Presiden Jokowi, di dampingi (Ki-Ka) Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto, Menteri ESDM Sudirman Said, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, mengumumkan turunnya harga BBM di halaman Istana, Jakarta, 16 Januari 2015. TEMPO/Aditia Noviansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menetapkan harga dasar bahan bakar minyak jenis Premium Rp 6.600 per liter mulai 19 Januari 2015. Namun konsumen di Jawa, Madura, dan Bali akan mendapatkan Premium dengan harga yang lebih tinggi daripada harga dasar yang ditentukan pemerintah.
Juru bicara PT Pertamina (Persero), Ali Mundakir, mengatakan harga baru Premium di wilayah Jawa dan Madura Rp 6.700 per liter, sementara di Bali Rp 7.000 per liter. "Di Jawa, Madura dan Bali harganya berbeda karena Premium dianggap sebagai BBM umum, bukan bahan bakar khusus penugasan, sehingga ada ruang mengambil margin," ujar Ali di Jakarta, Jumat, 16 Januari 2015. (Baca: Harga BBMTurun, Pedagang Ogah Turunkan Harga.)
Ali menuturkan, di Jawa, Madura, dan Bali, badan usaha diperbolehkan mengambil margin 5-10 persen. Namun, untuk sementara waktu, Pertamina masih mengambil margin di bawah 5 persen untuk Jawa dan Madura. "Margin masih di bawah 5 persen karena ini masih masa transisi. Masyarakat belum terbiasa kalau harga berbeda terlalu jauh antara Jawa dengan daerah lain,” kata Ali.
Menurut Ali, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, badan usaha diberi kewenangan menetapkan harga eceran Premium di Jawa dan Bali dengan besaran margin 5-10 persen," kata Ali. Di Jawa, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) ditetapkan 5 persen, sementara di Bali 10 persen.
PT Pertamina Hadirkan UMKM Unggulan di Inacraft 2024
27 Februari 2024
PT Pertamina Hadirkan UMKM Unggulan di Inacraft 2024
PT Pertamina (Persero) akan menjadi salah satu yang terdepan dalam menghadirkan 29 Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) unggulan di pameran produk kerajinan Inacraft 2024.