Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad. ANTARA/Yudhi Mahatma
TEMPO.CO , Jakarta: Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Muliaman D Hadad mengatakan lembaganya telah meluncurkan aturan tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai). Aturan yang diluncurkan Rabu, 19 November lalu sudah mengatur persyaratan, perizinan dan berbagai ketentuan lainnya bagi perbankan yang ingin ikut menyediakan layanan keuangan tanpa kantor. (Baca: OJK Luncurkan 20 Aturan Baru Perbankan, Apa Saja? )
Muliaman mengatakan untuk mengikuti layanan keuangan tanpa kantor ini perbankan dengan modal di bawah Rp 1 triliun atau Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 1 bisa turut serta menyediakan layanan keuangan tanpa kantor tersebut. "Ada persyaratannya, pada dasarnya semua bank bisa, cuma bank yang sudah memiliki elektronik banking tentu saja akan jadi syarat penting, termasuk juga daya dukung SDM, IT dan lain sebagainya," kata dia di Hotel Sultan, Jakata 22 November 2014.
Ia mengatakan untuk ikut dalam kegiatan layanan keuangan tanpa kantor ini memang sangat dibutuhkan Tekhnologi Informasi beserta komponennya yang sangat tinggi. "Kan ini semua sangat IT intensif, komponen IT nya tinggi, oleh karena itu bank yang sudah siap itu kita dorong untuk bisa ikutan," kata Muliaman. (Baca:KPK Curigai Penjualan Bank Mutiara )
Dalam aturan baru OJK tersebut, jenis layanan keuangan yang dapat disediakan oleh perbankan melalui bantuan keagenan adalah tabungan dasar atau basic saving account (BSA), pembiayaan mikro dan asuransi mikro. Tabungan dasar atau BSA ini memilliki batas minimum saldo dan transaksi, namun diberlakukan atutan batas maksimum saldo dan transaksi.
Pada tabungan dasar ditetapkan batas maksimum saldo sebesar Rp 20 juta dan batas transaksi Rp 5 juta per bulan. Jika melebihi batas maksimum tersebut, maka nasabag harus dikonversikan menjadi tabungan biasa. (Baca:OJK Rampungkan Enam Aturan Reksa Dana Tahun Ini)
NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri
27 November 2023
NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri
Direktur Manajemen Risiko PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), Ahmad Siddik Badruddin, memprediksi kualitas kredit terjaga hingga akhir 2023 dan stabil pada 2024 mendatang.