Presiden Joko Widodo (kanan) menerima delegasi CEO Chevron di Kantor Kepresidenan, Jakarta, 9 Januari 2015. Dalam pertemuan tersebut Chevron mengungkapkan keinginannya melakukan investasi membangun infrastruktur migas di Indonesia. TEMPO/Aditia Noviansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo dijadwalkan meresmikan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu di kantor pusat Badan Koordinasi Penanaman Modal, Jakarta, hari ini, Senin, 26 Januari 2015. Berdasarkan agenda resmi Kepresidenan, Jokowi akan membuka layanan one stop service tersebut secara resmi pada pukul 10.00.
Peresmian pada hari ini sudah direncanakan sejak pekan lalu. Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil sebelumnya mengatakan Presiden akan membuka secara langsung pelayanan perizinan terpadu tersebut. (Baca: 5 Izin Sektor Energi Ini Dialihkan ke BKPM)
Sebelum diresmikan, pelayanan perizinan ini lebih dulu diuji coba sejak dua pekan lalu. Hasilnya, menurut Kepala BKPM Franky Sibarani, memang belum sempurna. Investor belum bisa benar-benar mendapat seluruh izin di satu loket saja. (Baca: Kementerian Perindustrian Limpahkan Perizinan ke BKPM)
Menurut Franky, hingga kini, pemerintah masih kesulitan menjadikan pelayanan perizinan menjadi one stop service. Saat ini aktivitas perizinan masih per loket sesuai dengan kebutuhan. "Tapi kami sedang susun business process-nya. Jadi, kalau, misalnya, masuk ke BKPM, kemudian ke kementerian satu, dua, tiga, dan empat, itu sedang kami susun." (Baca: Bidang Usaha Prioritas Ini Dapat Kemudahan Izin)
Ia mencontohkan, saat ini proses perizinan yang sudah mencapai final adalah sektor kelistrikan. Bukan mengenai proses perolehan perizinan, melainkan kecepatan dan penyederhanaan perizinan yang bisa diperoleh para investor. Namun ia mengakui bahwa ada beberapa hal prinsip yang tak bisa dipangkas, seperti izin analisis mengenai dampak lingkungan.
Perizinan terpadu akan menggabungkan pelayanan dari 21 kementerian dan lembaga. Dua pekan lalu, 66 pegawai negeri dari sejumlah kementerian telah berkantor di BKPM. Mereka bertugas sebagai petugas penghubung (liaison officer/LO) guna mendukung layanan PTSP.
LO yang ada di front office bertugas memberikan layanan penerimaan permohonan perizinan dan konsultasi dari investor. Sedangkan pemrosesan izin dilakukan oleh LO yang bertugas di back office. (Baca: Modal Asing Mendominasi Realisasi Investasi 2014)