Menko Perekonomian Sofyan Djalil (tengah) berbincang dengan Gubernur BI Agus Martowardojo (kiri) dan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (kanan) sebelum rapat kordinasi terkait kenaikan bbm di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis 20 November 2014. TEMPO/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan sistem kebijakan subsidi tetap akan mulai berlaku pada Januari 2015. Menurut Bambang, penerapan subsidi tetap tersebut tak harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat. “Harus efektif per Januari 2015,” katanya dalam acara Musyawarah Pembangunan Nasional di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis, 18 Desember 2014.
Bambang menjelaskan pihaknya saat ini tengah mengkaji berapa besaran subsidi tetap yang akan diberikan oleh pemerintah. “Kisarannya (besar subsidi BBM) sudah ada,” ujarnya. (Baca: Pertamina dan Pemerintah Rapat soal Subsidi)
Meski begitu, Bambang masih belum mau menyampaikan berapa kisaran subsidi tetap tersebut. “Karena harus konsultasi dulu dengan Presiden,” tuturnya. Persoalan subsidi ini juga harus segera diputuskan karena menyangkut asumsi makroekonomi, seperti harga minyak dan kurs rupiah. (Baca: JK: Pertumbuhan Ekonomi Minimal 5,5 Persen)
Bambang mengatakan pemerintah tak perlu mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat untuk menerapkan subsidi tetap. Setelah konsultasi dengan Presiden, akan langsung diterbitkan payung hukum berupa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menjalankan kebijakan tersebut. (Baca: BPH Migas Jamin Jatah BBM Bersubsidi Tidak Jebol)
Kepastian akan diterapkannya subsidi tetap pada tahun depan sebelumnya pernah disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla. JK mengungkapkan ada beberapa keuntungan jika kebijakan tersebut diterapkan. Salah satunya, pemerintah dan parlemen tak perlu repot lagi membahas APBN Perubahan ketika harga minyak mentah Indonesia (ICP) mengalami perubahan.