Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, sebelum mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Komite II DPD, di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu, 5 November 2014. Dalam pertemuan tersebut Menteri Susi mengancam mundur dari Kabinet Kerja Jokowi jika birokrasi bergerak lambat dalam merespons rencana pembuatan peraturan menteri untuk mengubah aturan yang memberatkan nelayan ataupun investor. TEMPO/Imam Sukamto
Dalam praktek pencurian ikan, menurut Susi, kapal-kapal yang lebih kecil akan menangkap ikan di perairan Indonesia. Setelah penuh, ikan itu kemudian dipindahkan ke kapal jenis tremper atau pengumpul ikan yang lebih besar. Kapal itu kebanyakan berkapasitas ratusan sampai ribuan gross tonnage. (Baca: Takut Menteri Susi, Thailand Hati-hati Tangkap Ikan)
"Setelah moratorium saya teken sebulan lalu, kapal-kapal tremper itu sekarang berada di zona ekonomi eksklusif," ujar Susi.
Menteri telah mengeluarkan moratorium izin kapal di atas 30 gross tonnage mulai November 2014 hingga enam bulan ke depan. Setelah moratorium berakhir, akan ada aturan baru, yakni investasi penangkapan ikan harus dibarengi investasi pengolahan.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menuturkan kebijakan yang diterapkan Susi Pudjiastuti tidak akan mengganggu hubungan luar negeri Indonesia. "Apa yang kita lakukan adalah sesuatu yang juga dilakukan oleh semua negara dalam law enforcement," kata Retno dalam kesempatan sama. "Ini akan menjadi titik awal bagi kemajuan bangsa Indonesia dan bisa dihormati oleh bangsa lain."
Trenggono Sebut Perbankan Ogah Danai Sektor Perikanan karena Rugi Terus
13 hari lalu
Trenggono Sebut Perbankan Ogah Danai Sektor Perikanan karena Rugi Terus
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa sektor perikanan kurang mendapat dukungan investasi dari perbankan. Menurut dia, penyebabnya karena perbankan menghindari resiko merugi dari kegiatan investasi di sektor perikanan itu.