Pesawat baru milik maskapai Batik Air di Bandara Seokarno Hatta, Tangerang, Banten, 21 November 2014. Pembelian 3 pesawat Airbus A320, Batik air tersebut merupakan tahap pertama Lion Group dalam membeli 234 pesawat Airbus. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan telah merevisi tarif batas bawah pesawat menjadi 40 persen dari tarif batas atas. Penentuan tarif berdasarkan kriteria masing-masing maskapai penerbangan. (Baca: Jonan: Tarif Maskapai Murah Tak Masuk Akal)
Sebelum diteken Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, aturan ini sejatinya sudah diusulkan oleh menteri sebelumnya, E.E. Mangindaan. Saat itu Mangindaan berencana menetapkan tarif batas bawah pesawat sebesar 50 persen dari tarif batas atas. (Baca: Besok, Jonan Umumkan Maskapai Serupa Air Asia)
Menteri Jonan melarang maskapai penerbangan menjual tiket pesawat di bawah batasan tarif yang terendah yang ditentukan pemerintah. Tak ada lagi maskapai yang akan menjual tarif promo. Revisi itu ditujukan untuk menjamin biaya perawatan dan keselamatan pesawat tak dipangkas.
Berikut ini daftar harga tiket untuk lima rute ramai berdasarkan kriteria masing-masing:
1. Maskapai full service (Garuda Indonesia & Batik Air) bisa menerapkan 100 persen tarif maksimum. - Jakarta-Yogyakarta: Rp 425.600-Rp 1.064.000 - Jakarta-Surabaya: Rp 530.800-Rp 1.327.000 - Jakarta-Makassar: Rp 773.200-Rp 1.933.000 - Jakarta-Medan: Rp 837.600-Rp 2.094.000 - Jakarta-Denpasar: Rp 650.800-Rp 1.627.000
2. Maskapai medium service (Sriwijaya Air), penerapan tarif maksimal 90 persen dari tarif maksimum. - Jakarta-Yogyakarta: Rp 957.600-Rp 383.040 - Jakarta-Surabaya: Rp 1.194.300-Rp 477.720 - Jakarta-Makassar: Rp 1.739.700-Rp 695.880 - Jakarta-Medan: Rp 1.884.600-Rp 753.840 - Jakarta-Denpasar: Rp 1.464.300-Rp 585.720
3. Maskapai no frills services (Lion Air, Air Asia, Citilink), penerapan tarif maksimal 85 persen dari tarif maksimum. - Jakarta-Yogyakarta: Rp 361.760-Rp 904.400 - Jakarta-Surabaya: Rp Rp 450.800-Rp 1.127.000 - Jakarta-Makassar: Rp 657.220-Rp 1.643.050 - Jakarta-Medan: Rp 711.960-Rp 1.779.900 - Jakarta-Denpasar: Rp 553.180-Rp 1.382.950 KHAIRUL ANAM
Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.