2015, Distributor Wajib Rakit Ponsel di Indonesia

Reporter

Kamis, 22 Januari 2015 04:27 WIB

Kerusakan Kantor redaksi mingguan Charlie Hebdo setelah di lempar bom Molotov di Paris Perancis. REUTERS/Benoit Tessier

TEMPO.CO , Jakarta: Pengetatan impor di bidang telepon seluler akan dilakukan pemerintah. Semua distributor diharuskan untuk merakit ponsel di dalam negeri mulai akhir tahun 2015. Ketentuan soal itu diatur di Permendag Nomor 82 tahun 2012 tentang Ketentuan Impor telepon Seluler.

"Akhir 2015 pemerintah mengharuskan semua distributor merakit di Indonesia," kata Direktur Industri Telematika dan Informatika Kementerian Perindustrian Ignatius Warsito, Rabu, 21 Januari 2015.

Ketentuan ini juga berlaku untuk pemegang merek ponsel. Mereka diharuskan merakit ponsel di dalam negeri. Perakitan bisa dilakukan sendiri dengan membangun pabrik atau bekerja sama dengan perusahaan lokal.

Saat ini, menurut Warsito, sudah ada sekitar 10-15 perusahaan dalam negeri yang berkomitmen untuk merakit ponsel. Sementara perusahaan luar yang dalam waktu dekat akan mendirikan pabrik adalah Samsung dan Oppo. Sementara perusahaan yang melakukan join dengan perusahaan lokal adalah Lenovo dan Huawei. "Kalau tidak merakit otomatis akan dicabut oleh Kementerian Perdagangan," kata Warsito.

Kalangan produsen ponsel mengaku akan mengikuti aturan ini. "Tentu kami akan mengikuti peraturan," kata Direktur Pemasaran PT LG Electronic Indonesia Eric Setiadi usai bertemu dengan Menteri Perindustrian Saleh Husin, Rabu, 21 Januari 2015.

Eric mengatakan kemungkinan besar perusahaannya akan membangun sendiri pabrik untuk merakit ponsel. Sebab selama ini, kata dia, LG tidak pernah menggandeng perusahaan lokal untuk memproduksi ponsel.

Selain kebijakan pengetatan impor, kebijakan lain di bidang telematika dan informatika adalah pemberlakuan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) untuk ponsel 4G dan LTE. Kebijakan ini ditelurkan Kementerian Komunikasi dan Informasi.



Pada awal 2015, Kemenkominfo mengharuskan TKDN ponsel 4G dan LTE 20 persen. Pada 2017, tingkat TKDN naik menjadi 30 persen. "Setiap pabrikan yang mempunyai TKDN itu akan kami hitung kombinasi impor dengan produksinya," kata dia.

AMIRULLAH

Baca juga:
Christoper Pelaku Tabrakan Maut Anak Pengusaha

JK: Calon Dirjen Pajak Digodok Tim Penilai Akhir

Putra Deddy Mizwar Dituduh Buat Pelecehan Seksual?

Puncak Hujan Deras, Katulampa Siaga 3




Berita terkait

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

8 jam lalu

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

10 jam lalu

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

5 hari lalu

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas melantik Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama atau Pejabat Eselon I dan II Kementerian Perdagangan.

Baca Selengkapnya

Pameran Dekorasi Rumah Indonesia di Taiwan Raup Transaksi Rp 4,73 Miliar

5 hari lalu

Pameran Dekorasi Rumah Indonesia di Taiwan Raup Transaksi Rp 4,73 Miliar

Kementerian Perdagangan menggelar pameran dekorasi rumah Indonesia di Taiwan, total transaksi yang diperoleh Rp 4,73 miliar.

Baca Selengkapnya

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Lantik 6 Pejabat Eselon I dan II, Berpesan Waspadai Situasi Geopolitik Timur Tengah

5 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Lantik 6 Pejabat Eselon I dan II, Berpesan Waspadai Situasi Geopolitik Timur Tengah

Menteri Perdagangan melantik pejabat eselon I dan II. Dia berpesan agar siap menghadapi keadaan geopolitik Timur Tengah saat ini.

Baca Selengkapnya

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

7 hari lalu

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menyatakan impor untuk komoditas bahan baku plastik kini tidak memerlukan pertimbangan teknis lagi.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

8 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

Kementerian Perdagangan mengatakan bahwa utang rafaksi minyak goreng akan segera dibayarkan.

Baca Selengkapnya

Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

12 hari lalu

Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

Kementerian Perdagangan atau Kemendag menggelar festival untuk memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas).

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

14 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.

Baca Selengkapnya

Zulhas: Barang Impor Bawaan Penumpang Akan Dibatasi Lewat Peraturan Menteri Keuangan

15 hari lalu

Zulhas: Barang Impor Bawaan Penumpang Akan Dibatasi Lewat Peraturan Menteri Keuangan

Zulhas mengatakan pembatasan barang impor bawaan penumpang nantinya akan diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan.

Baca Selengkapnya