Teman sekolah Cindy Clarissa Soetjipto, penumpang pesawat AirAsia QZ8501 menaburkan bungga di atas peti jenazah sebelum di kremasi di krematorium Sentong, Lawang, Kab. Malang, Jawa Timur,20 Januari 2015. TEMPO/Aris Novia Hidayat
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Direktur maskapai penerbangan PT Indonesia Air Asia Sunu Widyatmoko mengatakan perusahaannya akan mencairkan kompensasi korban kecelakaan Air Asia PK-AXC QZ8501. Menurutnya, dua ahli waris korban akan menerima masing-masing Rp 1,25 miliar.
"Kalau saya nggak salah, ada satu atau dua yang akan menerima penuh pekan ini," kata Sunu di kantor Badan Narkotik Nasional, Jakarta, Senin, 26 Januari 2015.
Menurut Sunu, dua ahli waris tersebut sudah memenuhi persyaratan berupa keterangan ahli waris dan surat keterangan kematian korban. Pembayaran akan dilakukan lewat giro dan cek. "Tak ada prioritas. Asal dokumen lengkap, kami bayar," kata Sunu.
Sunu mengakui, dalam proses klaim kompensasi, ada sedikit kendala terutama bagi ahli waris dari luar keluarga inti. Bagi ahli waris yang merupakan kakak-adik dari korban, kata Sunu, keabsahan ahli waris harus melalui putusan pengadilan.
"Untuk hal seperti ini (ahli waris merupakan kakak-adik korban), notaris maupun kantor kecamatan mengharuskan ahli waris diputuskan oleh pengadilan," kata Sunu.
Waktu untuk proses pengadilan itu, kata Sunu, pasti lama. Apalagi proses evakuasi korban QZ8501 masih berlangsung. "Jadi kesulitannya ada di surat keterangan ahli waris," kata Sunu. (Baca: Kenapa Asuransi AirAsia Belum Cair?)
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan menyatakan setiap penumpang QZ8501 yang jatuh di Selat Karimata, 28 Desember 2014, berhak mendapat kompensasi maksimal Rp 1,25 miliar. Ganti rugi itu merupakan kompensasi bagi korban meninggal atau cacat tetap penumpang pesawat berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.