Nelayan Pantura Minta DPR Panggil Menteri Susi  

Reporter

Editor

Zed abidien

Rabu, 7 Januari 2015 16:39 WIB

TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Tegal - Penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tidak mengalihkan perhatian nelayan terhadap wacana pemerintah yang akan melarang kapal penangkap ikan berukuran di atas 30 gross ton (GT) membeli solar bersubsidi.

Ketua Paguyuban Nelayan Kota Tegal (PNKT) Eko Susanto mengatakan sejumlah organisasi nelayan Pantai Utara Jawa dari Pati, Batang, Pekalongan, Cirebon, hingga Indramayu sedang menyusun rencana untuk menggelar unjuk rasa di DPR.

"Ada sejumlah isu yang akan kami sampaikan. Salah satunya soal pembatalan penerbitan peraturan menteri tentang solar nelayan. Kami berangkat ke Jakarta setelah masa reses DPR selesai," ujar Eko pada Rabu, 7 Januari 2015. (Baca: Soal Harga BBM, Susi dan Nelayan Beda Pendapat)

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana menerbitkan peraturan yang menyatakan subsidi BBM hanya diberikan untuk kapal nelayan di bawah 30 GT. Adapun peraturan tentang subsidi bagi kapal nelayan di atas 30 GT akan dikaji ulang, bisa dikurangi atau ditiadakan sama sekali.

Eko menuturkan nelayan sengaja tidak menggelar unjuk rasa di KKP karena pesimistis tuntutan mereka akan didengar. "Maka itu, kami ke gedung DPR agar para wakil rakyat itu memanggil Menteri KKP Susi Pudjiastuti dan memperjuangkan tuntutan kami," katanya.

Menurut Eko, pemerintah tidak bisa menyamaratakan kondisi nelayan di Pantai Utara dan Pantai Selatan Jawa, meski sama-sama menggunakan kapal berukuran di atas 30 GT. Hasil tangkapan nelayan Pantura hanya ikan kecil, berbeda dengan nelayan di Pantai Selatan yang bisa mendaratkan ikan-ikan besar seperti tuna.

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Pekalongan Rasjo Wibowo menuturkan belum ada larangan bagi kapal di atas 30 GT membeli solar bersubsidi. "Tapi, pada awal tahun ini, jatah solar bersubsidi bagi kapal di atas 30 GT mulai dikurangi," ujar Rasjo, yang juga Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Makaryo Mino.

Tahun lalu, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker (SPBB) KUD Makaryo Mino mendapat jatah solar bersubsidi sebanyak 688 kiloliter per bulan. Kini, kuota SPBB yang khusus melayani 235 kapal di atas 30 GT itu disunat 176 kiloliter menjadi 512 kiloliter per bulan. (Baca: Nelayan Tegal Malah Minta Subsidi BBM Dihapus)

Menurut Rasjo, penyunatan jatah solar tersebut sangat memberatkan nelayan. "Apalagi kalau nelayan dilarang membeli solar bersubsidi," tutur Rasjo. Ihwal penurunan harga solar sebesar Rp 250 per liter, Rasjo mengatakan tidak berpengaruh bagi nelayan. "Harga kebutuhan pokok untuk bekal melaut tetap mahal, sementara harga ikan tidak naik," ujarnya.

DINDA LEO LISTY




Berita terpopuler:
Kisruh Izin Air Asia Terkuak, Ini Versi Juanda
Ribut Rute AirAsia, Presiden Jokowi Kontak Jonan
Hitungan Klaim Asuransi Korban Air Asia Menurut OJK
Perintah Jonan jika Black Box Air Asia Ketemu













Advertising
Advertising




Berita terkait

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

4 hari lalu

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mengajak investor untuk investasi perikanan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

7 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi

Baca Selengkapnya

KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

8 hari lalu

KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

KJRI mengatakan, APPM mengatakan 3 kapal nelayan Natuna ditangkap karena melaut di dalam perairan Malaysia sejauh 13 batu dari batas perairan.

Baca Selengkapnya

Tiga Kapal Nelayan Tradisional Indonesia Kembali Ditangkap Otoritas Malaysia

10 hari lalu

Tiga Kapal Nelayan Tradisional Indonesia Kembali Ditangkap Otoritas Malaysia

Tiga kapal nelayan Indonesia asal Natuna ditangkap oleh penjaga laut otoritas Malaysia. Dituding memasuki perairan Malaysia secara ilegal.

Baca Selengkapnya

Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

11 hari lalu

Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik yang memuat hulu-hilir pengelolaan pemanfaatan BBL.

Baca Selengkapnya

Asal-usul Tradisi Lomban Setiap Bulan Syawal di Jepara

15 hari lalu

Asal-usul Tradisi Lomban Setiap Bulan Syawal di Jepara

Tradisi Lomban setiap bulan Syawal di jepara telah berlangsung sejak ratusan tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

16 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.

Baca Selengkapnya

Walhi dan Pokja Pesisir Kaltim: Teluk Balikpapan Rusak akibat Pembangunan IKN

22 hari lalu

Walhi dan Pokja Pesisir Kaltim: Teluk Balikpapan Rusak akibat Pembangunan IKN

Walhi dan Pokja Pesisir Kalimantan Timur sebut kerusakan Teluk Balikpapan salah satunya karena efek pembangunan IKN.

Baca Selengkapnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

25 hari lalu

Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan buka pendaftaran peserta didik 2024. Cek di sini caranya.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Permasalahan Perikanan Jadi Sorotan dalam Hari Nelayan Nasional

26 hari lalu

Sejumlah Permasalahan Perikanan Jadi Sorotan dalam Hari Nelayan Nasional

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengungkap sejumlah permasalahan nelayan masih membutuhkan perhatian serius dari pemerintah.

Baca Selengkapnya