Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti mengikuti rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 26 Januari 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Pangkal Pinang - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung belum mau menuruti permintaan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Susi Pujiastuti untuk menghentikan aktivitas tambang timah di laut. (Baca: Buat Aturan Baru, MenteriSusi Didemo 10 Kelompok)
Permintaan Susi yang disampaikan melalui surat nomor B.710/MEN-KKP/XII/2014 tertanggal 22 Desember 2014 tentang penghentian sementara aktivitas tambang timah laut di Bangka Belitung itu dianggap bukan produk undang-undang yang harus dipatuhi. Surat Susi itu ditujukan langsung kepada gubernur, bupati, dan wali kota yang ada di Bangka Belitung.
"Ibu Susi hanya melihat dari kacamata kelautan saja. Banyak aspek yang harus ditinjau untuk menghentikan penambangan timah terutama yang ada di laut. Kalau dihentikan, bagaimana dengan izin yang sudah diberikan dan dijalankan perusahaan," ujar Gubernur Bangka Belitung Rustam Effendi kepada Tempo, Rabu, 28 Januari 2015. (Baca: Gubernur Babel Minta Bursa Timah Dibubarkan)
Rustam mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk menyikapi keinginan departemen kelautan dan perikanan tersebut. "Hasilnya akan kita sampaikan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan. Namun kita tidak akan terbitkan izin baru hingga ada pembagian zonasi laut," ujar dia.
Rustam membantah jika pihaknya dituduh lamban menetapkan zonasi laut karena tarik-menarik kepentingan antara pemerintah daerah dan pengusaha timah.
"Tidak benar itu. Penetapan zonasi memang lamban karena kita harus berkoordinasi dengan kabupaten dan kota. Zonasi darat saja baru selesai empat tahun. Apalagi laut yang saya pikir akan memakan waktu yang panjang juga," ujar dia. (Baca: Diprotes Pengusaha, MenteriSusi Ogah Cabut Aturan)
Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung Brigadir Jenderal Gatot Subiyaktoro mengatakan pihaknya belum akan melakukan penindakan terhadap penambang atau perusahaan yang masih melakukan penambangan di laut.
"Kalau ada pelanggaran jelas akan kita tindak. Tapi bukan karena surat dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Itu kan cuma surat saja. Kalah yang dilanggar undang-undang, jelas akan ada penindakan," ujar dia. (Baca: Pengusaha Keluhkan Sulit Mendapat Izin Usaha di Kawasan Hutan)
Gatot menyerahkan semua keputusan terkait dengan penghentian tambang laut kepada Pemprov Bangka Belitung. Pihaknya siap untuk berkoordinasi menindaklanjuti apa pun hasil koordinasi beberapa pihak terkait.