Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti berjabat tangan dengan Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Suhardi Alius di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, 3 November 2014. Jumpa pers tersebut terkait moratorium izin kapal penangkap ikan berukuran besar di wilayah Indonesia. TEMPO/Frannoto
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan menerbitkan aturan yang melarang kapal melakukan bongkar-muat (transhipment) di tengah laut. Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, bongkar-muat di tengah laut disinyalir sebagai salah satu modus pencurian ikan yang terjadi selama ini.
Kapal penangkap ikan tak melakukan bongkar-muat di pelabuhan yang ditunjuk, tapi langsung memindahkan ikan ke kapal lain di laut untuk diekspor. Akibatnya, jumlah tangkapan ikan tak tercatat dengan akurat. "Sekarang, siapa pun yang melakukan itu, melanggar aturan dan izin, bisa kami bekukan," ujar Susi. (Baca: MenteriSusi: Aturan Longgar, Pencurian Ikan Marak)
Susi menuturkan illegal fishing tak hanya dilakukan oleh kapal tak berizin, tapi juga oleh kapal yang memiliki izin operasi di Indonesia. Untuk memberantas pencurian ikan, pemerintah akan menggandeng aparat keamanan, termasuk kepolisian. (Baca: Modus-modus Pencurian Ikan. Apa Saja?)
Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI Komisaris Jenderal Suhardi Alius mengatakan, ke depan, penegakan hukum atas kegiatan pidana perikanan akan dilakukan secara terintegrasi. Dia mengapresiasi terobosan yang dilakukan oleh Susi, yaitu membuat koridor penegakan hukum di bidang perikanan semakin jelas.
"Selama ini, ada kendala, tetapi akan diterobos oleh Bu Menteri, yaitu regulasi. Regulasi ini sedang digodok, supaya bisa bersama-sama saling membantu dalam penegakan hukum di laut," kata Suhardi.