TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan menerapkan penyanderaan atau gijzeling terhadap sembilan wajib pajak yang menunggak kewajibannya. Untuk itu, Direktur Penagihan dan Pemeriksaan Dadang Suwarna mengatakan telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menyiapkan ruang tahanan. (Baca: Pemerintah 'Sandera' 9 Pengemplang Pajak)
"Saat ini sudah disediakan ruang tahanan khusus untuk mereka," kata dia di kantornya, Selasa, 27 Januari 2015.
Dadang tak mau menyebut nama perusahaan dan orang yang menunggak pajak tersebut karena dikhawatirkan mengganggu proses eksekusi. "Setelah eksekusi akan kami buka," ujarnya. (Baca: Konsultan Pajak Diminta Tolak Klien Bermasalah)
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan sembilan pengemplang pajak ini memiliki tunggakan Rp 13,6 miliar. Menurut dia, para penunggak pajak tersebut terdiri dari seorang wajib pajak pribadi, dan lima badan hukum berstatus wajib pajak badan dengan delapan orang sebagai penanggung. Dia mengatakan ada dua wajib pajak lain yang diusulkan untuk disandera. "Tapi kami meragukan kemampuan bayarnya," katanya.
Mardiasmo membenarkan bahwa masih banyak wajib pajak yang mengemplang alias menghindari kewajiban pajak. Tingkat kepatuhan wajib pajak di Indonesia, kata dia, masih terbilang rendah. Dari 23 juta wajib pajak yang ada, hanya 17 juta orang yang mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Dari semua pemilik NPWP, hanya 10,8 juta orang yang menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak. Dari jumlah itu, hanya 1,7 juta orang yang membayar pajak. (Baca: Soal Pajak, Menkeu: Ini Bedanya Dengan Singapura)
ANGGA SUKMA WIJAYA
Berita Terpopuler
3 Aktor Kontroversial di Balik Kisruh KPK vs Polri
Diminta Jokowi Mundur, Budi Gunawan Menolak
Diminta Tegas Soal KPK, Jokowi Kutip Ronggowarsito
Berita terkait
Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency
20 hari lalu
Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.
Baca SelengkapnyaPrabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak
50 hari lalu
Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.
Baca SelengkapnyaDampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara
53 hari lalu
Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara
Baca SelengkapnyaRafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
14 Maret 2024
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
Baca SelengkapnyaDJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
5 Januari 2024
DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.
Baca Selengkapnya2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya
29 November 2023
Setelah tanggal 31 Desember 2023, masyarakat menggunakan NIK untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Begini caranya jadi NPWP
Baca SelengkapnyaBegini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum
29 November 2023
Kemenkeu akan segera menerapkan kebijakan NIK jadi NPWP secara penuh pada pertengahan 2024. Berikut cara cek NIK yang sudah tertintegrasi dengan NPWP.
Baca SelengkapnyaBegini Cara Memadankan NIK-NPWP
8 November 2023
Memadankan NIK-NPWP dilakukan paling lambat Desember 2023. Begini caranya.
Baca SelengkapnyaDJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated
27 Oktober 2023
DJP memastikan bahwa kerahasiaan data yang berkaitan dengan wajib pajak akan terjaga saat skema prepopulated diterapkan.
Baca SelengkapnyaDJP Sebut Insentif Sektor Properti Tak Kurangi Penerimaan Pajak Negara
27 Oktober 2023
Insentif pajak properti yang ditanggung pemerintah berasal dari pajak masyarakat yang kemudian dibayarkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran.
Baca Selengkapnya