Aturan Bank Nirkantor, Bank BUKU 1 Bisa Ikut

Minggu, 23 November 2014 06:43 WIB

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad. ANTARA/Yudhi Mahatma

TEMPO.CO , Jakarta: Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Muliaman D Hadad mengatakan lembaganya telah meluncurkan aturan tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai). Aturan yang diluncurkan Rabu, 19 November lalu sudah mengatur persyaratan, perizinan dan berbagai ketentuan lainnya bagi perbankan yang ingin ikut menyediakan layanan keuangan tanpa kantor. (Baca: OJK Luncurkan 20 Aturan Baru Perbankan, Apa Saja? )

Muliaman mengatakan untuk mengikuti layanan keuangan tanpa kantor ini perbankan dengan modal di bawah Rp 1 triliun atau Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 1 bisa turut serta menyediakan layanan keuangan tanpa kantor tersebut. "Ada persyaratannya, pada dasarnya semua bank bisa, cuma bank yang sudah memiliki elektronik banking tentu saja akan jadi syarat penting, termasuk juga daya dukung SDM, IT dan lain sebagainya," kata dia di Hotel Sultan, Jakata 22 November 2014.

Ia mengatakan untuk ikut dalam kegiatan layanan keuangan tanpa kantor ini memang sangat dibutuhkan Tekhnologi Informasi beserta komponennya yang sangat tinggi. "Kan ini semua sangat IT intensif, komponen IT nya tinggi, oleh karena itu bank yang sudah siap itu kita dorong untuk bisa ikutan," kata Muliaman. (Baca:KPK Curigai Penjualan Bank Mutiara )

Dalam aturan baru OJK tersebut, jenis layanan keuangan yang dapat disediakan oleh perbankan melalui bantuan keagenan adalah tabungan dasar atau basic saving account (BSA), pembiayaan mikro dan asuransi mikro. Tabungan dasar atau BSA ini memilliki batas minimum saldo dan transaksi, namun diberlakukan atutan batas maksimum saldo dan transaksi.

Pada tabungan dasar ditetapkan batas maksimum saldo sebesar Rp 20 juta dan batas transaksi Rp 5 juta per bulan. Jika melebihi batas maksimum tersebut, maka nasabag harus dikonversikan menjadi tabungan biasa. (Baca:OJK Rampungkan Enam Aturan Reksa Dana Tahun Ini)

MAYA NAWANGWULAN



Terpopuler
Makan Daging Babi, Ini Komentar Kaesang Jokowi

Jokowi Kalahkan Obama di Voting Majalah TIME

Kaesang Jokowi Mendapat Tepukan Paling Meriah

Teman Sekamar Kaesang Ingin Kudeta SBY




Berita terkait

Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

21 Februari 2024

Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

Berikut sejumlah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan..

Baca Selengkapnya

Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

30 Januari 2024

Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

Cara cek nama di BI Checking atau SLIK OJK hanya membutuhkan waktu paling lambat 1 hari kerja. Berikut ini langkah-langkah dan syaratnya.

Baca Selengkapnya

Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

4 Desember 2023

Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

Sejumlah perusahaan asuransi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun ini. Perusahaan mana saja?

Baca Selengkapnya

NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri

27 November 2023

NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri

Direktur Manajemen Risiko PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), Ahmad Siddik Badruddin, memprediksi kualitas kredit terjaga hingga akhir 2023 dan stabil pada 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya

Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

25 September 2023

Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

Musyarakah adalah salah satu akad dalam perbankan syariah yang berbentuk kerja sama untuk mendapatkan keuntungan. Berikut penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

22 September 2023

Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

Bursa karbon akan diselenggarakan oleh OJK pada 26 September 2023 mendatang. Ketahui dampak bursa karbon dan contohnya berikut.

Baca Selengkapnya

Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya

12 September 2023

Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya

Sudahkah Anda tahu apa pengertian OJK? OJK memiliki peran penting dalam sistem keuangan di Indonesia. Berikut ini tujuan hingga wewenangnya.

Baca Selengkapnya

Marak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online

21 Agustus 2023

Marak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan perusahaan kredit online karena marak mahasiswa terjerat jasa paylater.

Baca Selengkapnya

Bursa Kripto, Didirikan Bappebti, Dikelola OJK

28 Juli 2023

Bursa Kripto, Didirikan Bappebti, Dikelola OJK

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mendirikan bursa kripto. Pengelolaan akan dialihkan ke OJK.

Baca Selengkapnya

Izin Usaha Kresna Life Dicabut, Nasabah akan Gugat ke OJK

25 Juni 2023

Izin Usaha Kresna Life Dicabut, Nasabah akan Gugat ke OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Kresna Life. Nasabah akan menggugat.

Baca Selengkapnya