Hancurkan Kapal Asing, Indonesia Bisa Kena Perkara
Editor
Fery Firmansyah
Kamis, 11 Desember 2014 17:49 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Geopolitik Pusat Studi Sosial dan Politik Indonesia Suryo A.B. menilai penenggelaman kapal asing ilegal bukan satu langkah yang benar dan legal. Menurut dia, ada potensi pelanggaran Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982). "Memang ada aturan tertulis tentang hal ini, tapi kita juga memiliki perjanjian bilateral," kata Suryo dalam diskusi di Tebet Jakarta Selatan, Kamis, 11 Desember 2014. (Baca: Penenggelaman Kapal Dicibir, Begini Kata Susi)
Suryo mengatakan kapal asing yang memasuki perairan Indonesia tidak hanya mewakili perusahaan atau perseorangan. Mereka, ujar Suryo, juga merepresentasikan kedaulatan negara asalnya. Dia menilai penenggelaman dengan semena-mena dapat memberi kesan Indonesia tidak menghargai kedaulatan negara lain. "Ketimbang terus-terusan menenggelamkan kapal negara yang melanggar perjanjian bilateral, alangkah baiknya jika duduk bersama dan membicarakan perjanjian laut," tuturnya.
Selain itu, kata Suryo, Indonesia bisa melanggar ketentuan UNCLOS karena aparat yang menangkap kapal ilegal tidak sesuai dengan aturan tersebut. Dalam klausul UNCLOS, ujar dia, aparat yang berhak menangkap kapal asing adalah sea end guard. Di Indonesia, kapal asing ditangkap oleh banyak pihak, dari Kementerian Kelautan, TNI Angkatan Laut, hingga polisi. "Seharusnya diintegrasikan menjadi satu badan legal."
Meski begitu, Suryo mengakui ada kerugian negara hingga Rp 90 triliun yang diakibatkan pencurian ikan. Menurut dia, kapal-kapal ilegal yang selama 20 tahun beroperasi secara ilegal di perairan Indonesia berasal dari negara ASEAN, yakni Thailand, Filipina, Vietnam, Malaysia, Kamboja, dan Myanmar. "Ada juga dari luar ASEAN, seperti Cina, Korea, Taiwan, dan Panama," tuturnya.
Direktur Indonesia for Global Justice (IGJ) Riza Damanik menganggap penenggelaman kapal asing ilegal tidak menimbulkan efek jera. Menurut dia, pemilik kapal ilegal memilih mengambil risiko tertangkap di Indonesia daripada di negara lain. "Karena mereka menilai kerugiannya lebih sedikit," kata Riza. (Baca: Cara Susi Manfaatkan Pengadilan Perikanan)
URSULA FLORENE
Berita Terpopuler
Busyro: Menteri Susi Adalah Siti Hajar Abad Ke-21
Militer Intimidasi Pemutaran Film Senyap di Malang
Busyro Sebut Menteri Susi 'Hadiah' dari Jokowi