Gelar 4G LTE, Pemerintah Pastikan Tata 1.800 MHz

Reporter

Jumat, 30 Januari 2015 02:02 WIB

Menteri Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara di halaman Istana Merdeka, Jakarta, 26 Oktober 2014. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memastikan akan segera menata ulang frekuensi 1.800 megahertz yang selama ini digunakan untuk jaringan 2G. Kepastian ini didapat setelah pimpinan operator seluler bertemu dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara pekan lalu.

Direktur Penataan Frekuensi Kementerian Komunikasi dan Informatika Titon Dutono mengatakan empat operator yang punya blok di frekuensi tersebut sudah mengajukan common proposal kepada pemerintah. “Mereka setuju untuk pindah, termasuk Telkomsel,” katanya kepada Tempo, Kamis, 29 Januari 2015.

Penataan frekuensi 1.800 MHz ini merupakan bagian dari rencana pemerintah untuk menggelar jaringan 4G long term evolution (LTE) di frekuensi tersebut. Tiga operator besar, Telkomsel, XL Axiata, dan Indosat sudah mengkomersialkan jaringan ini pada Desember lalu.

Namun, jaringan 4G ini baru digelar di pita selebar 5 MHz di frekuensi 900 MHz. Padahal semestinya jaringan ini digelar dengan pita minimal 15 MHz. Karena itulah penataan frekuensi 1.800 MHz ini penting untuk segera direalisasikan. Pada frekuensi 1.800 MHz ini empat operator mempunyai lebar pita dua kali 75 MHz. Telkomsel dan XL Axiata, misalnya, masing-masing punya 22,5 MHz, sedangkan Indosat menguasai 20 MHz, dan Hutchison sebesar 10 MHz. Sayangnya, alokasi frekuensi yang dimiliki operator di 1.800 MHz itu terpisah-pisah. Spektrum 22,5 MHz milik Telkomsel, contohnya, terbagi menjadi tiga blok yang terpisah, dengan Indosat dan XL ada di antara blok itu.

Dalam pertemuan dengan menteri pada pekan lalu tersebut, kata Titon, masing-masing operator bersedia untuk pindah dari blok yang sedang mereka tempati saat ini. Titon mengungkapkan terdapat tiga opsi penataan. Yakni opsi pertama adalah XL, Indosat, Telkomsel, dan Tri. Opsi kedua, XL, Telkomsel, Indosat, dan Tri. Dan opsi ketiganya adalah XL, Tri, Indosat, dan Telkomsel. Jika semua sepakat pindah, itu artinya yang dipilih adalah opsi ketiga. “Jadi semua berkorban, ini psikologis saja,” katanya.

Menurut Titon, penataan itu akan langsung dijalankan begitu Menteri Rudiantara memutuskan penerapan jaringan 4G LTE di 1.800 MHz, Februari nanti. Titon mengatakan teknis penataan 1.800 MHz ini akan dibicarakan lebih detail dengan kalangan operator. “Pak Menteri akan bertemu lagi dengan pimpinan operator,” ujarnya.

Namun menurut Titon, proses penataan ini kemungkinan akan memerlukan waktu antara 6–9 bulan. Agar tidak mengganggu pelanggan 2G, penataan akan dilakukan pada malam hari dan dimulai dari daerah-daerah yang tidak padat pelanggannya. “Operator juga sudah menyiapkan teknologi agar pelanggan tetap bisa tersambung koneksinya,” katanya.

IQBAL MUHTAROM

Baca berita lainnya:
Sindir Jokowi, NasDem: Kalau Bisa Diintervensi, Jangan Jadi Presiden
Diminta Mundur Tim Jokowi, Budi Gunawan Bereaksi
Budi Gunawan Didukung Mega? Ini Kata Wakapolri
Pengamat Forensik: Hasil Tes Christopher Janggal

Berita terkait

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

5 hari lalu

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

Orang tua harus memiliki aturan yang jelas dan konsisten untuk mendisiplinkan penggunaan ponsel dan aplikasi pada anak.

Baca Selengkapnya

Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

10 hari lalu

Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Tony Blair Institute for Global Change bekerja sama antisipasi kejahatan Artificial Intelligence.

Baca Selengkapnya

Target Internet Minimal 100 Mbps, Link Net: Kami Pelajari Dulu

30 Januari 2024

Target Internet Minimal 100 Mbps, Link Net: Kami Pelajari Dulu

Link Net masih mempelajari potensi penerapan internet minimal 100 Mbps. Butuh penyesuaian infrastruktur dan harga.

Baca Selengkapnya

Nezar Patria Sebut SE Etika Kecerdasan Artifisial Bisa Lengkapi Aturan yang Sudah Ada

20 Januari 2024

Nezar Patria Sebut SE Etika Kecerdasan Artifisial Bisa Lengkapi Aturan yang Sudah Ada

Nezar Patria mengatakan Surat Edaran (SE) Menkominfo No. 9/2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial bisa melengkapi aturan-aturan yang sudah ada.

Baca Selengkapnya

Kominfo Bahas Potensi Teknologi "BTS Terbang" di Indonesia, Apa Itu?

12 Januari 2024

Kominfo Bahas Potensi Teknologi "BTS Terbang" di Indonesia, Apa Itu?

Teknologi BTS itu diharapkan sebagai solusi untuk pemerataan akses telekomunikasi.

Baca Selengkapnya

Menteri Budi Arie Peringatkan X untuk Segera Memberantas Iklan Judi Online

10 Januari 2024

Menteri Budi Arie Peringatkan X untuk Segera Memberantas Iklan Judi Online

Teguran yang sama juga pernah disampaikan kepada Meta, pemilik Facebook dan Instagram untuk membersihkan iklan judi online.

Baca Selengkapnya

Budi Arie Sebut Pemerintah Sediakan Master Plan Percepatan Gov-Tech

4 Januari 2024

Budi Arie Sebut Pemerintah Sediakan Master Plan Percepatan Gov-Tech

Budi Arie sebut pemerintah menyediakan master plan atau perencanaan utama dan mock up percepatan pembangunan Portal Layanan Publik Digital Nasional.

Baca Selengkapnya

Kominfo Rilis Surat Edaran Etika AI: Tunduk pada UU ITE dan UU PDP

23 Desember 2023

Kominfo Rilis Surat Edaran Etika AI: Tunduk pada UU ITE dan UU PDP

Dalam surat edaran ini, terdapat beberapa poin kebijakan. Diantaranya nilai etika AI.

Baca Selengkapnya

Starlink Belum Dapat Izin di Indonesia, Budi Arie: Bukan Soal Elon Musk Dukung Israel

1 Desember 2023

Starlink Belum Dapat Izin di Indonesia, Budi Arie: Bukan Soal Elon Musk Dukung Israel

Budi Arie Setiadi menegaskan sikap Pemerintah Indonesia yang belum memberikan izin untuk Starlink menjadi penyelenggara telekomunikasi di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jika Starlink Elon Musk Masuk ke Indonesia, Ancaman atau Solusi?

29 November 2023

Jika Starlink Elon Musk Masuk ke Indonesia, Ancaman atau Solusi?

Ini kata Kementerian Komunikasi soal Starlink.

Baca Selengkapnya