Seorang TNI AL berjaga saat ditenggelamkannya Kapal Ikan berbendera Vietnam di Perairan Tarempa, Anambas, Kepulauan Riau, 5 Desember 2014. Penenggelaman kapal ini sesuai dengan instruksi Presiden, Jokowi untuk menindak tegas kapal ikan asing yang mencuri ikan di Indonesia. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
TEMPO.CO, Yogyakarta - Tindakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menenggelamkan kapal asing menuai pro-kontra. Sebagian kalangan mencibir tindakan Susi, yang dinilai cuma berani menenggelamkan kapal kecil. (Baca juga: Penenggelaman Kapal Asing Tak Berdampak di Pantura)
Menanggapi tuduhan itu, Susi mengatakan kapal-kapal yang ditenggelamkan ukurannya lebih besar dibanding milik nelayan lokal. Susi memberi contoh, kapal milik nelayan asing yang ditenggelamkannya memiliki bobot mati 70 gross tonnage (GT). Sedangkan rata-rata berat kapal nelayan lokal cuma 30 GT.
"Di Cilacap, ukuran kapal cuma 30 GT. Di Pangandaran, kapal nelayan malah cuma memiliki berat 5-10 GT. Jadi, yang kami tenggelamkan cukup besar untuk ukuran perairan dan nelayan kita," ujar Susi di Yogyakarta, Rabu, 10 Desember 2014. (Baca juga: TNI AL Tenggelamkan Tiga Kapal Vietnam.)
Susi meminta kalangan yang mempertanyakan tindakannya untuk membuktikan sendiri. Menurut Susi, para pencuri ikan kelas kakap tidak langsung menggunakan kapal besar dalam aksinya.
Modusnya, tutur Susi, mereka mengirim kapal kecil yang kemudian menyerahkan hasil tangkapan ke armada besar yang menunggu di perbatasan. Susi memperkirakan, setiap tahun, negara dirugikan hingga Rp 300 triliun, karena sekitar 600-800 ton ikan dicuri kapal asing.