TEMPO.CO, Jakarta - Tim Reformasi Tata Kelola Migas menduga modus suap seperti yang dilakukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangkalan Fuad Amin Imron juga terjadi di beberapa daerah lain. Sebabnya, banyak badan usaha milik daerah (BUMD) yang tak memiliki infrastruktur layak. Di sisi lain, mereka diwajibkan mengelola 10 persen blok migas di daerahnya. (Baca: Anak Fuad Amin Diduga Sebagai Perantara Suap)
Anggota Tim Reformasi Tata Kelola Migas, Fahmy Radhi, mengatakan kondisi itulah yang dimanfaatkan para mafia migas. "Ada celah di sana, para mafia susah ikut tender, jadi mereka mendekati BUMD," ujar Fahmy saat dihubungi, Rabu, 3 Desember 2014. Bahkan dia menduga kebanyakan BUMD yang memiliki jatah pengelolaan blok migas dikuasai para mafia. (Baca: Antara Dinasti Politik Fuad Amin dan Ratu Atut)
Fuad Amin Imron ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan suap yang diterimanya saat menjabat Bupati Bangkalan. Fuad diduga menerima suap dari Direktur PT Media Karya Sentosa (PT MKS) Antonio Bambang Djatmiko. Uang itu diduga terkait dengan pembayaran suplai gas ke BUMD PD Sumber Jaya. (Baca: Fuad Amin Ditangkap, Polisi Bangkalan Waspada)
Kejadian itu, tutur Fahmy, semakin menunjukkan mafia migas berada di berbagai tempat. Menurut dia, mafia migas umumnya memanfaatkan lemahnya tata kelola serta kedekatan dengan pembuat kebijakan. (Baca: Para Kepala Desa Amankan Rumah Fuad Amin?)
Fahmy mengatakan, dalam penunjukan penyaluran gas, biasanya terdapat dua cara yaitu tender dan penunjukan langsung. Selama ini, dia menilai proses tender selalu dimenangi pihak yang memiliki kedekatan dengan pemegang kebijakan. (Baca juga: Ini Tempat Bercokol Mafia Migas)
Adapun kelamahan pada penunjukan langsung adalah pihak yang ditunjuk. BUMD sebagai pihak yang ditunjuk kebanyakan tak punya kemampuan dan infrastruktur yang layak. Ketidakmampuan BUMD inilah yang dimanfaatkan para trader. "Sering kali mereka menyogok," ujarnya.
FAIZ NASHRILLAH
Topik terhangat:
Golkar Pecah | Kasus Munir | Interpelasi Jokowi | Susi Pudjiastuti
Berita terpopuler lainnya:
Misteri Ceceran Duit di Rumah Fuad Amin
Gubernur FPI Ngarep Sumbangan Warga
Awas, Nama-nama Berikut Ini Terlarang Digunakan!
Cerita Ahok tentang Hantu dan Setan Buta Huruf
Berita terkait
Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi
47 menit lalu
Tim Jaksa KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Baca SelengkapnyaKPK Hentikan Sementara Aktivitas 2 Rutannya Imbas 66 Pegawai Pelaku Pungli Dipecat
2 jam lalu
KPK hentikan sementara aktivitas di rutan POM AL dan rutan Pomdam Jaya Guntur imbas kasus pungli yang berujung pemecatan 66 pegawai
Baca SelengkapnyaBerkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum
21 jam lalu
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi
23 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa
1 hari lalu
Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK
2 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK
Baca SelengkapnyaKilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar
2 hari lalu
KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri
2 hari lalu
Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.
Baca SelengkapnyaSoal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum
2 hari lalu
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.
Baca Selengkapnya