Menteri Susi Pudjiastuti memberikan keterangan kepada wartawan di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, 3 November 2014. TEMPO/Frannoto
TEMPO.CO , Jakarta: Mantan Direktur Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Adji Sularso, setuju dengan ide penenggalaman kapal asing pencuri ikan. Malah, ia menilai, langkah itu tepat dan wajib dilakukan pemerintah. (Jokowi: Jangan Tangkap Kapal Pencuri Ikan, tapi...)
"Berdasarkan Pasal 69 UU Perikanan Nomor 45 Tahun 2009, dalam kondisi tertentu diperbolehkan memusnahkan kapal asing ilegal apabila ditemukan bukti awal yang kuat," kata dia kepada Tempo, Kamis, 20 November 2014. Penenggelaman kapal itu merupakan ide Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. (Menteri Susi Siap Bom Kapal Asing Pencuri Ikan)
Menurut Adji, penenggelaman kapal pencuri seharusnya dilakukan sejak dulu. Kini, tampak luar biasa karena jarang dilakukan. Ia menyebutkan, tak cuma di Indonesia, Australia pun melakukan hal serupa. Kapal-kapal nelayan Indonesia yang tertangkap melintas batas regional, dibakar. Pemerintah Indonesia tak pernah memprotes. "Sepanjang anak buah kapal (ABK) selamat, tak akan diprotes." (Menteri Susi Suka Motret Pencurian Kayu dan Ikan)
Kapal-kapal nelayan yang dimusnahkan tersebut memang tak terdaftar alias bodong. Berdasarkan Hukum Laut Internasional --yang diatur dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Kelautan-- penangkapan hanya dapat dilakukan terhadap kapal yang memiliki izin. Antar kedua negara pun harus ada perjanjian bilateral tentang teritori laut. (Ada Apa Menteri Susi dengan Tommy Winata?)
TNI, menurut Adjie, memiliki kedaulatan penuh untuk menindak tegas kapal-kapal pelintas tak berizin. Menurut dia, dengan anggaran tahun 2014-2019 yang hampir mencapai Rp 1 triliun dan armada kapal hampir 200 unit, mestinya tak ada kendala. "Hanya tinggal kemauan saja."