sita pajak bersama polisi dan Komisi Pemberantasan Korupsi dari tempat tinggalnya dan langsung dibawa ke sini (Salemba)." (Baca: Penunggak Pajak Rp 13,6 Miliar Tak Beritikad Baik)
SC akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba selama enam bulan. "Jika dalam kurun tersebut dia masih tak melunasi tunggakan pajaknya, masa penyanderaan bisa diperpanjang enam bulan lagi."
Jika dalam waktu setahun tersebut si penunggak pajak tetap tak membayar pajak dan tunggakannya, dia bisa dibebaskan dari tahanan. "Tapi seluruh asetnya kami sita, dan utang pajaknya tetap harus dilunasi." Penahanan ini dilakukan untuk melacak dan mendata aset-aset yang dimiliki penunggak pajak agar tak digelapkan. (Baca: Ruang Tahanan 9 Penunggak Pajak Sudah Siap)
Adapun Kepala Lembaga Pemasyarakatan Salemba Abdul Karim menjelaskan, SC ditempatkan di kamar nomor 3 lantai dua blok Saroso. "Tidak dicampur dengan tahanan kriminal. Lokasi kamarnya dekat rumah tahanan khusus anak," ucapnya.
Abdul menambahkan, pihaknya tidak memberikan perlakuan khusus terhadap tahanan kasus pajak. “Fasilitasnya juga sama saja dengan tahanan lain." Malah, ia menambahkan, biaya hidup selama di dalam lembaga pemasyarakatan sebesar Rp 14 ribu sehari dibebankan kepada si penunggak pajak. (Baca: 4 Ribu Perusahaan PMA Tidak Pernah Bayar Pajak)