TEMPO.CO , Jakarta - Pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Jakarta, Yustinus Prastowo, menilai syarat yang ditetapkan dalam lelang jabatan direktur jenderal pajak dapat memicu masalah. (Baca: Mau Melamar Posisi Dirjen Pajak, Penuhi Syarat Ini).
Menurut dia, syarat pangkat calon dirjen pajak, yakni sekurang-kurangnya Pembina Utama Muda (golongan IV/c) dan masa kerja minimal empat tahun pada jabatan eselon II , mengedepankan senioritas dan menghambat kompetisi yang berdasarkan pada meritokrasi. “Pejabat muda dan potensial dihambat,” kata dia kepada Tempo.
Begitu pula, syarat pengalaman kerja minimal 15 tahun dan menguasai teknis perpajakan serta operasional kantor pajak. Menurut Prastowo, aturan ini seolah-olah menyebutkan bahwa hanya mereka yang bertugas atau pernah bertugas di Ditjen Pajak yang dapat terpilih. Syarat ini menghalangi orang yang memiliki kualifikasi di bidang lain untuk ikut berkompetisi.
Karena itu, Prastowo meminta panitia seleksi meralat syarat-syarat kandidat dirjen pajak. “Kita pernah memiliki salah satu Dirjen Pajak terbaik, Darmin Nasution, yang bahkan tak memenuhi kualifikasi pansel dan dipilih tanpa lelang,” ujarnya. (Baca: Pengusaha Apresiasi Lelang Jabatan Dirjen Pajak ).
Kementerian Keuangan membuka seleksi terbuka jabatan direktur jenderal pajak, kepala Badan Kebijakan Fiskal, staf ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi; serta staf ahli Bidang Penerimaan Negara. Jadwal seleksi dicantumkan dalam situs web www.kemenkeu.go.id dan www.seleksijabatan-terbuka.kemenkeu.go.id.
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
46 hari lalu
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
5 Januari 2024
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.